MALANG, pendoposatu.id- Dalam pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2027 nanti, pemerintah daerah kabupaten Malang membuka opsi terkait penerapan Pilkades secara elektronik atau e-voting di tahun yang akan datang dan e-voting akan ditawarkan kepada desa yang dinilai siap.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan segera melakukan sosialisasi khusus mengenai penerapan e-voting kepada Pemerintah Desa (Pemdes). Dari situlah DPMD bisa menilai mana Desa yang sudah siap dan berkomitmen untuk melaksanakan penerapan e-voting Pilkades.
Nurcahyo, S.H, M.Hum selaku Kepala DPMD mengatakan bahwa, untuk Pilkades di tahun yang akan datang ini ada sekitar 210 desa. Maka dari itu, penerapan e-voting ini akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa.
“Saya belum memperkenalkan e-voting ini ke desa, coba saya tawarkan kepada desa-desa yang sudah siap melalui acara sosialisasi nantinya” kata Nurcahyo, Senin (12 Oktober 2026).
Dalam pelaksanaan Pilkades 2027 nantinya, Pemkab Malang akan membutuhkan perkiraan dana sekitar Rp.28 miliar, yang nantinya anggaran tersebut melalui APBD Kabupaten Malang. Selain APBD, Nurcahyo juga menyampaikan mengenai opsi lain dalam melaksanakan e-voting Pilkades dapat melalui mekanisme pengalokasian dari APBDes.
Adapun dengan skema yang diambilkan dari APBDes tersebut, maka untuk kebutuhan Pilkades nantinya akan dilakukan oleh Pemdes sepenuhnya dan pastinya dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan yang berlaku. Terkait e-voting ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mensosialisasikan ke sejumlah daerah, adapun mengenai lembaga penyedia jasa yang dapat mendampingi pelaksanaan e-voting nantinya harus memiliki pengalaman dalam Pilkades yang sudah dilakukan secara elektronik di sejumlah daerah.
Menurut Nurcahyo, setiap lokasi yang menerapkan e-voting perlu menyiapkan langkah antisipasi, mulai dari memilih seorang pendamping sampai kesiapan sarana dan prasarananya. Pendamping Pilkades bukan hanya mengurusi e-votingnya saja melainkan juga dapat menyelesaikan persoalan atau sengketa setelah pemilihan berlangsung.
“Untuk sarana dan prasarana itu salah satunya menyediakan genset, karena apa kalau ada gangguan kelistrikan maka bisa diantisipasi agar pelaksanaan Pilkades nanti tidak ada gangguan sama sekali,”ungkap Nurcahyo.
Nurcahyo menilai sistem e-voting ini nantinya berpotensi mempercepat hasil rekapitulasi suara, mulai dari pendataan daftar pemilih tetap hingga pemungutan dan penghitungan suara, yang dilakukan melalui sistem elektronik. Karena dengan sistem ini, bisa mendeteksi adanya kecurangan dan manipulasi data yang acap kali terjadi dalam setiap acara pesta demokrasi.
“Namun, penerapannya tetap membutuhkan pendampingan penyedia sistem dan kesiapan panitia Pilkades. Karena apa sistem ini sudah terprogram, apabila ada permasalahan sengketa nanti maka penyedianya yang tanggungjawab, serta mendampingi panitia untuk menyelesaikan”ungkapnya.(Dir)












