BLITAR, pendoposatu.id– Persoalan kepastian kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Perum Perhutani kembali memanas di Kabupaten Blitar. Sejumlah KTH bersama Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) mendesak adanya kepastian hukum terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS), khususnya menyangkut aset Perhutani yang berada di Kawasan Hutan Sosial (KHS).
Desakan itu disampaikan saat Ketua Ratu Adil sekaligus pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, bersama sejumlah perwakilan KTH menggelar aksi dan audiensi dengan jajaran Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar, Selasa (18 Agustus 2026).
Audiensi berlangsung alot hingga pertemuan berakhir, belum terdapat kesepakatan konkret mengenai mekanisme PKS maupun pengelolaan aset Perhutani di kawasan yang telah maupun sedang masuk dalam skema Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Trijanto menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar kepentingan kelompok tani, tetapi menyangkut kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang selama ini ikut menjaga serta mengelola kawasan hutan.
Sejumlah KTH yang disebut terlibat dalam persoalan ini antara lain KTH di Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan, Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto, Kelurahan Jegu dan Jingglong, Kecamatan Sutojayan, serta Desa Ngembul, Kecamatan Binangun.
Menurut Trijanto, kelompok-kelompok tersebut berkaitan dengan kehidupan lebih dari 1.000 kepala keluarga. Sementara berdasarkan perhitungan FPPM, nilai tegakan kayu di kawasan yang menjadi objek persoalan diperkirakan mencapai sekitar Rp.600 miliar.
“Semoga ada lompatan progres yang baik untuk kedua belah pihak antara Perum Perhutani Blitar maupun teman-teman KTH,” ujar Trijanto seusai audiensi.
Namun, ia mengingatkan bahwa jika persoalan tersebut tidak segera mendapatkan kepastian, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.
“Tidak tahu nantinya teman-teman akan meneruskan ini ke jalur hukum ataupun menempuh jalur gugatan di pengadilan,” imbuhnya.
KTH Persoalkan Dasar Hukum PKS
Sekretaris KTH Wana Mulya Sejahtera Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan, Jani Andrianto, mengatakan pihaknya datang untuk meminta penjelasan mengenai dasar dan mekanisme PKS antara KTH dengan Perum Perhutani.
Menurut Jani, persoalan mendasar yang muncul dalam audiensi adalah belum adanya kepastian regulasi yang mengatur PKS terhadap aset Perhutani yang berada di kawasan KHDPK.
“Kami ingin mempertanyakan terkait PKS dengan Perum Perhutani Blitar, karena di forum tadi disimpulkan belum ada regulasi yang mengatur bagaimana mekanisme terkait dengan PKS,” kata Jani.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut mencakup aset Perhutani yang berada di kawasan KHDPK, baik yang sudah mendapatkan SK perhutanan sosial maupun yang masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Kehutanan.
“PKS tersebut terkait dengan aset Perhutani yang berada di area KHDPK, baik itu sudah masuk SK HKM maupun yang masih dalam proses pengajuan ke Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu. “Tadi masih deadlock, belum ada solusi dan masih menunggu regulasi,” kata Jani.
SK HKM Terbit, PKS LMDH Lama Masih Dipersoalkan
Persoalan serupa disampaikan Ali, perwakilan KTH Jingglong, Kecamatan Sutojayan. Ia mempertanyakan keberadaan SK Hutan Kemasyarakatan (HKM) yang telah terbit pada 2024, sementara di lapangan masih terdapat PKS antara Perum Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebelumnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan kejelasan agar tidak memunculkan tumpang tindih pengelolaan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Sementara ini nanti kami akan terus berkonsultasi dengan pendamping hukum kami dan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPH Blitar Beny Mukti mengatakan pihaknya telah menerima dan mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan para KTH.
Namun, Beny menegaskan KPH Blitar tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan regulasi maupun mengambil keputusan terkait persoalan yang menjadi tuntutan para petani.
“Seperti yang disampaikan tadi waktu audiensi bersama teman-teman KTH, kami akan menyampaikan ke Kementerian,” kata Beny.
Menurutnya, surat dan aspirasi para KTH akan diteruskan melalui jajaran Perhutani di tingkat atas sebelum disampaikan kepada kementerian terkait.
“Karena kami di sini selaku KPH Blitar mohon maaf tidak ada kewenangan, namun kami akan meneruskan surat ke atasan kami di Surabaya, yang akan diteruskan ke Kementerian,” ujarnya.
Beny juga menjelaskan bahwa kondisi kawasan hutan di wilayah KPH Blitar berbeda-beda. Di sejumlah lokasi, KTH telah memiliki izin pengelolaan, tetapi masih terdapat aset Perhutani berupa tegakan pohon yang belum memasuki masa tebang.
“Di wilayah Perhutani Blitar, di beberapa lokasi ada yang telah mereka punya izinnya, namun masih ada aset Perhutani berupa pohon yang belum memasuki waktu tebang. Di sini letak permasalahannya,” jelas Beny.
Tidak hanya menyampaikan tuntutan, FPPM juga menawarkan skema penyelesaian. Salah satunya berupa kompensasi atas biaya penjagaan dan pemeliharaan kawasan yang diklaim telah dilakukan KTH selama periode 2022 hingga 2026.
FPPM juga mendorong pemberian akses agroforestri atau wana tani melalui pola tumpangsari, kopi, maupun kakao. Skema tersebut dinilai dapat menjadi sumber pendapatan masyarakat sembari menunggu hasil pengelolaan kayu.
Selain itu, FPPM mengusulkan mekanisme pembagian hasil kayu yang transparan. Proses tersebut, menurut mereka, perlu didahului verifikasi data dan audit bersama sebelum dilakukan penjualan maupun pelelangan.
FPPM kemudian memberikan tenggat waktu 90 hari untuk mendorong proses verifikasi data, audit biaya operasional, penyusunan PKS hingga penandatanganan kerja sama.
Trijanto menegaskan pihaknya masih membuka ruang dialog. Ia menyebut perjuangan para petani bukan untuk berhadap-hadapan dengan institusi negara, melainkan memastikan program Perhutanan Sosial benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami adalah mitra kritis negara, bukan musuh,” demikian sikap FPPM yang disampaikan dalam dokumen audiensi. Namun, apabila dalam 90 hari tidak terdapat respons konkret, FPPM menyatakan mempertimbangkan langkah lanjutan, mulai dari aksi damai, gugatan perdata hingga pelaporan kepada lembaga penegak hukum.
Meski demikian, opsi tersebut masih sebatas rencana dan belum menjadi keputusan final seluruh KTH. Kini, bola berada di tangan jajaran Perum Perhutani tingkat atas dan kementerian terkait. Para petani di Blitar menunggu kepastian regulasi yang dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan PKS sekaligus memastikan pengelolaan kawasan hutan tidak berujung pada konflik berkepanjangan.(Nad)












