MALANG, pendoposatu.id – Transparansi program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Malang mendapat sorotan setelah Wakil Bupati Malang Hj Lathifah Shohib mengaku hingga kini belum menerima daftar sekolah yang mendapatkan program pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan dari Pemerintah Pusat.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena program revitalisasi sekolah berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara. Publik tentu membutuhkan informasi yang jelas mengenai sekolah penerima, jumlah sekolah, bentuk pekerjaan, hingga besaran anggaran yang dialokasikan. Namun, sampai Sabtu (12 September 2026), Lathifah menyatakan belum mengetahui sekolah mana saja di Kabupaten Malang yang memperoleh program tersebut.
“Soal program dari Pemerintah Pusat, program pembangunan sekolah melalui revitalisasi itu saya belum menerima daftarnya. Kabupaten Malang yang menerima sekolah mana saja saya belum menerima,” kata Lathifah saat diwawancarai awak media usai kegiatan Maulid Nabi di Kecamatan Bululawang, Sabtu (12 September 2026).
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa informasi mengenai penerima revitalisasi belum berada di tangan Wakil Bupati Malang. Bahkan, Lathifah mengaku belum mengetahui jumlah sekolah yang mendapatkan program tersebut.
“Saya belum tahu. Apalagi jumlahnya saja saya belum tahu,” ujarnya.
Lathifah memastikan dirinya akan segera mencari informasi kepada kepala dinas terkait untuk mengetahui sekolah-sekolah di Kabupaten Malang yang mendapatkan program revitalisasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki data yang jelas dan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai sekolah mana yang memperoleh program dari Pemerintah Pusat.
“Insya Allah saya akan segera mencari konfirmasi kepada kepala dinas,” tegasnya.
Menurut Lathifah, terdapat kemungkinan jumlah sekolah penerima tidak sama dengan usulan yang sebelumnya disampaikan pemerintah daerah. Salah satu faktornya adalah keterbatasan anggaran di tingkat pusat.
“Mungkin yang mendapatkan tidak sesuai dengan yang kita ajukan,” katanya.
Karena itu, perbedaan antara usulan pemerintah daerah dan realisasi program perlu diketahui secara terbuka. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai dasar penetapan sekolah penerima, terutama ketika program tersebut menggunakan anggaran negara.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program strategis Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperbaiki maupun membangun sarana dan prasarana sekolah yang rusak atau kurang layak.
Dalam pelaksanaannya, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting. Data sekolah penerima seharusnya dapat menjadi informasi yang jelas, sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan sejak awal.
Keterbukaan menjadi semakin penting ketika anggaran yang digunakan berasal dari keuangan negara. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi bahwa sebuah sekolah mendapatkan revitalisasi, tetapi juga perlu mengetahui pekerjaan yang dilakukan dan bagaimana anggaran tersebut digunakan.
Dengan adanya data yang terbuka, potensi kesalahpahaman mengenai sekolah penerima maupun besaran program dapat diminimalkan. Sebaliknya, jika informasi tidak jelas, ruang pertanyaan publik justru semakin besar.
Pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan juga diarahkan agar anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi sekolah. Pengelolaan program harus transparan dan akuntabel serta tidak menggunakan jasa pihak ketiga sebagaimana ketentuan pelaksanaan program.
Artinya, setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan pada kebutuhan utama sekolah.
Dalam konteks Kabupaten Malang, langkah Wabup Lathifah untuk meminta data kepada kepala dinas menjadi penting. Setidaknya, pemerintah daerah perlu segera memiliki kepastian mengenai sekolah mana yang menerima, berapa jumlah penerima, pekerjaan apa yang dilakukan, dan berapa anggaran yang dialokasikan.
Kejelasan data tersebut bukan hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Informasi itu juga menjadi bagian dari keterbukaan publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara.
Lathifah sendiri kembali menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui daftar maupun jumlah sekolah penerima revitalisasi.
“Saya belum tahu. Apalagi tempatnya, jumlahnya saja saya belum tahu,” tegasnya.
Kini, publik tinggal menunggu penjelasan resmi pemerintah daerah setelah data dari dinas terkait diperoleh. Keterbukaan mengenai daftar sekolah penerima revitalisasi akan menjadi langkah penting untuk memastikan program pembangunan pendidikan berjalan tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Nes)












