Gabungan LSM LIRA Dan LPA Pasuruan Gelar Aksi Damai di Pengadilan Tinggi Surabaya, Soroti Putusan Sengketa Hak Asuh Anak

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM LIRA dan LPA Pasuruan saat menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Surabaya (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

LSM LIRA dan LPA Pasuruan saat menggelar aksi damai di Pengadilan Tinggi Surabaya (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

Spread the love

SURABAYA, pendoposatu.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (31 Agustus 2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyikapan terhadap putusan banding dalam perkara sengketa hak asuh anak dari perceraian antara Rudijaya dan istrinya yang bernama Imelly Gunanto. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), setelah terbit Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY.

Massa aksi menilai putusan pada tingkat banding tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan sejumlah dalil dan alat bukti yang diajukan pihak ayah. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam proses maupun putusan perkara yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dari lembaga penegak hukum dan pengawasan peradilan.

Dalam aksi tersebut, para peserta melakukan doa bersama dan tabur bunga di depan Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan damai.

Ayi Suhaya, S.H., Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur menyampaikan aspirasi, menilai majelis hakim tingkat banding belum menguji secara menyeluruh sejumlah dalil dan alat bukti yang diajukan pihak ayah.

Menurutnya, terdapat sejumlah bukti yang dinilai penting, termasuk dugaan penyimpangan seksual yang dituduhkan kepada pihak ibu. Ia menyebut bukti video dan keterangan sejumlah saksi telah diajukan, namun menurutnya belum memperoleh pertimbangan sebagaimana yang diharapkan.

“Sejumlah dalil dan alat bukti yang kami anggap penting belum diuji dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” ujarnya dalam aksi tersebut.

Sementara itu, LPA Pasuruan, Wahyudi juga menyampaikan hasil observasi dan pendampingan psikososial terhadap anak yang menjadi objek sengketa hak asuh.

Pihaknya telah melakukan observasi serta pendampingan terhadap anak. Berdasarkan hasil pengamatan LPA, kondisi psikologis anak dinilai lebih stabil ketika berada dalam pengasuhan ayah,” ujarnya .

Wahyudi menambahkan, sejumlah temuan yang menurut mereka relevan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Salah satunya terkait dugaan bahwa pihak ibu kerap bepergian ke luar negeri dalam waktu yang cukup lama sehingga pengasuhan anak lebih banyak dilakukan oleh pengasuh.

Menurutnya dari hasil pendampingan yang dilakukan, kondisi kesehatan dan kedekatan emosional anak dinilai lebih baik ketika bersama ayah.

Namun, seluruh tudingan dan dalil yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan bagian dari materi yang masih dipersoalkan dalam proses hukum,” jelasnya .

Penentuan mengenai kebenaran masing-masing dalil dan bukti tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan sesuai proses hukum yang berlaku.

Selain menggelar aksi di Pengadilan Tinggi Surabaya, LIRA dan LPA Pasuruan juga menyatakan sikap akan menyampaikan surat berisi saran dan pertimbangan kepada Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung.

Surat tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat kasasi, khususnya dalam melihat kepentingan terbaik bagi anak serta seluruh alat bukti dan fakta yang diajukan para pihak.

Dalam orasinya, massa juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan profesional. Mereka turut mendesak Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau praktik transaksional dalam proses peradilan.

Massa bahkan meminta agar hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau praktik tercela diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan seadil-adilnya. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum hakim, kami berharap lembaga yang berwenang tidak ragu untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai aturan,” tegas massa dalam orasinya.

Setelah menyampaikan aspirasi, melakukan doa bersama, dan tabur bunga, para peserta aksi meninggalkan halaman Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tertib.
(Dul)

Berita Terkait

Tanah Mangkrak 17 Tahun: Legal Tanrise Klaim SP1, BPN Ngaku Masih Mencari Berkasnya?
Damkar Pasuruan Evakuasi Ular Piton di Warkop Warga
Kavacha Attorneys at Law Hadir di Brawijaya Jurist Career Expo 2026, Buka Ruang bagi Generasi Baru Profesi Hukum
HUT RI ke-81 di Gang Podomoro Berlangsung Meriah
Lacak Legalitas Jemput Paksa Oleh Ormas: Restu Pejabat, Aksi Doxing, Dan Bumerang Pidana
Partai Gelora Gelar Capacity Building Guna Perkuat Pengurus Dan Kader Menuju Perubahan
BEN Carnival Kelima Tampil Beda, Puluhan Budaya Nusantara Berpadu di Malam Hari
Karnaval TK se-Kabupaten Pasuruan Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:31 WIB

Lagi Rapat Paripurna, Warga Protes Dan Kecewa Terkait Tindak Lanjut RDPU Polemik Bendungan Lahor

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Bupati Malang Luncurkan Eco Office Demi Transformasi Budaya Kerja Ramah Lingkungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:56 WIB

PAN Targetkan 30 Ribu Warga Hadiri Puncak HUT ke-28 di Stadion Kanjuruhan, Gus Iqdam Dijadwalkan Mengisi Pengajian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Bakorwil Malang Dorong Perpustakaan Naik Kelas Berbasis INLIS Lite 3.3

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:09 WIB

DPRD Malang Desak Pembenahan JKN, 33 Persen Warga Belum Terlindungi Secara Aktif

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Desak Roadmap Atasi Krisis 3.179 ASN

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Tanah Mangkrak 17 Tahun: Legal Tanrise Klaim SP1, BPN Ngaku Masih Mencari Berkasnya?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Fokus Kompetensi Dan Kolaborasi, Malang Migrant Center Ubah Paradigma Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru