KOTA BLITAR, pendoposatu.id — Posisi Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, yang saat ini juga dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kota Blitar menjadi perhatian menjelang Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub).
Pasalnya, Elim tidak hanya menjalankan tugas sebagai Plt Ketua KONI, tetapi juga tercatat sebagai salah satu calon Ketua Umum KONI Kota Blitar definitif. Musorkotlub sendiri dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait etika pemerintahan, aturan keolahragaan, independensi organisasi, hingga potensi konflik kepentingan. Hal ini menjadi perhatian karena KONI sebagai organisasi olahraga dapat memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah daerah melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan yang berlaku.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA) Blitar, Mukhammad Taufan Perdana Putra, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari satu aturan. Menurutnya, status Elim perlu dikaji dengan melihat berbagai regulasi yang berkaitan dengan jabatan publik, pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, keolahragaan, serta aturan internal KONI.
“Secara etika pemerintahan, hukum administrasi, dan aturan keolahragaan, langkah yang paling aman secara hukum adalah mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI,” ujar Taufan.
Ia menjelaskan, posisi Wakil Wali Kota merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, KONI merupakan organisasi keolahragaan yang dalam menjalankan programnya dapat menerima dukungan dana hibah dari pemerintah daerah.
Menurut Taufan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena adanya persinggungan antara jabatan pemerintahan dengan kepemimpinan organisasi yang berpotensi mendapatkan dukungan anggaran pemerintah.
“Jangan hanya melihat ada atau tidaknya larangan dalam satu undang-undang. Harus dilihat juga aturan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, konflik kepentingan, serta AD/ART KONI,” jelasnya.
Taufan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam Pasal 40, disebutkan bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dibaca secara menyeluruh bersama aturan lain yang berkaitan dengan jabatan publik, pemerintahan daerah, pengelolaan hibah, serta AD/ART KONI.
“Artinya, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari satu pasal. Perlu ada kajian secara keseluruhan untuk memastikan bagaimana posisi rangkap jabatan tersebut ditempatkan,” katanya.
Menjelang pelaksanaan Musorkotlub pada 22 September mendatang, aspek independensi organisasi dan kepatuhan terhadap aturan internal KONI juga menjadi perhatian.
Taufan menilai pemisahan antara jabatan pemerintahan dan jabatan di organisasi olahraga dapat menjadi langkah preventif untuk menghindari potensi persoalan di kemudian hari, termasuk persoalan administrasi maupun legitimasi hasil Musorkotlub.
Dengan demikian, Elim dapat tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota Blitar, sementara kepemimpinan KONI dapat dijalankan oleh figur yang tidak memiliki jabatan dalam struktur pemerintahan daerah.
Hingga menjelang Musorkotlub, persoalan rangkap jabatan tersebut masih menjadi perhatian. Kepastian mengenai status dan kelayakan rangkap jabatan tetap perlu melihat keseluruhan ketentuan yang berlaku, mulai dari UU Keolahragaan, aturan pemerintahan daerah dan pengelolaan hibah, hingga AD/ART KONI.(Nad)












