MALANG, pendoposatu.id— Ratusan masyarakat yang tergabung dalam suatu organisasi Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15 September 2026).
Pergerakan aksi ini merupakan respons tegas atas insiden kekerasan yang terjadi dilingkungan gedung DPRD Kabupaten Malang pada Jum’at, (11 September 2026) lalu. Yang berawal terjadinya kericuhan antara Hadi Wiyono alias Pak Dur ketika menyerahkan surat tuntutan pembukaan akses jalan Bendungan Lahor selama 24 jam, dengan beberapa anggota DPRD Kabupaten Malang.
Atas kejadian itu, secara spontan massa secara tegas menolak segala bentuk arogansi, intimidasi, maupun tindakan kekerasan dalam penyampaian aspirasi, sekaligus mendesak aparat penegak hukum menuntaskan peristiwa tersebut sampai tuntas.
Koordinator aksi demonstrasi, Baweh, menyampaikan bahwa hak konstitusional setiap warga negara. Soal kebebasan itu tetap harus dijalankan dengan mengedepankan aturan, etika, serta tidak menggunakan kekerasan maupun intimidasi.
“Usut tuntas! Kalau tidak, kami akan melawan terus-menerus. Kami cinta damai Bumi Arema. Singo Edan bukan tidur, Singo Edan tidak ompong, Singo Edan tetap akan menjaga Bumi Arema,” tegasnya di hadapan massa.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang, Axel Kharisma, menegaskan aksi ini bukan menolak kebebasan berpendapat. Masyarakat tetap berhak menyampaikan aspirasi, namun harus melalui mekanisme sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kita tidak menghalangi siapapun menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Malang. Akan tetapi, lakukan sesuai SOP, taat aturan, serta mengedepankan adab dan etika,” tegasnya.
Axel Kharisma juga berpendapat, bahwa aspirasi yang disertai kata-kata maupun tindakan tidak pantas justru mencederai martabat masyarakat Kabupaten Malang.
“Kebebasan berpendapat memang dilindungi undang-undang. Namun jika disampaikan dengan perbuatan yang tidak bermoral, kami merasa harga diri sebagai masyarakat direndahkan,” ujarnya.
Selain itu, Axel memohon kepada aparat penegak hukum agar menyelesaikan kasus ini dengan baik dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kepada Bapak Polisi, kami mohon dengan sangat, tolong kasus ini dituntaskan dengan setuntas-tuntasnya,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi juga membacakan pernyataan sikap : mengecam arogansi, menolak intimidasi dan premanisme, serta menyatakan kesiapan melawan segala bentuk kesewenang-wenangan. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap supremasi hukum serta kewenangan DPRD dan aparat penegak hukum.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menerangkan pihak DPRD menghormati hak masyarakat menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari demokrasi. Namun ia juga sepakat bahwa penyampaian aspirasi tidak boleh disertai kekerasan.
“Terkait aspirasi rekan-rekan, kami sepakat menyampaikan pendapat adalah hak masyarakat. Namun terkait kekerasan, itu hal yang harus dihindari dari pihak manapun,” terang Faza.
Usai melakukan aksi demonstrasi, tak cukup di situ. Massa Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang melanjutkan aksi dengan bergerak menuju kediaman Hadi Wiyono alias Pak Dur di wilayah Kecamatan Sumberpucung, sekitar pukul 11.10 WIB. Namun, perjalanan massa dihentikan aparat kepolisian tepat di jalan akan menuju kediaman Pak Dur.
Penghentian tersebut dilakukan polisi dengan cara melakukan pendekatan persuasif. Meski ada sedikit konfrontasi dengan pihak kepolisian, massa kemudian memilih menghormati proses yang akan ditempuh aparat terkait tuntutan mereka atas insiden yang terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Malang.
Menyikapi hal ini, Axel Kharisma, mengatakan pihaknya masih menghargai proses yang sedang ditempuh pihak kepolisian. Ia menilai sikap massa saat dihentikan aparat menjadi bukti bahwa aksi mereka tetap mengedepankan adab dan etika.
“Kita masih menghargai proses yang akan ditempuh oleh aparat kepolisian. Itu bagian dari prosedur. Kita ditolak baik-baik untuk masuk ke sana,Tapi kami bisa menerima, bahkan kami tidak arogan apalagi anarkis,” papar Axel.
Ia menambahkan, sikap tersebut menunjukkan massa tidak ingin menyelesaikan persoalan dengan tindakan anarkis. Justru kami masih menghormati pihak kepolisian dalam menyelesaikan suatu perkara.
“Ini pentingnya adab, etika, dan sopan santun yang kita tunjukkan. Kalau nanti yang disampaikan pihak kepolisian tidak dengan pembuktiannya, ya mohon maaf,” tambahnya. Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Aryanto Agus Subekti membantah anggapan polisi melakukan penghadangan terhadap massa. Kami selaku aparat penegak hukum melakukan pengamanan dan pelayanan secara persuasif dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.
“Kita tidak menghadang, namun hanya melaksanakan pengamanan dan pelayanan secara persuasif. Kita utamakan kepentingan bersama, baik dari pengunjuk rasa maupun warga sekitar,” kata Aryanto.
Aryanyi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah aparat berkoordinasi dan komunikasi dengan massa. Polisi meminta massa mempercayakan penanganan laporan terkait insiden tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Dari hasil komunikasi dan koordinasi yang baik, mereka bisa memahami bahwa penyelesaiannya dipercayakan kepada kepolisian dan dapat dipastikan laporan yang disampaikan masyarakat akan ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dir)












