Tim Gabungan OPD Teknis Kabupaten Blitar Tindak Tegas Papan Reklame Bodong

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar saat sidak penempelan stiker peringatan (25/03)

Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar saat sidak penempelan stiker peringatan (25/03)

PENDOPOSATU.ID, BLITAR – Tim gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas dengan menempelkan stiker peringatan pada sejumlah papan reklame ilegal di titik-titik strategis pada Selasa, 25 Maret 2025.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban tata ruang wilayah.

Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perhubungan ini menyasar lima lokasi.

Adapun lokasi yang disidak yakni persimpangan jalan utama di Kabupaten Blitar yakni Kademangan, Sutojayan, Jatitengah Selopuro, Tumpang, dan sisi timur perempatan Garum.

Repelita Nugroho, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa penempelan stiker peringatan bertujuan untuk memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha reklame agar kooperatif dan segera mengurus perizinan yang diperlukan.

“Setelah diberikan surat teguran ini, pemilik diminta segera menghubungi dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Tenggang waktunya tujuh hari setelah pemasangan stiker,” ujar Repelita Nugroho, seusai operasi penertiban.

Repelita Nugroho menegaskan jika dalam waktu yang ditentukan pemilik usaha tidak mengindahkan teguran, DPMPTSP akan mengeluarkan peringatan tertulis, dan langkah selanjutnya, tim gabungan OPD akan melakukan pembongkaran paksa terhadap papan reklame ilegal tersebut.

“Konsekuensi atau sanksi terberatnya apabila teguran tertulis tidak ditanggapi pelaku usaha, maka akan dilakukan pembongkaran oleh tim gabungan OPD teknis,” tegasnya.

Penertiban ini dilakukan karena keberadaan reklame ilegal tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga menimbulkan banyak masalah.

Warga sekitar perempatan Sutojayan melaporkan bahwa pondasi beton reklame yang menjorok ke jalan raya seringkali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Personel Polsek Tumpang Amankan Kotak Suara di Gedung PPK

Selain itu, pemasangan baliho di perempatan Kademangan yang terlalu dekat dengan kabel listrik PLN juga dianggap membahayakan. Bahkan, di perempatan Jatitengah Selopuro lebih extrem dimana salah satu baliho dipasang menempel langsung pada kabel listrik PLN.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha reklame yang tidak taat aturan, serta menciptakan tata ruang wilayah yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat Kabupaten Blitar. (Tim)

Penulis : Sony

Editor : Gus

Berita Terkait

ADD 2026 Desa Oro-oro Ombo Wetan Lanjutkan Infrastruktur Pavingisasi Tahap Awal
Warga Perumahan Banjararum Tagih PSU Fisik Tak Kunjung Rampung
Wisata Malang Selatan Semakin Aman, 600 PJU Bertenaga Surya Siap Terangi Wisatawan
Ultah KPJ ke-44 Meriah, Anto Baret Soroti Fenomena “Omong Kosong”
Musprov FORKI Jatim Memanas, Puluhan Perguruan Kota/Kabupaten Walk Out
Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
1268 Pelari Jadi Korban CEO Jatim Half Marathon, Trauma Event Lari Uang Belum Kembali
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB