LBH Mukti Pajajaran Serahkan Bukti Penting di Sidang Sengketa Tanah Randugung, Posisi Hukum Klien Semakin Kuat

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto ; Andreas Wuisan LBH Mukti Pajaran saat di Ruang Persidangan PN Bangil

Ket foto ; Andreas Wuisan LBH Mukti Pajaran saat di Ruang Persidangan PN Bangil

Pasuruan, pendoposatu.id — LBH Mukti Pajajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal sengketa lahan di Dusun Asemjajar, Desa Randugung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (5/11/2025), tim kuasa hukum yang dipimpin Andreas Wuisan, SE., SH., MH, menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang sebelumnya diminta oleh majelis hakim.

Dokumen tersebut diajukan guna memperkuat posisi klien dalam perkara sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Salah satu dokumen kunci yang diserahkan adalah bukti P-4, berupa salinan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 216/PDT/2001/PT.SBY tanggal 26 Juli 2001. Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor 23/Pdt.G/2000/PN.Kabupaten Pasuruan yang diputus pada 30 November 2000.

“Semua dokumen yang kami bawa sesuai permintaan pengadilan dan memperkuat fakta hukum bahwa proses jual beli tersebut sah,” ujar Andreas usai persidangan. Ia menegaskan bukti tersebut menunjukkan dasar kepemilikan yang jelas dan sah secara hukum.

Selain bukti P-4, tim LBH juga menghadirkan: salinan akta jual beli tanah, kwitansi pembayaran tahun 1991, surat hibah, daftar saksi dan keterangan dari masyarakat setempat dan akar Sengketa.

Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara almarhum H. Patah dengan H. Usman pada tahun 1991. Saat transaksi berlangsung, sertifikat masih berada dalam agunan bank dan baru terbit pada 1992, namun belum sempat diserahkan.

Pada tahun 2019 muncul klaim hibah tanah kepada anak H. Usman bernama Hasanah, sementara sertifikat asli berada di tangan Jamilah, anak almarhum H. Patah, yang kemudian menjadi salah satu pihak tergugat.

Upaya mediasi pernah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke meja hijau.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Paparkan Capaian Kinerja 2025, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

LBH Mukti Pajajaran menegaskan akan terus mengawal perkara hingga mendapatkan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak.

“Penjelasan saksi dan dokumen administrasi menjadi pijakan kuat untuk menolak klaim yang dinilai tidak berdasar oleh pihak lawan,” tegas Andreas.

Persidangan berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat, termasuk pemeriksaan tambahan terkait keberadaan sertifikat di kantor pertanahan serta kemungkinan pemanggilan notaris yang terlibat pada proses awal transaksi.

Masyarakat yang mengetahui riwayat penggunaan lahan turut memberikan dukungan melalui keterangan tambahan yang dianggap penting untuk memperjelas kronologi.

Pihak tergugat tetap diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti balasan dan melakukan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan semakin lengkapnya bukti dan data pendukung, majelis hakim diharapkan mampu menilai perkara secara objektif dan memberikan keputusan yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

Penulis : nes

Berita Terkait

Walikota Blitar Siapkan Skema Baru Dana Olahraga, Hibah Tak Lagi Lewat KONI
Viral Menu MBG Ramadan di Malang, DPRD Soroti Dugaan Harga di Bawah Rp8 Ribu dan Kualitas Gizi Dipertanyakan
Perkuat Gizi Anak dan Tekan Stunting, Pemkab Malang Resmikan Dapur MBG di Kalipare
Sepak Bola Persahabatan Antar Instansi Pererat Kebersamaan di Kabupaten Malang
Terseret Arus Sungai, Warga Kasembon Malang Tewas Terjepit Pintu Air DAM Kali Manten
Derita Preeklampsia Parah, Warga Kepanjen Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Penglihatan, Butuh Uluran Tangan
Cuaca Ekstrem Hambat Penerbangan, Pesawat Batik Air Ditumpangi KH Habib Mustofa Gagal Mendarat di Juanda Surabaya
SMK NU Sunan Ampel Poncokusumo Resmi Terapkan ISO 21001:2018, Perkuat Tata Kelola Pendidikan Vokasi Berstandar Internasional

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas Dan Transparan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Bupati Malang Minta ASN Tinggalkan Zona Nyaman, Pelayanan Publik dan Kinerja Jadi Tolok Ukur

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Kas Hartadi Soroti Potensi Pesepak Bola Muda Lawang, Siadi Cup Dinilai Jadi Jalur Menuju Level Profesional

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Bangun Karakter Generasi Muda KORMI Kabupaten Pasuruan Resmi Buka Kejurkab Paskibra 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Perjuangan Warga Berbuah Hasil, Akses Jalan Lahor Kembali Dibuka

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:55 WIB

Bupati Pasuruan Resmikan Open House Dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Satu

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:11 WIB

AKBP Muhammad Taat Tinggalkan Polres Malang, Soroti Pengamanan Presiden Hingga Pengungkapan Curanmor

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:52 WIB

Sekda Malang: Bersih Desa Kedungsalam Bukti Budaya Dan Gotong Royong Tetap Hidup

Berita Terbaru