KOTA PROBOLINGGO, pendoposatu.id– Pendekatan kolaboratif yang ditempuh Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang dalam menyelesaikan persoalan aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendapat apresiasi dari Komisi A dan Komisi C DPRD Provinsi Jatim. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi contoh penyelesaian konflik aset secara persuasif, humanis, dan berbasis kepastian hukum tanpa harus melibatkan tindakan penertiban secara represif.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Desk Optimalisasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemprov Jatim bersama Komisi C DPRD Provinsi Jatim di Kota Probolinggo, Senin (20 Juli 2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah yang melibatkan sejumlah perangkat daerah Pemprov Jatim.
Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar, menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan aset negara tidak selalu harus ditempuh melalui pendekatan penegakan yang bersifat represif. Menurutnya, komunikasi, dialog, serta sinergi lintas lembaga justru menjadi kunci utama dalam menghadirkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
“Alhamdulillah, berbagai persoalan aset yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan dapat kita dorong menuju solusi melalui pendekatan kolaboratif. Kami menggandeng Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat. Hasilnya, proses penyelesaian berjalan kondusif tanpa harus melibatkan tindakan penertiban oleh Satpol PP, Polri maupun TNI,” ujar Asep.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan tersebut merupakan implementasi tata kelola pemerintahan yang mengedepankan prinsip good governance, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah.
Dalam paparannya, Asep menyampaikan, perkembangan penyelesaian aset di kawasan Kavling Simpang Ijen Kota Malang. Saat ini proses penyelesaian memasuki tahapan menunggu penetapan Peraturan Gubernur yang mengatur mekanisme perikatan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL), sekaligus menunggu pembahasan besaran tarif retribusi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Jatim sebagai dasar penyelesaian berikutnya.
Menurut Asep, keberhasilan menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian aset membuktikan bahwa kolaborasi antar lembaga jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan koersif.
“Negara hadir bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, tetapi juga memberikan solusi yang adil. Karena itu kami mengedepankan musyawarah, pendampingan hukum, serta komunikasi yang terbuka agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” katanya.
Atas capaian tersebut, anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Provinsi Jatim memberikan apresiasi terhadap langkah Bakorwil Malang yang dinilai mampu menghadirkan penyelesaian aset secara damai, menjaga stabilitas sosial, sekaligus mengamankan aset Pemprov Jatim.
DPRD menilai model penyelesaian yang dilakukan Bakorwil Malang dapat menjadi praktik baik (best practice) bagi perangkat daerah lainnya dalam menangani persoalan aset yang melibatkan masyarakat. Pendekatan kolaboratif bersama aparat penegak hukum, perangkat daerah terkait, dan para pemangku kepentingan dinilai mampu mempercepat penyelesaian persoalan sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial.
Bakorwil Malang berkomitmen terus memperkuat peran sebagai orkestrator kolaborasi pembangunan kewilayahan, termasuk dalam mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kinerja Pemprov Jatim.(Dir)
Penulis : Dir
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Hms Bakorwil Malang










