Malang, pendoposatu.id – Ratusan warga kawasan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Malang untuk menyuarakan penolakan terhadap pembatasan akses jalan penghubung Malang–Blitar melalui Bendungan Lahor, Rabu (20/5/2026).
Dalam aksi tersebut, warga menilai kebijakan penarikan retribusi serta larangan kendaraan melintas di jalur Bendungan Lahor telah menyulitkan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Usai menerima perwakilan massa aksi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza menyatakan DPRD akan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan mempertemukan seluruh pihak terkait melalui rapat dengar pendapat (RDP).
“Aspirasi masyarakat hari ini kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan warga terkait akses jalan Bendungan Lahor,” kata Amarta Faza kepada awak media.
Menurutnya, warga mempertanyakan legalitas penarikan retribusi di jalur penghubung Malang–Blitar tersebut. Selain itu, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai alasan teknis kendaraan tidak diperbolehkan melintas.
“Warga juga meminta agar akses jalan dari Malang menuju Blitar melalui Bendungan Lahor dapat dibuka dan dibebaskan kembali,” ujarnya.
Amarta menegaskan, DPRD Kabupaten Malang tidak dapat mengambil keputusan langsung karena persoalan tersebut berada di luar kewenangan administratif maupun yuridis lembaga legislatif daerah.
Karena itu, DPRD akan segera mengagendakan RDP lanjutan dengan mengundang pihak Jasa Tirta serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Kami ingin semua pihak hadir agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara langsung dan persoalan ini bisa dicari solusi terbaiknya,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa warga Lahor itu menjadi bentuk tekanan publik agar pemerintah dan pihak terkait segera memberikan kepastian mengenai fungsi jalan penghubung Malang–Blitar yang selama ini digunakan masyarakat. DPRD Kabupaten Malang memastikan pengawalan terhadap aspirasi warga akan terus dilakukan hingga ada kejelasan kebijakan.
Penulis : nes











