Gabungan LSM LIRA Dan LPA Pasuruan Gelar Aksi Damai di Pengadilan Tinggi Surabaya, Soroti Putusan Sengketa Hak Asuh Anak

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM LIRA dan LPA Pasuruan saat menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Surabaya (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

LSM LIRA dan LPA Pasuruan saat menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Surabaya (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

Spread the love

SURABAYA, pendoposatu.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (31 Agustus 2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyikapan terhadap putusan banding dalam perkara sengketa hak asuh anak dari perceraian antara Rudijaya dan istrinya yang bernama Imelly Gunanto. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), setelah terbit Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY.

Massa aksi menilai putusan pada tingkat banding tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan sejumlah dalil dan alat bukti yang diajukan pihak ayah. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam proses maupun putusan perkara yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dari lembaga penegak hukum dan pengawasan peradilan.

Dalam aksi tersebut, para peserta melakukan doa bersama dan tabur bunga di depan Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan damai.

Ayi Suhaya, S.H., Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur menyampaikan aspirasi, menilai majelis hakim tingkat banding belum menguji secara menyeluruh sejumlah dalil dan alat bukti yang diajukan pihak ayah.

Menurutnya, terdapat sejumlah bukti yang dinilai penting, termasuk dugaan penyimpangan seksual yang dituduhkan kepada pihak ibu. Ia menyebut bukti video dan keterangan sejumlah saksi telah diajukan, namun menurutnya belum memperoleh pertimbangan sebagaimana yang diharapkan.

“Sejumlah dalil dan alat bukti yang kami anggap penting belum diuji dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” ujarnya dalam aksi tersebut.

Sementara itu, LPA Pasuruan, Wahyudi juga menyampaikan hasil observasi dan pendampingan psikososial terhadap anak yang menjadi objek sengketa hak asuh.

Pihaknya telah melakukan observasi serta pendampingan terhadap anak. Berdasarkan hasil pengamatan LPA, kondisi psikologis anak dinilai lebih stabil ketika berada dalam pengasuhan ayah,” ujarnya .

Wahyudi menambahkan, sejumlah temuan yang menurut mereka relevan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Salah satunya terkait dugaan bahwa pihak ibu kerap bepergian ke luar negeri dalam waktu yang cukup lama sehingga pengasuhan anak lebih banyak dilakukan oleh pengasuh.

Menurutnya dari hasil pendampingan yang dilakukan, kondisi kesehatan dan kedekatan emosional anak dinilai lebih baik ketika bersama ayah.

Namun, seluruh tudingan dan dalil yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan bagian dari materi yang masih dipersoalkan dalam proses hukum,” jelasnya .

Penentuan mengenai kebenaran masing-masing dalil dan bukti tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan sesuai proses hukum yang berlaku.

Selain menggelar aksi di Pengadilan Tinggi Surabaya, LIRA dan LPA Pasuruan juga menyatakan sikap akan menyampaikan surat berisi saran dan pertimbangan kepada Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung.

Surat tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat kasasi, khususnya dalam melihat kepentingan terbaik bagi anak serta seluruh alat bukti dan fakta yang diajukan para pihak.

Dalam orasinya, massa juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan profesional. Mereka turut mendesak Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau praktik transaksional dalam proses peradilan.

Massa bahkan meminta agar hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau praktik tercela diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan seadil-adilnya. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum hakim, kami berharap lembaga yang berwenang tidak ragu untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai aturan,” tegas massa dalam orasinya.

Setelah menyampaikan aspirasi, melakukan doa bersama, dan tabur bunga, para peserta aksi meninggalkan halaman Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tertib.
(Dul)

Berita Terkait

PERADI Kabupaten Malang Gelar UPA 2026 Batch ke-II
‎Gerindra Tanam 1.000 Pohon Dan Santuni Anak Yatim Dalam Gerakan Indonesia Asri
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Dinsos Tulungagung Perkuat Validasi Data Penerima BLT DBHCHT 2026
BLK Tulungagung Gunakan DBHCHT Untuk Pelatihan Barista Dan Desain Grafis
Mediasi Greenfields Atas Dugaan Pencemaran Limbah Tetap Dikawal
Pohon Tumbang Timpa Mobil Dan Motor, 2 Pelajar Terluka
Kuasa Hukum Lima Pokmas Tulungagung Soroti Dugaan Mafia Tanah Program TORA
Petani Mangga ‘Putar’ Pasuruan Tembus Pasar Sumatera Sehari Raup Omzet Rp 5 Juta

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:14 WIB

PERADI Kabupaten Malang Gelar UPA 2026 Batch ke-II

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:33 WIB

Bakorwil Malang Gagas Malangopi Fest 2026 Bangkitkan Kejayaan Kopi Malang

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Nostalgia Malang Classic Meriahkan HUT ke-81 Jawa Timur, Dukung Ekonomi Kerakyatan dan Pelestarian Budaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:05 WIB

‎Gerindra Tanam 1.000 Pohon Dan Santuni Anak Yatim Dalam Gerakan Indonesia Asri

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Aset Hibah 13 Hektare Kampus IV UIN Malang di Turen Dipersoalkan, DPRD Minta Pemkab Bertindak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Dinsos Tulungagung Perkuat Validasi Data Penerima BLT DBHCHT 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:02 WIB

BLK Tulungagung Gunakan DBHCHT Untuk Pelatihan Barista Dan Desain Grafis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Mediasi Greenfields Atas Dugaan Pencemaran Limbah Tetap Dikawal

Berita Terbaru

Pelaksana dan peserta UPA Batch ke-2 DPC Peradi Kabupaten Malang (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

PERADI Kabupaten Malang Gelar UPA 2026 Batch ke-II

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:14 WIB

You cannot copy content of this page