Selter Kasatpol PP Kabupaten Malang Diuji: Berani Pilih Penegak Hukum atau Sekadar Administrator?

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto. ilustrasi rebutan kursi Kasatpol PP

ket foto. ilustrasi rebutan kursi Kasatpol PP

Malang, pendoposatu.id – Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Malang kini memasuki fase krusial. Namun di balik tahapan asesmen yang berjalan formal, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar dan tidak bisa dihindari: apakah Pemkab Malang benar-benar ingin memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda), atau sekadar mengisi kursi jabatan struktural?

Isu ini mengemuka tajam menyusul kemungkinan figur terpilih bukan berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sementara fungsi inti Satpol PP adalah penegakan Perda yang secara hukum mensyaratkan kewenangan penyidikan berada di tangan PPNS.

Lima nama telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan mengikuti asesmen, yakni Desy Ariyanti (Camat Dau), Eno Imam Safari (Camat Kepanjen), Indra Gunawan (Camat Pujon), Marendra Hengky Irawan (Camat Karangploso), serta Teddi Wiryawan Priambodo (Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang). Empat kandidat berlatar belakang camat aktif, satu berasal dari internal Satpol PP.

Komposisi tersebut memunculkan sinyal kuat bahwa pertarungan bukan sekadar soal kapasitas manajerial, tetapi menyangkut keberanian mengambil keputusan strategis: memilih figur administratif atau memastikan komando penegakan dan kewenangan penyidikan berada dalam satu kendali.

Secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja memang tidak mensyaratkan kepala satuan harus berstatus PPNS. Pasal 3 ayat (1) hanya menyebut Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan. Namun Pasal 9 secara tegas menyatakan penyidikan pelanggaran Perda dilakukan oleh PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika kepala satuan bukan PPNS, maka ia tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan secara langsung. Setiap proses hukum terhadap pelanggaran Perda harus dijalankan oleh PPNS di bawahnya.

Artinya, dalam situasi penegakan yang menuntut respons cepat dan ketegasan—seperti penertiban bangunan tanpa izin, pelanggaran tata ruang, hingga aktivitas usaha ilegal—keputusan strategis tetap harus melewati jalur koordinasi tambahan.

Baca Juga :  Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan CCTV, Klaim Masih Audit Proyek Lama

Tambahan lapisan birokrasi dalam penegakan hukum bukan sekadar persoalan teknis. Ia berpotensi memperlambat proses, melemahkan daya tekan, dan membuka ruang tarik-menarik kepentingan.

Apalagi jika jumlah PPNS aktif di internal Satpol PP terbatas, maka beban penyidikan akan menumpuk pada segelintir personel.

Pertanyaannya menjadi semakin tajam: bagaimana wajah penegakan Perda ke depan jika komando struktural dan kewenangan penyidikan berjalan di rel yang berbeda?

Secara administratif, pengangkatan non-PPNS tentu sah. Namun secara operasional, efektivitas tidak semata diukur dari legalitas. Penegakan hukum membutuhkan kecepatan, ketegasan, dan otoritas yang solid. Publik berhak menilai apakah keputusan yang diambil nanti benar-benar memperkuat institusi, atau justru mempertahankan pola birokrasi yang lamban.

Selter Kasatpol PP Kabupaten Malang kini menjadi ujian integritas dan keberanian kebijakan. Ini bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi pimpinan, tetapi tentang arah penegakan hukum daerah.

Apakah Pemkab Malang akan memilih figur yang mampu menyatukan komando dan kewenangan penyidikan dalam satu garis tegas, atau mengambil risiko dengan model kepemimpinan yang terfragmentasi?.

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan seberapa kuat wibawa Satpol PP dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Malang. Dan publik menunggu keputusan yang bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga kuat secara substansi.

Menurut Sekretaris Daerah kabupaten Malang, Budiar Anwar menyampaikan bahwa pelantikan hasil Selter JPT Pratama akan dilakukan sekitar bulan Maret mendatang.

Penulis : redaksi

Berita Terkait

Bakorwil Malang Tegaskan Peran Baru Sebagai Katalisator Pembangunan Dan Penggerak Ekonomi Kawasan Selatan
Bongkar Ratoon Jadi Senjata Percepat Swasembada Gula, Produktivitas Tebu Nasional Digenjot dari Malang
Dinas PU Bina Marga Fokus Pembangunan Jalan, PJU Dan Jembatan Di Tahun 2026
Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kinerja DPKPCK Kabupaten Malang
Bantuan Bapenda Malang Belum Cair, Pembangunan Loket Baru Pantai Pasir Panjang Terhambat
Camping di Pantai Balekambang Makin Diminati, 366 Paket Starlight Festival Ludes Terjual
Sekdin Pendidikan Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding
Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:02 WIB

Bakorwil Malang Tegaskan Peran Baru Sebagai Katalisator Pembangunan Dan Penggerak Ekonomi Kawasan Selatan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Bongkar Ratoon Jadi Senjata Percepat Swasembada Gula, Produktivitas Tebu Nasional Digenjot dari Malang

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:56 WIB

Dinas PU Bina Marga Fokus Pembangunan Jalan, PJU Dan Jembatan Di Tahun 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25 WIB

Sidang Gugatan PTSL Desa Randupitu, Kuasa Hukum Penggugat Dinilai Cacat Formil

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kinerja DPKPCK Kabupaten Malang

Senin, 15 Juni 2026 - 15:58 WIB

Megawati Ajak Masyarakat Menjaga Sejarah, Keadilan, Nilai Demokrasi, Saat Resmikan Renovasi Istana Gebang

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:09 WIB

Camping di Pantai Balekambang Makin Diminati, 366 Paket Starlight Festival Ludes Terjual

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:38 WIB

Banyaknya Jalan Berlubang Di Kota Malang, Mencelakai Pengendara Motor

Berita Terbaru

Paripurna DPRD dan Pemda Kabupaten Malang

Kabupaten Malang

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kinerja DPKPCK Kabupaten Malang

Selasa, 16 Jun 2026 - 11:06 WIB