MALANG, pendoposatu.id— DPRD Kabupaten Malang menyatakan sepakat terhadap pembatasan penggunaan sound horeg yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, DPRD menilai tidak perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus sound horeg karena ketentuan mengenai ketertiban, termasuk penggunaan pengeras suara yang berpotensi mengganggu masyarakat, telah masuk dalam regulasi ketertiban umum.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menegaskan sikap tersebut saat menerima aspirasi Majelis Pengurus Cabang Malang Raya, Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren Se-Indonesia (MP3I), di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (16 Oktober 2026).
Menurut Zia, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya perda baru, melainkan bagaimana aturan yang sudah tersedia dijalankan secara konsisten.
“Prinsipnya DPRD sepakat untuk pembatasan sound horeg. Sebenarnya hal ini sudah diatur di dalam perda ketertiban umum,” tegas Zia.
Ia mengatakan, aspirasi MP3I yang mendorong adanya perda khusus sound horeg tetap menjadi masukan bagi DPRD. Namun, secara regulasi, DPRD melihat pembentukan perda baru belum diperlukan apabila substansi pengaturannya sudah tercakup dalam aturan ketertiban umum.
“Pihak majelis pesantren tadi meminta dibuatkan perda sound horeg sendiri. Hal itu kami anggap tidak perlu, karena aturan penggunaan sound horeg sendiri sudah ada di ketertiban umum,” jelasnya.
Pelanggaran Harus Ditindak
Zia menekankan, keberadaan aturan tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan penegakan di lapangan. Karena itu, ketika terjadi pelanggaran, aparat yang memiliki kewenangan harus melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada yang melanggar, biar penegak perda yang menertibkan. Dalam hal ini adalah Satpol PP,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi sesuai regulasi, mulai dari teguran, sanksi administratif hingga proses pidana ringan, termasuk tindakan penyitaan terhadap peralatan apabila memang memenuhi ketentuan untuk dilakukan penyitaan.
MP3I Dorong Tata Kelola Sound System Yang Jelas
Di sisi lain, aspirasi MP3I Malang Raya tidak semata-mata meminta pembatasan sound horeg. Mereka juga mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD membangun tata kelola kegiatan sound system berskala besar yang memberikan ruang bagi masyarakat, pelaku kegiatan, penyelenggara, maupun pihak lain yang terdampak.
Setidaknya terdapat tujuh tuntutan yang disampaikan untuk menjadi perhatian DPRD Kabupaten Malang.
Pertama, membuka ruang penyerapan aspirasi dari seluruh pihak yang terdampak maupun terlibat dalam kegiatan sound system berskala besar.
Kedua, mendorong terbentuknya tata kelola kegiatan yang jelas, proporsional, sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
Ketiga, mendorong adanya pengaturan mengenai waktu, lokasi, tingkat kebisingan, lalu lintas, lingkungan hingga kondisi pasca kegiatan.
Keempat, menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses, responsif dan akuntabel.
Kelima, memperkuat koordinasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Malang, pemerintah desa, penyelenggara kegiatan, aparat keamanan dan masyarakat.
Keenam, mengawal penyusunan instrumen kebijakan maupun regulasi yang diperlukan agar tata kelola kegiatan memiliki kepastian.
Ketujuh, memastikan adanya monitoring dan evaluasi secara berkala dengan indikator serta matriks tindak lanjut yang jelas.
MP3I: Ruang Publik Harus Menjadi Ruang Bersama
Ketua MP3I Malang Raya, M. Taufiq, menekankan bahwa persoalan sound horeg tidak semestinya berhenti pada konflik antara penyelenggara dan masyarakat. Menurutnya, ruang publik harus dapat digunakan secara bersama dengan tetap memperhatikan ketertiban dan kepentingan masyarakat.
“Ruang publik harus menjadi ruang bersama. Jangan berhenti pada konflik, tetapi bangun hiburan yang beradab,” kata Taufiq.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas ekonomi yang muncul dari industri hiburan tetap perlu diperhatikan. Namun, kegiatan tersebut harus berjalan dengan konsep hiburan yang sehat, aman, kreatif dan beradab.
“Dari sound horeg menuju hiburan yang sehat, aman, kreatif dan beradab,” tegasnya.
MP3I juga mendorong agar penyelenggaraan hiburan di ruang publik ikut memperhatikan aspek pencegahan minuman keras, narkoba, kekerasan seksual serta bentuk pertunjukan yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Malang diarahkan pada langkah konkret, bukan sekadar memperdebatkan keberadaan sound horeg. Pengaturan waktu dan lokasi, batas kebisingan, perlindungan lingkungan, mekanisme pengaduan serta pengawasan menjadi bagian penting untuk membangun tata kelola hiburan yang dapat diterima masyarakat.
Dengan sikap DPRD yang menilai perda baru tidak diperlukan, tantangan berikutnya berada pada implementasi aturan yang sudah ada. Konsistensi pengawasan dan penindakan menjadi kunci agar pembatasan sound horeg tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus penyelenggara kegiatan.(Dir)












