MALANG, pendoposatu.id— Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan lembaga peradilan, tetapi juga oleh integritas setiap profesi yang menjalankan perannya dalam sistem hukum. Salah satunya adalah profesi advokat, yang memiliki tanggung jawab penting dalam memberikan bantuan hukum serta memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat.
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Malang menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) 2026 Batch ke-II pada Sabtu, 17 Oktober 2026, di Grand Miami Hotel, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Shendy Prasetyo selaku Ketua Pelaksana UPA Batch II ini mengatakan bahwa, kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan persiapan calon advokat sebelum memasuki profesi hukum yang menuntut penguasaan ilmu, kecakapan praktik, kemandirian, dan tanggung jawab etis.
“Hukum merupakan disiplin yang menuntut ketelitian dalam memahami norma, kecermatan membaca fakta, serta kemampuan menyusun argumentasi yang logis. Namun, praktik hukum tidak berhenti pada pengetahuan mengenai pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan” kata Shendy, Sabtu (17 Oktober 2026) saat di konfirmasi oleh awak media.
Lanjut Shendy, pelaksanaan UPA tersebut dihadiri Anggara Suwahju, S.H., M.H., selaku Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, jajaran Pengurus DPC PERADI Kabupaten Malang, serta para peserta ujian.
“Penyelenggaraan ujian profesi ini membuka ruang refleksi mengenai pentingnya mempersiapkan calon advokat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu menjalankan profesinya secara bertanggung jawab” ujarnya.
Shendy menjelaskan bahwa, seorang advokat harus mampu menghubungkan norma hukum dengan fakta konkret, mengidentifikasi persoalan yang relevan, mengevaluasi alat bukti, dan menentukan langkah hukum yang tepat sesuai dengan kepentingan klien serta ketentuan yang berlaku.
“Misalnya perkara pidana, pembelaan membutuhkan pemahaman mengenai hukum pidana materiil, hukum acara pidana, pembuktian, dan perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan proses peradilan. Dalam perkara perdata, kecakapan menyusun gugatan, membangun konstruksi hukum, menguraikan hubungan hukum para pihak, dan mengembangkan strategi pembuktian menjadi bagian penting dari praktik profesional” jelasnya ke pendoposatu.id.
Karena itu, kompetensi advokat tidak dapat hanya diukur dari kemampuan menghafal ketentuan hukum. Kemampuan berpikir kritis, menilai risiko, menyusun strategi, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan profesional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kualitas seorang advokat.
“UPA menjadi salah satu tahapan untuk menguji kesiapan calon advokat dalam aspek pengetahuan dan kompetensi yang tercakup dalam ujian. Setelah itu, pengembangan kemampuan tetap harus dilanjutkan melalui pembelajaran dan pengalaman praktik”ungkapnya.(Red)












