Kasus Pengeroyokan Anggota BRN di Pasuruan, Kuasa Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen foto: 4 PH korban Yosi saat memberi keterangan di depan Unit Pidum

Dokumen foto: 4 PH korban Yosi saat memberi keterangan di depan Unit Pidum

 

Pasuruan, pendoposatu.id — Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Yosi, anggota BRN (Buser Rental Nasional), yang diduga dilakukan oleh sekelompok anggota Sakera pada 22 Desember 2025 lalu, terus bergulir di Polres Pasuruan. Korban bersama tim kuasa hukumnya secara resmi mendatangi Unit I Pidana Umum (Pidum) Polres Pasuruan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kedatangan korban didampingi empat kuasa hukum, yakni Suhartono, Sukardi, Firmansyah, dan Roi. Mereka secara langsung meminta kejelasan terkait proses hukum atas laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang telah dilaporkan sebelumnya.

Kuasa hukum korban, Suhartono, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke Polres Pasuruan merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut agar diproses secara profesional dan transparan.

“Kami berempat ditunjuk sebagai kuasa hukum saudara Yosi, yaitu saya Suhartono, kemudian Sukardi, Firmansyah, dan Roi. Kami mendatangi Unit Pidum Polres Pasuruan untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang telah kami laporkan,” ujar Suhartono kepada awak media.

Menurutnya, pihak penyidik Unit I Pidum telah memberikan penjelasan terkait tahapan penyidikan yang sedang berjalan. Saat ini, penyidik masih melakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.

“Penyidik menyampaikan bahwa saat ini proses penyidikan masih berjalan dengan agenda pemanggilan saksi dari pelapor. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi dari pihak terlapor. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelas Suhartono.

Lebih lanjut, Suhartono menyoroti bahwa kasus ini bukan perkara ringan karena melibatkan massa dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, peristiwa tersebut diduga melibatkan lebih dari 50 orang, sehingga kuat dugaan mengarah pada tindakan premanisme yang terorganisir.

Baca Juga :  Capaian Program Bongkar Ratoon di Kabupaten Malang Tembus 93 Persen

“Kasus ini memang sudah cukup lama, namun yang perlu digarisbawahi adalah jumlah pelaku yang diduga cukup banyak, sekitar 50 orang lebih. Akibat kejadian tersebut, banyak korban yang mengalami luka. Oleh karena itu, kami berharap penyidik benar-benar melakukan proses hukum sebagaimana mestinya dan segera menetapkan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sukardi, menyampaikan kepercayaan penuh kepada Polres Pasuruan dalam menangani perkara tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar praktik premanisme tidak terus berulang.

“Saya percaya penuh kepada pihak kepolisian, khususnya penyidik Polres Pasuruan, dalam menangani proses perkara ini. Kami berharap kepolisian tetap profesional dan tidak kalah dengan aksi premanisme. Hukum harus ditegakkan demi rasa keadilan bagi korban,” ujar Sukardi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Korban dan kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

(dul

Penulis : Dul

Berita Terkait

Walikota Blitar Siapkan Skema Baru Dana Olahraga, Hibah Tak Lagi Lewat KONI
Ultah KPJ ke-44 Meriah, Anto Baret Soroti Fenomena “Omong Kosong”
Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Bakorwil Malang Dan Pemkab Malang Satukan Langkah Bangun Masa Depan Koridor Selatan Jatim

Senin, 27 Juli 2026 - 17:57 WIB

Blunder! Staigment Presiden “Londo Ireng” Picu Gelombang Protes, Insan Pers Malang Raya Turun Ke Jalan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:18 WIB

Peringati Kudatuli, PDI Perjuangan Kota Malang Tegaskan Demokrasi Lahir Dari Keberanian

Senin, 27 Juli 2026 - 11:20 WIB

DPUBM Kabupaten Malang Petakan Titik Rawan Lereng, DPT Tangsi–Sipelot Jadi Prioritas Penguatan Jalan

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:33 WIB

Babak Penyisihan Turnamen Bola Voli ORUPRAKES IS ONE Memanas, Pemain Pro Dilarang Ikut!

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Dukung Swasembada Gula, GRIB JAYA Malang Dan CV Langbuana Sosialisasikan PSN Bongkar Raton 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:22 WIB

Malang Akan Menyala Sebagai Pusat Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Pada H-30 Festival Mbois 11 Siap Diluncurkan

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:24 WIB

Penguatan Kompetensi ASN Menjadi Fondasi Percepatan Malang Raya Megapolitan Dan Koridor Selatan Jatim

Berita Terbaru