Lacak Legalitas Jemput Paksa Oleh Ormas: Restu Pejabat, Aksi Doxing, Dan Bumerang Pidana

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Kuasa Hukum M, DR. H. Solehoddin, S.H., M.H (Foto: Agus S pendoposatu.id)

Ketua Tim Kuasa Hukum M, DR. H. Solehoddin, S.H., M.H (Foto: Agus S pendoposatu.id)

Spread the love

KOTA MALANG, pendoposatu.id- Praktik penegakan hukum di wilayah Malang Raya kembali memicu persoalan serius. Penanganan perkara yang melibatkan seorang teradu berinisial M di sebuah lembaga pendidikan mendadak bergeser menjadi sorotan publik akibat adanya aksi eksekusi fisik yang melangkahi koridor hukum acara pidana.

Alih-alih dilakukan oleh penyidik resmi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, aksi penjemputan paksa terhadap teradu justru dimotori oleh oknum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Kota Malang dengan mengerahkan massa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ketua Tim Kuasa Hukum M, DR. H. Solehoddin, S.H., M.H., bersama Miftahul Irfan, S.H., M.H., dan Shabrina, S.H., menilai tindakan sewenang-wenang tersebut tidak memiliki pijakan legalitas dan berpotensi mencederai tatanan peradilan pidana.

“Dalam aspek hukum apa pun tindakan tersebut tidak dibenarkan, itu namanya Eigenrechting atau main hakim sendiri, dalam bahasa awam disebut persekusi,” ujar Solehoddin melalui sambungan telephone pada Sabtu (22 Agustus 2026) malam.

Mengurai Cacat Prosedur: Tanpa Panggilan Resmi Aparat Penegak Hukum (APH)

Penelusuran kronologi kejadian jemput paksa terungkap adanya indikasi kuat terjadinya malpraktik prosedur yang justru dilakukan oleh yang tidak berwenang.

Solehoddin mengungkapkan sebelum penggerebekan dan penjemputan paksa oleh massa Ormas, Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian diketahui belum pernah sekalipun melayangkan surat panggilan pemeriksaan resmi kepada teradu.

“Kita kan Punya KUHAP (kitap undang undang hukum acara pidana), UU no 20 tahun 2005 itu jelas bahwa ada proses-proses tertentu yang harus dilakukan, tidak boleh umpama dengan sewenang wenang atau diberlakukan persekusi atau upaya paksa dilakukan yg bukan institusi penegak hukum kecuali kalau tertangkap tangan,” ungkapnya.

“Jika perkara berawal dari laporan masyarakat, hukum acaranya jelas: diundang, dipanggil, dan dimintai keterangan secara patut dalam tahap penyelidikan. Tidak bisa langsung main jemput paksa seolah-olah Ormas memegang wewenang Polisi, Jaksa, dan Hakim,” tambahnya.

Klaim “Lampu Hijau” Wali Kota Malang dan Dinsos saat ini juga masih menjadi teka teki. Langkah agresif Ormas di lapangan memicu tanda tanya besar setelah mencuat tangkapan layar percakapan di grup publik WhatsApp Pengaduan Publik Malang Raya.

Dalam obrolan tersebut, Ketua Komnas Anak Kota Malang, Igo secara gamblang mengklaim bahwa tindakan penjemputan paksa tersebut telah mengantongi “lampu hijau” dari Wali Kota Malang serta Dinas Sosial setempat.

Tak pelak pernyataan tersebut langsung disikapi kritis oleh berbagai pihak, termasuk tim penasihat hukum. Menurut akademisi hukum tersebut, klaim izin lisan dari pejabat publik maupun pemerintah daerah tidak memiliki implikasi yuridis untuk mentoleransi tindakan paksa di luar sistem peradilan.

“Tidak ada satu pun pasal dalam KUHAP yang memberi wewenang eksekusi fisik kepada Ormas atau lembaga non-APH. Pejabat publik pun tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengizinkan tindakan semacam itu,” tegasnya.

Selain dugaan persekusi di lapangan, insiden penjemputan tersebut diikuti dengan aksi penyingkapan data pribadi (doxing) serta intimidasi digital yang menyerang teradu dan keluarganya. Praktik tersebut menurut Solehoddin dinilai menciptakan preseden buruk yang justru berbalik memunculkan konsekuensi pidana baru bagi para pelaku penjemputan paksa.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan doxing dan persekusi yang menimbulkan kerugian bagi teradu dapat diseret ke jalur hukum melalui laporan balik.

“Tindakan main hakim sendiri ini berpotensi melahirkan tindak pidana baru. Apabila teradu tidak terima, terbuka ruang hukum penuh untuk melaporkan balik pihak-pihak yang terlibat,” tandasnya.

Meski menemukan rentetan pelanggaran prosedur sejak awal proses pengamanan kliennya, tim kuasa hukum MMS memilih untuk mengambil langkah hukum yang terukur. Pihaknya sepakat tidak mengajukan gugatan praperadilan untuk saat ini.

Langkah tersebut diambil guna memastikan fokus penanganan perkara tetap tertuju pada pengawalan proses penyidikan resmi yang sedang berjalan di Polresta Malang Kota.

“Kami sepakat tidak menempuh jalur praperadilan saat ini. Tim PH memilih untuk mengikuti serta mengawal jalannya proses hukum resmi di kepolisian,” pungkasnya.(Gus)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Subsidi
Sambut Maba Berlanjut di Kampus C UIBU Malang, Dari Sabar Mase ke Entrepreneur Heppiee
Akhir Pelarian Dua Terduga Pemburu Alas Purwo
Kabar Gembira! Kantongi SK Mendiktisaintek UIBU Malang Tambah Prodi Baru PKO S1
Bakorwil Torehkan Prestasi Dalam Lomba Kebersihan Masjid Dan Toilet Pemprov Jatim
Upaya Pemkab Tulungagung Pertahankan Kualitas Tembakau Gagang Rejeb Lewat Alokasi DBHCHT
DBHCHT 2026 Rp1,5 Miliar Diserap, Dinas PUPR Tulungagung Garap Perbaikan Jalan
PERADI Kabupaten Malang Gelar UPA 2026 Batch ke-II

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:15 WIB

Sambut Maba Berlanjut di Kampus C UIBU Malang, Dari Sabar Mase ke Entrepreneur Heppiee

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:39 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polsek Muncar Sambangi TK Nurul Huda Kedungrejo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Bakorwil Torehkan Prestasi Dalam Lomba Kebersihan Masjid Dan Toilet Pemprov Jatim

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Upaya Pemkab Tulungagung Pertahankan Kualitas Tembakau Gagang Rejeb Lewat Alokasi DBHCHT

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:15 WIB

DBHCHT 2026 Rp1,5 Miliar Diserap, Dinas PUPR Tulungagung Garap Perbaikan Jalan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:33 WIB

Bakorwil Malang Gagas Malangopi Fest 2026 Bangkitkan Kejayaan Kopi Malang

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Nostalgia Malang Classic Meriahkan HUT ke-81 Jawa Timur, Dukung Ekonomi Kerakyatan dan Pelestarian Budaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:05 WIB

‎Gerindra Tanam 1.000 Pohon Dan Santuni Anak Yatim Dalam Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru

Tim gabungan Polsek Tegaldlimo dan Polresta Banyuwangi saat mengamankan dua terduga pelaku perburuan liar di TNAP (Foto: Boby pendoposatu.id)

Banyuwangi

Akhir Pelarian Dua Terduga Pemburu Alas Purwo

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:57 WIB

You cannot copy content of this page