Selter Kasatpol PP Kabupaten Malang Diuji: Berani Pilih Penegak Hukum atau Sekadar Administrator?

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto. ilustrasi rebutan kursi Kasatpol PP

ket foto. ilustrasi rebutan kursi Kasatpol PP

Malang, pendoposatu.id – Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Malang kini memasuki fase krusial. Namun di balik tahapan asesmen yang berjalan formal, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar dan tidak bisa dihindari: apakah Pemkab Malang benar-benar ingin memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda), atau sekadar mengisi kursi jabatan struktural?

Isu ini mengemuka tajam menyusul kemungkinan figur terpilih bukan berstatus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sementara fungsi inti Satpol PP adalah penegakan Perda yang secara hukum mensyaratkan kewenangan penyidikan berada di tangan PPNS.

Lima nama telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dan mengikuti asesmen, yakni Desy Ariyanti (Camat Dau), Eno Imam Safari (Camat Kepanjen), Indra Gunawan (Camat Pujon), Marendra Hengky Irawan (Camat Karangploso), serta Teddi Wiryawan Priambodo (Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang). Empat kandidat berlatar belakang camat aktif, satu berasal dari internal Satpol PP.

Komposisi tersebut memunculkan sinyal kuat bahwa pertarungan bukan sekadar soal kapasitas manajerial, tetapi menyangkut keberanian mengambil keputusan strategis: memilih figur administratif atau memastikan komando penegakan dan kewenangan penyidikan berada dalam satu kendali.

Secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja memang tidak mensyaratkan kepala satuan harus berstatus PPNS. Pasal 3 ayat (1) hanya menyebut Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala Satuan. Namun Pasal 9 secara tegas menyatakan penyidikan pelanggaran Perda dilakukan oleh PPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika kepala satuan bukan PPNS, maka ia tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan secara langsung. Setiap proses hukum terhadap pelanggaran Perda harus dijalankan oleh PPNS di bawahnya.

Artinya, dalam situasi penegakan yang menuntut respons cepat dan ketegasan—seperti penertiban bangunan tanpa izin, pelanggaran tata ruang, hingga aktivitas usaha ilegal—keputusan strategis tetap harus melewati jalur koordinasi tambahan.

Baca Juga :  Lawang Bersholawat ke-8 Digelar Jelang Pergantian Tahun, Istiqomah Sejak 2017 Tebar Doa dan Kepedulian Sosial

Tambahan lapisan birokrasi dalam penegakan hukum bukan sekadar persoalan teknis. Ia berpotensi memperlambat proses, melemahkan daya tekan, dan membuka ruang tarik-menarik kepentingan.

Apalagi jika jumlah PPNS aktif di internal Satpol PP terbatas, maka beban penyidikan akan menumpuk pada segelintir personel.

Pertanyaannya menjadi semakin tajam: bagaimana wajah penegakan Perda ke depan jika komando struktural dan kewenangan penyidikan berjalan di rel yang berbeda?

Secara administratif, pengangkatan non-PPNS tentu sah. Namun secara operasional, efektivitas tidak semata diukur dari legalitas. Penegakan hukum membutuhkan kecepatan, ketegasan, dan otoritas yang solid. Publik berhak menilai apakah keputusan yang diambil nanti benar-benar memperkuat institusi, atau justru mempertahankan pola birokrasi yang lamban.

Selter Kasatpol PP Kabupaten Malang kini menjadi ujian integritas dan keberanian kebijakan. Ini bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi pimpinan, tetapi tentang arah penegakan hukum daerah.

Apakah Pemkab Malang akan memilih figur yang mampu menyatukan komando dan kewenangan penyidikan dalam satu garis tegas, atau mengambil risiko dengan model kepemimpinan yang terfragmentasi?.

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan seberapa kuat wibawa Satpol PP dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Malang. Dan publik menunggu keputusan yang bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga kuat secara substansi.

Menurut Sekretaris Daerah kabupaten Malang, Budiar Anwar menyampaikan bahwa pelantikan hasil Selter JPT Pratama akan dilakukan sekitar bulan Maret mendatang.

Penulis : redaksi

Berita Terkait

Bupati Malang Minta ASN Tinggalkan Zona Nyaman, Pelayanan Publik dan Kinerja Jadi Tolok Ukur
Kas Hartadi Soroti Potensi Pesepak Bola Muda Lawang, Siadi Cup Dinilai Jadi Jalur Menuju Level Profesional
Karang Taruna Kabupaten Malang Siap Dobrak Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Panitia!
Bupati Pasuruan Resmikan Open House Dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Satu
AKBP Muhammad Taat Tinggalkan Polres Malang, Soroti Pengamanan Presiden Hingga Pengungkapan Curanmor
Sekda Malang: Bersih Desa Kedungsalam Bukti Budaya Dan Gotong Royong Tetap Hidup
Bakorwil Malang Dan Pemkab Malang Satukan Langkah Bangun Masa Depan Koridor Selatan Jatim
DPUBM Kabupaten Malang Petakan Titik Rawan Lereng, DPT Tangsi–Sipelot Jadi Prioritas Penguatan Jalan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Bupati Malang Minta ASN Tinggalkan Zona Nyaman, Pelayanan Publik dan Kinerja Jadi Tolok Ukur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Bangun Karakter Generasi Muda KORMI Kabupaten Pasuruan Resmi Buka Kejurkab Paskibra 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Perjuangan Warga Berbuah Hasil, Akses Jalan Lahor Kembali Dibuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Karang Taruna Kabupaten Malang Siap Dobrak Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Panitia!

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:11 WIB

AKBP Muhammad Taat Tinggalkan Polres Malang, Soroti Pengamanan Presiden Hingga Pengungkapan Curanmor

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:52 WIB

Sekda Malang: Bersih Desa Kedungsalam Bukti Budaya Dan Gotong Royong Tetap Hidup

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:12 WIB

Lampu Hijau, 90,9% Warga Malang Dukung Trans Jatim Koridor 2 Segera Beroperasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Bakorwil Malang Dan Pemkab Malang Satukan Langkah Bangun Masa Depan Koridor Selatan Jatim

Berita Terbaru