IPAL SPPG Disorot, DLH Kabupaten Malang Akui Sejumlah Izin Lingkungan Belum Lengkap

- Redaksi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IPAL SPPG Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen

IPAL SPPG Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen

Spread the love

 

MALANG, pendoposatu.id – Temuan dugaan pengelolaan limbah cair di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatirejoyoso di wilayah Kepanjen memantik sorotan publik. Di tengah masifnya program penyediaan makanan bergizi, persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kini mulai menjadi perhatian serius.

Sorotan itu mengacu pada dasar aturan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap SPPG dengan kapasitas 2.500 hingga 3.000 porsi makanan per hari harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Dalam aturan tersebut, pengelola SPPG diwajibkan memiliki IPAL pengelola limbah cair sesuai baku mutu sebelum dibuang, serta memilah sampah organik langsung dari sumbernya.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu bahkan dapat berujung penghentian sementara operasional. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, mengakui pengelolaan IPAL memang telah masuk dalam desain standar pembangunan SPPG. Namun, hingga kini masih terdapat sejumlah SPPG yang izin lingkungannya belum lengkap maupun masih dalam tahap pengurusan.

“Secara standar memang sudah masuk dalam desain SPPG. Tapi sampai hari ini, dari hasil sosialisasi kemarin, masih ada beberapa SPPG yang mayoritas surat izinnya belum lengkap,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (21 Mei 2026). Temuan di lapangan menunjukkan adanya bak penampungan limbah dengan kondisi air keruh dan diduga belum melalui pengolahan optimal sebelum dibuang.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran lingkungan apabila pengelolaan limbah tidak sesuai standar. DLH Kabupaten Malang menegaskan pengawasan terhadap limbah hasil operasional SPPG tetap menjadi kewenangan pihaknya. Pengawasan dilakukan melalui evaluasi, pembinaan, sidak sampling, hingga tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Menurut Dzulfikar, untuk SPPG baru, dokumen lingkungan seperti SPPL menjadi bagian penting dalam proses penerbitan izin pengelolaan limbah. Penanganan awal terhadap pelanggaran saat ini masih mengedepankan pembinaan kepada pengelola. “Kalau ada laporan masyarakat atau ditemukan pencemaran, tentu kami akan turun melakukan evaluasi dan pembinaan, dan terkait temuan yang ada dilapangan nanti coba kami investigasi terlebih dahulu” tegasnya.(Ones)

Penulis : Seno

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lagi Rapat Paripurna, Warga Protes Dan Kecewa Terkait Tindak Lanjut RDPU Polemik Bendungan Lahor
Bupati Malang Luncurkan Eco Office Demi Transformasi Budaya Kerja Ramah Lingkungan
PAN Targetkan 30 Ribu Warga Hadiri Puncak HUT ke-28 di Stadion Kanjuruhan, Gus Iqdam Dijadwalkan Mengisi Pengajian
Bakorwil Malang Dorong Perpustakaan Naik Kelas Berbasis INLIS Lite 3.3
Rampungkan Struktur Ranting PDIP Kota Malang Beri Panggung Gen Z Jadi Subjek Perubahan
DPRD Malang Desak Pembenahan JKN, 33 Persen Warga Belum Terlindungi Secara Aktif
Komisi I DPRD Kabupaten Malang Desak Roadmap Atasi Krisis 3.179 ASN
Tanah Mangkrak 17 Tahun: Legal Tanrise Klaim SP1, BPN Ngaku Masih Mencari Berkasnya?

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:31 WIB

Lagi Rapat Paripurna, Warga Protes Dan Kecewa Terkait Tindak Lanjut RDPU Polemik Bendungan Lahor

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Bupati Malang Luncurkan Eco Office Demi Transformasi Budaya Kerja Ramah Lingkungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:56 WIB

PAN Targetkan 30 Ribu Warga Hadiri Puncak HUT ke-28 di Stadion Kanjuruhan, Gus Iqdam Dijadwalkan Mengisi Pengajian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Bakorwil Malang Dorong Perpustakaan Naik Kelas Berbasis INLIS Lite 3.3

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:09 WIB

DPRD Malang Desak Pembenahan JKN, 33 Persen Warga Belum Terlindungi Secara Aktif

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Desak Roadmap Atasi Krisis 3.179 ASN

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Tanah Mangkrak 17 Tahun: Legal Tanrise Klaim SP1, BPN Ngaku Masih Mencari Berkasnya?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Fokus Kompetensi Dan Kolaborasi, Malang Migrant Center Ubah Paradigma Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru