Sidang Gugatan PTSL Desa Randupitu, Kuasa Hukum Penggugat Dinilai Cacat Formil

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hafid, Tokoh Pemuda Saat Wawancara Di PN Bangil

Hafid, Tokoh Pemuda Saat Wawancara Di PN Bangil

 

PASURUAN, pendoposatu id– Perkara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil menyita perhatian, pasalnya gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap Kepala Desa (Kades) Randupitu, Mochammad Puad, dinilai cacat formil dan tidak memenuhi syarat hukum.

Nofi Hariyanto, SH selaku kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, dalam wawancara memaparkan “sejumlah kelemahan mendasar dalam gugatan masyarakat. Menurutnya, gugatan tersebut kurang pihak (plurium litis consortium) karena penggugat tidak menyertakan penerima manfaat program PTSL yang juga merasa dirugikan” katanya.

Selain itu, gugatan disebut salah sasaran (error in persona) lantaran kerugian yang diklaim bersifat spesifik dan individual, bukan merupakan kebijakan umum pemerintah yang berdampak masif. “Kerugian dalam sertifikasi tanah ini bersifat individual, sehingga tidak bisa digugat sebagai kebijakan publik,” tegas Nofi Rabu (17 Juni 2026)

Kuasa hukum juga menilai gugatan citizen lawsuit yang diajukan tidak memenuhi syarat, karena salah satu tergugat bukanlah penyelenggara negara. Lebih lanjut, gugatan dianggap prematur lantaran tergugat belum diberikan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui jalur administrasi atau mediasi sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN sebelum perkara masuk ke pengadilan. “Seharusnya upaya administrasi dan mediasi ditempuh terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan warga penggugat, Hafid, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kades yang dinilai tidak responsif terhadap aspirasi warga. Menurut Hafid, warga telah berulang kali menyampaikan keluhan melalui berbagai jalur komunikasi, termasuk melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.

“Sebenarnya kami sebagai warga tidak mau seperti ini. Kami ingin komunikasi yang baik. Tapi setelah lebih dari satu kali bahkan dengan BPD pun kami sudah sampaikan aspirasi, tanggapan beliau tidak sesuai dengan keinginan kami, terutama terkait pengembalian uang,” ujar Hafid.

Baca Juga :  Polresta Malang Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’, Siap Tindak Tegas Jika Ada Yang Iseng

Masalah utama yang dikeluhkan warga adalah besaran biaya yang ditarik dalam proses PTSL. Hafid menyebutkan, warga diminta membayar biaya yang bervariasi, mulai dari Rp.2 juta hingga Rp.3 juta per orang. “Letter C itu ada yang Rp.2 juta sampai Rp.3 juta. Rata-rata Rp2.600.000. Di awal-awal ada yang sampai Rp.3 juta lebih. Semua rata-rata Rp2.600.000,” paparnya.

Hafid menjelaskan bahwa penarikan biaya dilakukan oleh orang kepercayaan kepala desa, termasuk ketua RT dan keluarga, bahkan ada warga yang langsung membayar kepada Kades. “Mayoritas bayar langsung dibantu karena langkah awal kami sudah bertemu dengan beliau, ngobrol baik, tapi tetap tidak ada respon untuk mengembalikan. Kami juga minta bantuan tim NU untuk menyampaikan kepada beliau, tetap tidak ada respon,” keluhnya.

Meskipun telah dipanggil BPD untuk musyawarah, hasilnya tetap tidak sesuai harapan warga yang hanya menginginkan pengembalian uang. Terkait prosedur PTSL, Hafid mengakui bahwa letter C merupakan salah satu syarat wajib pendaftaran. Namun, ia membandingkan dengan pengalamannya di tahun 2019 ketika panitia bekerja sama dengan pemerintah desa membuatkan salinan letter C dengan biaya Rp.500 ribu.

“Di Jawa Bali biaya normalnya Rp.150 ribu. Tapi kita semua tahu tidak mungkin cukup untuk operasional, sehingga dibutuhkan musyawarah sebagaimana diatur di pasal 12 atau 13. Tapi jangan sampai nominalnya di luar kewajaran,” tegasnya.

Hafid mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa panitia PTSL di daerah lain, termasuk Banyu Legi pada 2025, dan menemukan bahwa tidak ada pungutan biaya seperti yang terjadi di Desa Randupitu. “Kalaupun ada, itu sebagai rasa terima kasih warga kepada kepala desa yang memberikan bantuan secara ikhlas. Tidak ada paksaan. Tapi di sini berbeda, uangnya dikembalikan atau bagaimana, keinginan kami yang bersih,” pungkasnya.

Baca Juga :  IPAL SPPG Disorot, DLH Kabupaten Malang Akui Sejumlah Izin Lingkungan Belum Lengkap

Hafid menegaskan, pihaknya siap menjadi saksi jika dibutuhkan dan berharap kepala desa bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. “Kita tahu sama-sama satu desa, kita tahu beliau juga baik. Tapi kalau bisa, karena masa jabatannya masih panjang, mari kita duduk bersama dengan baik. Tujuan kami hanya satu: minta uang dikembalikan,” tutupnya.

Terpisah, kuasa hukum Kepala Desa Randupitu juga mengingatkan bahwa PTSL dan Letter C merupakan dua hal yang terpisah dan tidak relevan jika dijadikan satu dalam objek gugatan. Letter C berfungsi untuk mengetahui alas hak dan riwayat tanah, sedangkan PTSL adalah program pemerintah pusat untuk proses sertifikasi tanah. Sidang perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Bangil dan akan terus dipantau perkembangannya. (Dul)

Penulis : Abdullah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kinerja DPKPCK Kabupaten Malang
Bantuan Bapenda Malang Belum Cair, Pembangunan Loket Baru Pantai Pasir Panjang Terhambat
Megawati Ajak Masyarakat Menjaga Sejarah, Keadilan, Nilai Demokrasi, Saat Resmikan Renovasi Istana Gebang
Camping di Pantai Balekambang Makin Diminati, 366 Paket Starlight Festival Ludes Terjual
Banyaknya Jalan Berlubang Di Kota Malang, Mencelakai Pengendara Motor
Wamenhaj Takziah ke Rumah Duka Istri Petugas Haji
Sekdin Pendidikan Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding
Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu Kecamatan Lumbang, Barbuk 10 Paket Sabu

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25 WIB

Sidang Gugatan PTSL Desa Randupitu, Kuasa Hukum Penggugat Dinilai Cacat Formil

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kinerja DPKPCK Kabupaten Malang

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Bapenda Malang Belum Cair, Pembangunan Loket Baru Pantai Pasir Panjang Terhambat

Senin, 15 Juni 2026 - 15:58 WIB

Megawati Ajak Masyarakat Menjaga Sejarah, Keadilan, Nilai Demokrasi, Saat Resmikan Renovasi Istana Gebang

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:09 WIB

Camping di Pantai Balekambang Makin Diminati, 366 Paket Starlight Festival Ludes Terjual

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:46 WIB

Wamenhaj Takziah ke Rumah Duka Istri Petugas Haji

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:10 WIB

Sekdin Pendidikan Kabupaten Malang Tekankan Guru Berintegritas, Sekolah Harus Punya Branding

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:22 WIB

Jelang Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Permintaan LPG 3 Kg di Malang Raya Meningkat

Berita Terbaru

Paripurna DPRD dan Pemda Kabupaten Malang

Kabupaten Malang

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kinerja DPKPCK Kabupaten Malang

Selasa, 16 Jun 2026 - 11:06 WIB