Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi Marak di Malang, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Dan Buru Satu DPO

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri saat konferensi Pers bersama jajaran di Mako Polres (Foto: Seno pendoposatu.id)

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri saat konferensi Pers bersama jajaran di Mako Polres (Foto: Seno pendoposatu.id)

Spread the love

 

MALANG, pendoposatu.id – Maraknya pencurian baterai lithium di tower telekomunikasi yang sempat meresahkan operator akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Malang. Sedikitnya 17 aksi pencurian di sejumlah wilayah Kabupaten Malang diduga dilakukan oleh satu komplotan yang kini berhasil dibongkar polisi.

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting untuk menghentikan aksi kejahatan yang tidak hanya menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan jaringan telekomunikasi.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga tersangka dan masih memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang. Kasus ini masih terus kami kembangkan hingga ke jaringan penadah,” ujar AKBP Rulian Syauri saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (7 Agustus 2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan tersebut diduga telah beraksi di 17 lokasi yang tersebar di 10 kecamatan selama periode Mei hingga awal Agustus 2026. Total kerugian akibat pencurian itu diperkirakan mencapai sekitar Rp.432 juta.

Polisi mengungkap para pelaku memiliki pola operasi yang sama di setiap lokasi. Mereka terlebih dahulu mengincar tower BTS yang berada di kawasan terpencil dan jauh dari permukiman warga. Setelah memastikan situasi aman, pelaku merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, lalu membawa kabur baterai lithium yang menjadi sumber daya cadangan tower.

“Modusnya mencari tower yang sepi dan minim pengawasan, setelah itu mereka merusak pengaman dan mengambil baterai lithium sebagai cadangan listrik tower,” kata Rulian.

Ironisnya, baterai yang memiliki harga sekitar Rp.16 juta per unit justru dilepas para pelaku kepada pembeli di luar daerah dengan harga hanya sekitar Rp1 juta per unit melalui jasa ekspedisi.

Tiga pelaku yang telah ditangkap masing-masing AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29), warga Kecamatan Pakisaji. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor pencurian hingga pengirim dan penjual barang hasil kejahatan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari banyaknya laporan kehilangan baterai tower yang diterima kepolisian dalam beberapa bulan terakhir.

Serangkaian penyelidikan akhirnya mengarah kepada para tersangka.
“Setelah menerima laporan dari berbagai TKP, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku,” jelas Hafiz.

Selain menangkap para tersangka, polisi menyita dua unit baterai lithium Huawei 100 Ah, dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta berbagai peralatan untuk membobol tower seperti linggis, palu, gunting, obeng, kunci inggris, dan kunci pipa.

Dari pemeriksaan diketahui para pelaku bukan teknisi telekomunikasi, melainkan pekerja serabutan dan kuli bangunan. Mereka mengaku mengulangi aksi pencurian karena melihat baterai tower mudah diambil dan dapat dijual dengan cepat.

Polres Malang masih mendalami jalur distribusi baterai hasil curian untuk mengungkap pihak penadah. Sementara itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Nes)

Penulis : Ones

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pembangunan Pasar Karangploso Kajian Dari Disperindag Sampai Persetujuan Bupati Malang
Pemanggilan Ketiga Elim Tyu Samba, Penyidik Polrestabes Makassar Datang ke Kota Blitar
Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka
Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik
Aktifitas Usaha Di Bendungan Lahor Dipertanyakan Legalitasnya
Dugaan Mobilisasi Pelajar dalam Demo, Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi
63 Pedagang Somasi Abdul Qodir, Dana Swadaya Pasar Karangploso Dipertanyakan?
Gudang Material di Singosari Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 00:20 WIB

Reses Saifudin Zuhri Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Pendidikan

Jumat, 25 September 2026 - 20:02 WIB

Pembangunan Pasar Karangploso Kajian Dari Disperindag Sampai Persetujuan Bupati Malang

Jumat, 25 September 2026 - 19:39 WIB

Tujuh Penari Gandrung Hiasi Perjalanan Kereta Api Sangkuriang Menuju Banyuwangi

Jumat, 25 September 2026 - 18:11 WIB

‎HUT Pasuruan KORMI Gelar Senam Bersama di Taman Candra Wilwatikta

Jumat, 25 September 2026 - 17:45 WIB

Kemenkes Siapkan Sistem Rujukan di RSUD Dr.Iskak Tulungagung

Jumat, 25 September 2026 - 17:01 WIB

Dinas Pertanian dan Pangan Gelar Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ‘Gizi Untuk Banyuwangi’

Jumat, 25 September 2026 - 14:08 WIB

Polsek Muncar Terjunkan Personel Guna Amankan Kejurwil X Pagar Nusa

Jumat, 25 September 2026 - 10:35 WIB

Usai Rakor KPK, Darmadi Tinggalkan Gedung DPRD Lewat Pintu Belakang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page