MALANG, pendoposatu.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang terus memetakan ruas jalan yang membutuhkan penguatan lereng sebagai upaya menjaga keandalan infrastruktur. Salah satu penanganan yang kini menjadi prioritas adalah pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) di ruas Tangsi–Sipelot, Kecamatan Tirtoyudo.
Kepala Bidang Bina Marga (Pembangunan dan Peningkatan Jalan) DPUBM Kabupaten Malang, Anita Aulia Sari, mengatakan pembangunan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga kemantapan jalan kabupaten, khususnya di lokasi yang memiliki potensi pergerakan tanah akibat kondisi lereng.
“Kami terus melakukan inventarisasi dan pemantauan kondisi ruas jalan kabupaten. Pembangunan DPT di ruas Tangsi–Sipelot menjadi salah satu penanganan prioritas berdasarkan hasil survei lapangan, evaluasi kondisi eksisting, dan kajian teknis,” kata Anita saat dikonfirmasi, Senin (22 Juli 2026).
Menurutnya, penanganan infrastruktur tidak hanya berfokus pada perbaikan badan jalan, tetapi juga memperkuat struktur penyangga agar kerusakan dapat dicegah sejak dini. Keberadaan DPT dinilai penting untuk menjaga kestabilan tanah sekaligus mempertahankan fungsi jalan sebagai jalur mobilitas masyarakat.
“Dinding penahan tanah berfungsi memperkuat lereng di sisi jalan sehingga badan jalan tetap stabil dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik. Ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kualitas infrastruktur,” ujarnya.
Anita menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan sebagai satu kesatuan konstruksi sesuai dokumen kontrak. Ruang lingkup pekerjaan meliputi persiapan, pengukuran, pembangunan pondasi, konstruksi dinding penahan tanah, pekerjaan beton, timbunan dan pemadatan kembali, penyelesaian bahu jalan, hingga pekerjaan pendukung lainnya sesuai spesifikasi teknis.
Seluruh proses pembangunan diawasi secara ketat oleh konsultan pengawas bersama DPUBM Kabupaten Malang guna memastikan kualitas pekerjaan memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, serta target waktu pelaksanaan.
Berdasarkan kontrak, proyek memiliki masa pelaksanaan selama 180 hari kalender dan ditargetkan selesai pada September 2026. Hingga saat ini pekerjaan masih berlangsung sesuai tahapan konstruksi dan terus dievaluasi secara berkala agar penyelesaiannya sesuai ketentuan kontrak.
“Setiap tahapan pekerjaan kami kendalikan dan evaluasi secara rutin agar hasilnya memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari sisi mutu maupun waktu pelaksanaan,” tegas Anita.
DPUBM Kabupaten Malang menegaskan, penanganan titik-titik rawan lainnya akan dilakukan secara bertahap sesuai hasil kajian teknis, tingkat urgensi, dan kemampuan anggaran daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kemantapan jaringan jalan kabupaten sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi wilayah.(Nes)
Penulis : Ones
Editor : Redaksi










