MALANG, pendoposatu.id – Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menjadi perhatian awak media setelah memilih meninggalkan Gedung DPRD Kabupaten Malang melalui akses samping atau belakang, Kamis malam (24 September 2026). Padahal, sejumlah wartawan masih menunggu di pintu utama untuk meminta keterangan terkait rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat yang berlangsung sejak pagi hingga sore tersebut menghadirkan Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati Lathifah Shohib, pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Pertemuan dilakukan secara tertutup.
Hingga sekitar pukul 18.25 WIB, awak media masih menunggu pejabat yang mengikuti pertemuan. Namun, Darmadi tidak terlihat keluar melalui pintu utama. Kendaraan dinas yang sebelumnya berada di halaman depan juga sudah tidak terlihat.
Darmadi kemudian diketahui meninggalkan gedung melalui akses belakang atau samping. Kondisi tersebut membuat wartawan tidak memperoleh kesempatan untuk melakukan wawancara langsung mengenai hasil pertemuan dengan KPK.
Belum ada penjelasan dari Darmadi mengenai alasan dirinya memilih keluar melalui jalur tersebut.
Alayk: KPK Beri Penguatan Aturan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Gerindra, Alayk Mubarok, mengatakan agenda tersebut merupakan rapat koordinasi antara KPK, DPRD dan pemerintah daerah.
“Intinya ini adalah rapat koordinasi antara KPK, DPRD dengan pemerintah daerah,” ujar Alayk.
Menurutnya, KPK memberikan sosialisasi mengenai aturan serta rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pemerintahan.
“Yang pertama yang jelas untuk memberikan beberapa sosialisasi terkait dengan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. Kemudian aturan main dan sebagainya ini diperjelas lagi,” katanya.
Alayk menyebut pertemuan tersebut menjadi momentum untuk saling mengingatkan dan mengontrol agar penyelenggaraan pemerintahan tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ini menjadi satu momentum untuk saling mengingatkan, mengontrol, agar masing-masing pemerintah daerah bisa melaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Materi Rapat Tak Dibuka ke Publik
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya temuan atau persoalan tertentu, Alayk tidak memberikan penjelasan secara spesifik.
Ia mengatakan, Kepala Satuan Tugas KPK telah menyampaikan bahwa pertemuan bersifat tertutup.
“Kasatgas menyampaikan bahwa ini adalah rapat tertutup dan tidak boleh disampaikan keluar. Itu arahan beliau,” ungkap Alayk.
Karena itu, menurutnya, DPRD hanya dapat menyampaikan substansi umum mengenai sosialisasi pencegahan dan kepatuhan terhadap aturan.
“Barangkali mungkin ada pejabat yang baru, yang belum tahu aturannya, ada pejabat yang mungkin belum baca aturan terbaru dan sebagainya,” ujarnya.
KPK, lanjut Alayk, juga mengingatkan berbagai potensi yang harus dihindari dalam pelaksanaan pemerintahan.
“Rambu-rambunya ini tidak boleh dilanggar. Kemudian ada potensi-potensi yang tidak boleh didekati karena berbahaya. Itu lebih kepada sosialisasi terkait dengan pencegahan,” jelasnya.
Sanusi Arahkan Wartawan ke Darmadi
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi yang ditemui wartawan setelah pertemuan tidak memberikan keterangan panjang terkait hasil rapat bersama KPK.
Sanusi justru mengarahkan wartawan untuk menanyakan persoalan tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.
Namun, upaya wartawan memperoleh keterangan langsung dari Darmadi tidak membuahkan hasil. Ketua DPRD tersebut diketahui meninggalkan gedung melalui akses belakang atau samping.
Sejumlah OPD yang juga ditemui wartawan memilih tidak memberikan komentar terkait kehadiran KPK.
Di tengah minimnya keterangan tersebut, seorang anggota DPRD Kabupaten Malang yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan kondisi anggota DPRD saat ini aman, sementara yang tidak aman adalah OPD.
“Kalau kondisi sekarang untuk anggota DPRD aman, yang tidak aman para OPD,” katanya.
Pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan mengenai maksud “aman” dan “tidak aman”. Karena itu, makna pernyataan tersebut belum dapat dipastikan dan tidak bisa langsung dikaitkan dengan adanya temuan KPK.
KPK Ingatkan Kepatuhan Pemerintah Daerah
Alayk menambahkan, materi yang disampaikan KPK berkaitan dengan kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah serta aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi.
“Yang dibuka adalah undang-undang, peraturan, peraturan pemerintah dan sebagainya. Ini harus menjadi ketaatan kita bersama-sama,” katanya.
Ia juga mengaku belum mengetahui kapan KPK akan kembali melakukan evaluasi di Kabupaten Malang.
“Kita tidak tahu jadwal pastinya apakah ini dilakukan setiap setahun sekali, dua tahun sekali atau setahun dua kali,” ujarnya.
Agenda KPK tersebut, menurut Alayk, merupakan bagian dari kegiatan wilayah Satgas KPK yang mencakup Malang Raya dan daerah sekitarnya.
Di sisi lain, sikap Darmadi yang memilih keluar melalui pintu belakang ketika wartawan masih menunggu di pintu utama menjadi catatan tersendiri dalam agenda tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari Darmadi mengenai alasan dirinya memilih meninggalkan Gedung DPRD Kabupaten Malang melalui akses belakang atau samping.(Nes)












