MALANG, pendoposatu.id — Status lahan hibah seluas 13 hektare untuk rencana pembangunan Kampus IV UIN Maulana Malik Ibrahim Malang di Kelurahan Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan DPRD Kabupaten Malang.
Empat tahun setelah lahan tersebut diserahkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 26 Agustus 2022, pembangunan kampus yang diharapkan menjadi penggerak kawasan pendidikan dan ekonomi masyarakat sekitar belum terlihat secara fisik.
Kondisi itu membuat Komisi II DPRD Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera mengevaluasi keberlanjutan hibah tersebut. Bahkan, legislatif mendorong agar aset daerah itu ditarik kembali apabila memang tidak digunakan sesuai tujuan awal pemberian hibah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo atau Gus Tadlo, menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pembangunan yang belum berjalan, tetapi juga menyangkut kepastian pemanfaatan aset milik daerah.
Menurut dia, hibah diberikan dengan tujuan yang jelas, yakni mendukung pembangunan Kampus IV UIN Malang sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan.
Namun, hingga kini lahan tersebut disebut masih berupa area pertanian. DPRD juga mempertanyakan informasi mengenai pemanfaatan lahan untuk kegiatan pertanian sewa sejak Juni 2025 serta kejelasan penerimaan dari aktivitas tersebut.
“Secara aturan, selama dua tahun saja jika tidak ada progres pembangunan, lahan hibah itu sudah bisa ditarik kembali oleh pemerintah daerah,” tegas Gus Tadlo, Jumat (16 Oktober 2026).
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat penerimaan yang masuk ke kas daerah dari pemanfaatan lahan tersebut.
“Hasil lahan yang disewakan tersebut juga larinya ke mana, juga tidak jelas. Di Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun tidak ada masuk,” ungkapnya.
Di tengah sorotan DPRD, pihak UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memberikan penjelasan mengenai belum dimulainya pembangunan fisik.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Malang, Muhtar Hazawawi, menyebut persoalan regulasi pertanahan menjadi salah satu kendala utama.
Ia menjelaskan, sebagian dari lahan hibah seluas 13 hektare tersebut ternyata masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi tersebut membuat pembangunan konstruksi tidak bisa langsung dilakukan sebelum persoalan status dan ketentuan alih fungsi lahan diselesaikan.
“Sebagian dari lahan hibah 13 hektar di Turen tersebut masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi,” terang Muhtar.
Menurut penjelasan tersebut, proses pembangunan membutuhkan penyesuaian terhadap ketentuan agraria dan koordinasi dengan kementerian terkait.
Penjelasan mengenai kendala LSD tersebut belum membuat Komisi II DPRD Kabupaten Malang mengendurkan sorotannya.
Legislatif meminta Pemkab Malang tidak membiarkan status aset tersebut tanpa kepastian. Pemkab didorong segera mengirimkan surat resmi untuk meninjau kembali pelaksanaan hibah, termasuk memastikan apakah tujuan pemberian aset masih dapat direalisasikan.
Bagi DPRD, kepastian status menjadi penting karena lahan tersebut merupakan aset daerah yang telah diserahkan untuk tujuan tertentu. Jika pembangunan tidak dapat direalisasikan dalam waktu yang wajar, mekanisme evaluasi terhadap hibah dinilai perlu ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan lahan Kampus IV UIN Malang di Turen itu kini berada pada dua kepentingan yang perlu dipastikan secara terbuka: penyelesaian regulasi terkait status lahan di satu sisi dan perlindungan aset daerah di sisi lainnya.
Pemkab Malang pun didorong segera memperjelas langkah berikutnya agar lahan seluas 13 hektare tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian pemanfaatan sesuai tujuan hibah.(Dir)












