Malang, pendopoosatu.id– Abdul Qodir mendatangi Polres Malang, Rabu (16 September 2026) kemarin, kedatangannya kali ini untuk membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada seorang pengacara bernama, Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm.
Dimana sebelumnya, Fredy melayangkan surat somasi ke Abdul Qodir dan menyampaikan sejumlah pernyataan dalam pemberitaan di beberapa media online terkait polemik Pasar Karangploso.
Abdul Qodir, atau lebih dikenal Adeng menegaskan, kedatangannya ke Polres Malang tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai anggota DPRD maupun representasi partai politik. Ia menyatakan langkah hukum tersebut dilakukan atas nama pribadi sebagai warga negara yang merasa dirugikan oleh pernyataan dan pemberitaan yang menurutnya tidak benar.
“Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi, seseorang yang bernama Abdul Qodir,” tegas Abdul Qodir.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap tuduhan maupun pernyataan yang menyangkut seseorang semestinya diuji berdasarkan fakta, data dan alat bukti, bukan dibangun melalui opini.
Abdul Qodir menyebut dirinya keberatan karena namanya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Ia menilai pengaitan tersebut dilakukan tanpa dasar fakta, data dan bukti yang cukup.
“Saya sebagai warga negara melaporkan statement dan pemberitaan yang tidak benar dan fitnah yang dengan sadar dan sengaja mengaitkan nama saya dengan proses penegakan hukum yang sedang ditangani APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, tanpa fakta, data dan bukti,” ujarnya.
Ia menilai pemberitaan maupun pernyataan yang dianggapnya tidak benar tersebut telah berdampak terhadap nama baik, harkat dan martabatnya. Karena itu, Abdul Qodir memilih menempuh jalur hukum untuk meminta persoalan tersebut diuji melalui mekanisme yang berlaku.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fredy Jonathan yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso dalam sejumlah pemberitaan media online.
Di sisi lain, Abdul Qodir menyatakan tidak ingin proses hukum terkait persoalan Pasar Karangploso dihentikan. Justru, ia mengaku mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang fakta sebenarnya terkait perkara tersebut.
“Terkait proses penegakan hukum Pasar Karangploso, saya mendukung sepenuhnya APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, untuk membuka fakta yang sebenarnya dan disampaikan kepada publik,” katanya.
Ia bahkan menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang apabila nantinya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan dugaan praktik koruptif dalam persoalan tersebut.
“Saya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang akan meminta bantuan PPATK untuk mengetahui aliran dana dari praktik koruptif tersebut dinikmati oleh siapa saja,” tegasnya.
Abdul Qodir juga meminta agar siapa pun yang nantinya berdasarkan hasil penyidikan terbukti terlibat, diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, ia menekankan bahwa seseorang yang belum terbukti bersalah tidak semestinya mendapatkan hukuman melalui opini publik.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
“Tetapi yang tidak bersalah, jangan hukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian. Biarkan fakta menemukan jalannya sendiri agar hukum menemukan kebenarannya,” sambung Abdul Qodir.
Ia menegaskan, pelaporan ke Polres Malang bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum terhadap persoalan Pasar Karangploso. Menurutnya, justru proses hukum harus berjalan secara objektif dengan mengedepankan bukti.
Abdul Qodir juga menyampaikan pesan bahwa dirinya tidak ingin mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum. Namun, ia menolak apabila dirinya harus menerima tuduhan tanpa pembuktian.
“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya sendiri, untuk tidak melawan hukum. Tetapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan,” tegasnya.(Red)












