Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 18 September 2026 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadi Wiyono alias Pak Dur saat mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hadi Wiyono alias Pak Dur saat mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya (Foto: bgs pendoposatu.id)

Spread the love

MALANG, pendoposatu.id – Polemik bendungan Lahor Kabupaten Malang, sekarang memasuki tahap baru. Pasalnya, Hadi Wiyono alias Pak Dur sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang. Hal ini terjadi karena adanya peristiwa yang terjadi di gedung DPRD Kabupaten Malang, pada saat Pak Dur diduga menganiaya salah seorang anggota DPRD Kabupaten Malang.

Hadi Wiyono alias Pak Dur sudah ditahan di Rutan Polres Malang, Selasa (15 September 2026). Perubahan status hukum tersebut menjadi sorotan kuasa hukum Pak Dur, setelah datang ke Satreskrim Polres Malang dalam memenuhi panggilan sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan, status tersebut berubah menjadi tersangka pada hari yang sama.

Kuasa hukum Pak Dur, Nur Mochammad dari LBH No Viral No Justice Cak Sholeh, mengatakan kliennya menjalani proses pemeriksaan secara kooperatif. Ia menyebut Pak Dur datang memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB (15/9), kami memenuhi undangan sebagai saksi. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB sudah terbit penetapan tersangka,” kata Nur Mochammad.

Persoalan utama yang kini dipertanyakan pihak kuasa hukum bukan hanya mengenai penetapan tersangka, tetapi juga kronologi benturan yang terjadi di lingkungan kantor DPRD Kabupaten Malang. Berdasarkan keterangan kliennya, saat terjadi cekcok terdapat sejumlah orang yang berada dalam posisi berdekatan dengan Pak Dur maupun anggota dewan. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat pihaknya mempertanyakan secara pasti siapa yang mengalami benturan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

“Dalam sepengetahuan Pak Dur, ada kurang lebih 10 orang yang tidak dikenal berimpitan dengan Pak Dur dan anggota dewan. Jadi tidak tahu gesekan ini antara siapa dengan siapa, siapa yang mengalami benturan. Tiba-tiba ada clash itu,” ujarnya.

Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum memastikan kliennya tidak mengakui melakukan penganiayaan sebagaimana dugaan yang disangkakan. “Pak Dur tidak mengakui adanya penganiayaan di sini,” tegas Nur Mochammad.

Ia menjelaskan, keterangan tersebut disampaikan Pak Dur ketika menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam pemeriksaan awal, kliennya disebut mendapat 31 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penyelenggara negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pak Dur kemudian kembali diperiksa sekitar pukul 18.00 WIB untuk kepentingan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Seusai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan. “Betul, pada hari ini Pak Dur sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sebelum peristiwa di kantor DPRD tersebut, menurut kuasa hukum, Pak Dur sebenarnya sedang menjalankan agenda menyampaikan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga. Surat itu ditujukan kepada Bupati Malang, DPRD Kabupaten Malang dan Polres Malang. Materi surat disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM terkait pembatasan akses Bendungan Lahor pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Pak Dur terlebih dahulu mendatangi kantor Bupati Malang dan memperoleh tanda terima. Setelah itu ia menuju kantor DPRD Kabupaten Malang. “Hanya mengantar surat. Pertama Pak Dur ke kantor Bupati dan mendapatkan tanda terima. Kemudian bergeser ke kantor DPRD Kabupaten Malang, diterima oleh satpam, diarahkan ke resepsionis dan mendapatkan tanda terima,” jelasnya.

Setelah surat di DPRD diterima, Pak Dur disebut hendak meneruskan perjalanan ke Polres Malang untuk menyerahkan surat pengaduan berikutnya. Namun, sebelum meninggalkan kantor DPRD, ia justru didatangi sejumlah anggota dewan dan diajak berdialog di sofa yang berada di lobi. Dari dialog tersebut kemudian terjadi cekcok yang berujung pada peristiwa yang kini masuk dalam proses penyidikan kepolisian.

Dalam perkara tersebut, Pak Dur disangkakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara negara.

Kuasa hukum menyebut ancaman pidana berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut maksimal dua tahun. Atas penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut, tim kuasa hukum belum membeberkan secara rinci langkah hukum yang akan ditempuh. Nur Mochammad mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

“Besok kami akan berkoordinasi terkait langkah dan upaya seperti apa yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-haknya Pak Dur,” bebernya.

Meski menyatakan akan menyiapkan upaya hukum, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Malang.

“Untuk perkara yang sedang berjalan di Polres, kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satreskrim Polres Malang. Kami yakin penyidik bekerja secara profesional dan transparan. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan melakukan upaya hukum,” tutupnya.(Red)

Berita Terkait

Camat Bantur Bahas Ketahanan Informasi Pada FGD Bersama DPRD Kabupaten Malang
Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik
Aktifitas Usaha Di Bendungan Lahor Dipertanyakan Legalitasnya
Boyong 480 Mahasiswa ke Desa, Kampus III UNITRI Wagir Hidupkan Ekonomi Lokal
Pemkab Dorong Inovasi Dan Kemandirian Pangan Fakultas Pertanian UNITRI
Bupati Sanusi Hadiri PKKMB Mahasiswa Universitas Kepanjen
Jalan Rabat Beton Pringgodani Rampung, Warga Gelar Tasyakuran
Rembuk Stunting Desa Bantur Soroti 41 Anak, Guna Memperkuat Pencegahan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:14 WIB

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 11:44 WIB

Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik

Jumat, 18 September 2026 - 10:57 WIB

Proses Penjaringan Bacalon Ketum KONI Kota Blitar Diwarnai Ricuh

Kamis, 17 September 2026 - 19:21 WIB

Jelang Musorkotlub, Rangkap Jabatan KONI Kota Blitar Jadi Sorotan

Kamis, 17 September 2026 - 18:18 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Hadiah Dalam Tangka HUT Polantas

Selasa, 15 September 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Mobilisasi Pelajar dalam Demo, Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi

Senin, 14 September 2026 - 20:28 WIB

63 Pedagang Somasi Abdul Qodir, Dana Swadaya Pasar Karangploso Dipertanyakan?

Senin, 14 September 2026 - 19:27 WIB

Gudang Material di Singosari Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Hadi Wiyono alias Pak Dur saat mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:14 WIB

You cannot copy content of this page