Kota Blitar, pendoposatu.id– Wakil Wali Kota Blitar sekaligus Plt. Ketua Umum KONI Kota Blitar, Elim Tyu Samba, dilaporkan ke Polres Blitar Kota oleh masyarakat. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelibatan anak-anak di bawah umur dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Wali Kota Blitar pada Senin (7 September 2026).
Laporan resmi disampaikan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) ke Polres Blitar Kota pada Selasa (15 September 2026).
Koordinator GMB, Maryono Setyo Budi, mengatakan laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak. Pihaknya menilai keberadaan anak-anak di tengah aksi massa perlu mendapat perhatian, terlebih kegiatan berlangsung pada jam sekolah.
“Laporan ini terkait dugaan pelibatan anak sekolah atau anak di bawah umur dalam kegiatan demonstrasi. Kami ingin memberikan perhatian terhadap perlindungan, keselamatan, serta pemenuhan hak-hak anak,” ujar Maryono kepada awak media seusai membuat laporan.
Menurut Maryono, berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh, pada 7 September 2026 berlangsung aksi di sekitar gedung DPRD dan Kantor Wali Kota Blitar, aksi tersebut disebut melibatkan sejumlah pengurus KONI Kota Blitar.
Dalam kegiatan yang berlangsung di sepanjang Jalan Merdeka tersebut, ditemukan sejumlah anak sekolah yang diduga masih berusia di bawah 18 tahun. Beberapa di antaranya disebut membawa poster maupun atribut aksi dan berada dalam rombongan massa.
Anak-anak tersebut diketahui berasal dari sejumlah sekolah, di antaranya SMPN 2 Kota Blitar, SMPN 6 Kota Blitar, dan SMPN 7 Kota Blitar. Selain itu, terdapat pula beberapa anak yang identitasnya masih belum diketahui.
GMB menyoroti kehadiran para pelajar tersebut karena aksi berlangsung saat jam belajar. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat anak meninggalkan kegiatan belajar dan berada di lingkungan yang memiliki risiko keamanan, terutama jika terjadi kericuhan atau benturan antar massa.
Maryono juga menyebut adanya dugaan penggunaan surat izin atau dispensasi dari klub olahraga kepada pihak sekolah. Menurutnya, para siswa awalnya disebut meminta izin untuk mengikuti kegiatan koordinasi atlet cabang olahraga, namun dalam pelaksanaannya justru berada di lokasi aksi.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada anak-anak yang dilibatkan dalam kegiatan seperti ini. Apalagi ada dugaan mereka mendapatkan izin sekolah untuk kegiatan olahraga, tetapi kemudian diarahkan mengikuti aksi,” katanya.
Selain para peserta aksi, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Blitar disebut turut hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba serta sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Blitar.
GMB berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan dugaan pelibatan anak dalam aksi tersebut dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini bisa menjadi perhatian bersama. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan tidak ditempatkan dalam situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun mengganggu pendidikan mereka,” pungkas Maryono.(Nad)












