Pasuruan, pendoposatu.id — Polemik saling klaim kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba) kian memanas. Pengurus PCNU Bangil hasil muktamar 2025 masa khidmat 2026–2031 menegaskan bahwa seluruh klaim kepemilikan oleh pihak perseorangan tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/4/2026) di Kantor PCNU Bangil, dipimpin Rois Syuriah KH Achmad Junaidi Sholeh dan Ketua Tanfidziyah H Edy Supriyanto. Melalui Sekretaris PCNU Bangil, HM Sudiono Fauzan, organisasi secara resmi menolak klaim yang disampaikan mantan Ketua PCNU Bangil periode 2014, KH Najib Syafi’i.
Sudiono menegaskan bahwa secara legal formal, Universitas Nahdlatul Ulama Bangil berada di bawah kendali PCNU Bangil melalui Yayasan Pancawahana Bangil, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Nomor 69 yang diterbitkan Notaris Syaiful Munir, Sidoarjo, pada 18 September 2014.
“Dalam 44 pasal yang tercantum, secara jelas ditegaskan bahwa Yayasan Pancawahana Bangil berada di bawah PCNU Bangil dengan penanggung jawab Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah, bukan milik perseorangan,” tegas Sudiono.
Ia menambahkan, secara kelembagaan Unuba merupakan bagian dari struktur resmi PCNU Bangil, sehingga setiap klaim kepemilikan pribadi dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum.
“Jika ada pihak yang mengklaim Yayasan Pancawahana maupun Unuba sebagai milik pribadi, itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Termasuk jika sampai membuat akta notaris baru serta mengangkat rektor dan kepengurusan secara sepihak, hal tersebut jelas melanggar hukum,” ujarnya dengan nada tegas.
Menindaklanjuti polemik tersebut, PCNU Bangil telah berkoordinasi dengan LBH NU Bangil dan melayangkan somasi kepada KH Najib Syafi’i, KH Subri Sutroyono, H Samiudin, serta Notaris Retno Suharti.
Dalam somasi tersebut, mereka diminta segera mencabut Surat Keputusan pengangkatan rektor Unuba dan membatalkan akta notaris yang telah dibuat.
“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, kami akan menempuh langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Sudiono.
Sebelumnya, KH Najib Syafi’i melalui media sosial mengklaim bahwa dirinya bersama sejumlah sesepuh NU Bangil telah membangun dan memiliki gedung Unuba secara mandiri, serta mengaku memiliki legalitas sah atas Yayasan Pancawahana. Ia juga menilai kepengurusan Unuba saat ini cacat hukum.
Namun, PCNU Bangil menilai klaim tersebut tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dan justru berpotensi memperkeruh kondisi kelembagaan.
Dampak dari polemik ini bahkan telah merembet ke aktivitas akademik. Dualisme kepemimpinan di lingkungan Unuba sempat mengganggu proses belajar mengajar, hingga memicu aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut kepastian dan stabilitas tata kelola kampus.
Di akhir pernyataannya, Sudiono mengimbau para tokoh senior NU untuk mengedepankan sikap bijak dan memberikan keteladanan.
“Kami berharap para sesepuh NU, khususnya KH Najib Syafi’i, dapat memberikan contoh dan suri teladan bagi pengurus PCNU Bangil masa khidmat 2026–2031,” pungkasnya.
Penulis : Dul











