Mediasi Greenfields Atas Dugaan Pencemaran Limbah Tetap Dikawal

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat pertemuan Bupati Blitar, Drs.H.Rijanto, M.M bersama perwakilan GMB dan staigholder (Foto: Nadia pendoposatu.id)

Suasana saat pertemuan Bupati Blitar, Drs.H.Rijanto, M.M bersama perwakilan GMB dan staigholder (Foto: Nadia pendoposatu.id)

Spread the love

BLITAR, pendoposatu.id– Proses mediasi antara Agung Santoso selaku Direktur CV.Santoso Foundation dan PT.Greenfields tengah diupayakan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang belum tuntas, seperti halnya kontrak pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) PT.Greenfields kepada CV.Santoso Foundation.

Namun, proses tersebut tidak menghentikan pengawalan terhadap dugaan pencemaran limbah perusahaan di sungai yang dikritisi oleh Gerakan Masyarakat Blitar (GMB). Mario Budi, selaku perwakilan GMB menegaskan pihaknya akan tetap mengawal adanya dugaan pencemaran lingkungan yang berkaitan dengan operasional PT.Greenfields.

Selain dugaan pencemaran limbah, GMB juga menuntut dengan adanya tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), persoalan ketenagakerjaan, hingga perizinan yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

“Proses mediasi yang ditempuh CV.Santoso Foundation ini, tidak berarti tuntutan masyarakat dihentikan. Greenfields tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya selama mematuhi ketentuan yang berlaku” kata Budi saat dikonfirmasi pendoposatu.id, Kamis (15 Oktober 2026).

Menanggapi adanya polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengadakan pertemuan dan mengundang pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, hadir juga perwakilan dari GMB yang mengapresiasi sikap Bupati, Drs. H. Rijanto, M.M. sangat peduli dan bersedia mendengarkan keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah PT.Greenfields.

Rijanto, dalam persoalan pembuangan limbah sangat terkejut setelah melihat video yang diputar pada pertemuan tersebut, Bupati berjanji mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

“Saya akan mengirimkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, untuk melakukan inspeksi langsung bersama masyarakat dan stakeholder terkait” katanya dalam sambutan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut atas dugaan pencemaran limbah yang sudah berlangsung sekitar delapan tahun, sejak PT.Greenfields mulai beroperasi.

Berbagai upaya penyelesaian disebut telah dilakukan melalui sejumlah jalur, termasuk gugatan hukum, demonstrasi, dan mediasi.
Gugatan class action sejak 2021 sudah dilakukan dan memenangkan perkara di pengadilan. Namun, tindak lanjut atas putusan tersebut masih dipertanyakan, terutama terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan pengadilan.

Agung Santoso Ungkap Tagihan hingga Rp.2 Miliar

Di sisi lain, Agung Santoso mengungkapkan masih terdapat tagihan dari PT.Greenfields yang belum dibayarkan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp.1,6 miliar hingga Rp.2 miliar. Jumlah tersebut, menurut Agung, belum mencakup seluruh kerugian material maupun imaterial yang diklaim masih ditanggungnya.

Seperti kerugian material yang disebutkan antara lain mulai dari batu dan pasir yang masih berada di lokasi pekerjaan, serta alat berat yang ditinggalkan di wilayah Bandrek.

“Saya mengkhawatirkan alat berat tersebut mengalami kerusakan karena terlalu lama tidak digunakan, ia juga menyebut masih terdapat kerugian lain yang perlu dihitung dan diajukan dalam proses mediasi”kata Agung saat dikonfirmasi.

Pihak perusahaan disebut telah membuka ruang pembicaraan untuk mencari penyelesaian. Agung berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak meski demikian, Agung menegaskan bahwa persoalan tagihan dan kontrak pekerjaan. Hingga berita ini diturunkan Redaksi membuka ruang klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebutkan.(Nad)

Berita Terkait

BLK Tulungagung Gunakan DBHCHT Untuk Pelatihan Barista Dan Desain Grafis
Pohon Tumbang Timpa Mobil Dan Motor, 2 Pelajar Terluka
Kuasa Hukum Lima Pokmas Tulungagung Soroti Dugaan Mafia Tanah Program TORA
Petani Mangga ‘Putar’ Pasuruan Tembus Pasar Sumatera Sehari Raup Omzet Rp 5 Juta
Kolaborasi Program Gotong Royong DPR RI Dan DPD PDI Perjuangan Jatim Buat Kabupaten Malang
Kurangnya Pengawasan Miras Dalam Malang Bay Fest 2026
Mahasiswa UNIBRAW Program Doktor Dapat Pemaparan Fondasi Malang Raya Megapolitan
Pemkab Malang Dalam Pilkades 2027 Akan Menerapkan E-Voting Bagi Desa Sudah Siap

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:02 WIB

BLK Tulungagung Gunakan DBHCHT Untuk Pelatihan Barista Dan Desain Grafis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Mediasi Greenfields Atas Dugaan Pencemaran Limbah Tetap Dikawal

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Pohon Tumbang Timpa Mobil Dan Motor, 2 Pelajar Terluka

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum Lima Pokmas Tulungagung Soroti Dugaan Mafia Tanah Program TORA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Petani Mangga ‘Putar’ Pasuruan Tembus Pasar Sumatera Sehari Raup Omzet Rp 5 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Kurangnya Pengawasan Miras Dalam Malang Bay Fest 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:18 WIB

Mahasiswa UNIBRAW Program Doktor Dapat Pemaparan Fondasi Malang Raya Megapolitan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Malang Dalam Pilkades 2027 Akan Menerapkan E-Voting Bagi Desa Sudah Siap

Berita Terbaru

Pohon tumbang di jalan Insinyur Juanda, Kelurahan Kepel, Kecamatan Bugul Kidul kota Pasuruan (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

Daerah

Pohon Tumbang Timpa Mobil Dan Motor, 2 Pelajar Terluka

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:15 WIB

You cannot copy content of this page