Polres Pasuruan Bongkar 25 Kasus Narkotika Januari 2026, Amankan 46 Tersangka dan 5 Kilogram Lebih Sabu

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen foto: pres rilis Narkoba Polres Pasuruan

Dokumen foto: pres rilis Narkoba Polres Pasuruan

 

Pasuruan, pendoposatu.id – Kepolisian Resor Pasuruan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang Januari 2026, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan total 46 tersangka yang diamankan, serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram dan dua butir ekstasi.

Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. dalam kegiatan press release yang digelar di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Kapolres menjelaskan, seluruh pengungkapan kasus merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026. Operasi dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Pasuruan, di antaranya Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.

“Selama Januari ini, kami berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 46 orang, terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang paling dominan adalah narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5.053,418 gram, serta dua butir ekstasi,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 7 Januari 2026 di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan dengan metode ranjau dan berpindah-pindah lokasi.

Kapolres mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di jalur Malang–Pasuruan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan sebelum barang haram itu diedarkan.

“Ini bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus PMK Merebak di 24 Kecamatan, 148 Ekor Ternak Terdampak, Pemkab Pasuruan Gaspol Vaksinasi 10 Ribu Dosis

Selain jaringan besar, Polres Pasuruan juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil. Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta sejumlah barang pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menutup keterangannya, Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Polres Pasuruan akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Selain itu, jajaran Polres Pasuruan juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat),

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026. Korban diketahui berinisial K.H, perempuan berusia 28 tahun, warga Kabupaten Kediri.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat parkir kos Saudara Naryo, beralamat di Karang Jati RT 05 RW 09, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos telah hilang. (dul)

Penulis : Dul

Berita Terkait

Rutan Bangil Gelar Screening Kesehatan Gratis Peringati HBP ke-62, Wujud Pelayanan Nyata bagi Masyarakat
Rutan Bangil Bagikan Takjil Gratis kepada Pengendara di Bulan Ramadan
SMPN 2 Bangil Gelar Lomba Dies Natalis 2026, Cetak Generasi Emas 2045 Bermental Juara
Kasus PMK Merebak di 24 Kecamatan, 148 Ekor Ternak Terdampak, Pemkab Pasuruan Gaspol Vaksinasi 10 Ribu Dosis
Program Makan Bergizi Gratis Dinilai Tidak Merata, Ketua DPRD Pasuruan Soroti Pelaksanaan MBG yang Pilih-Pilih
DPRD Pasuruan Abaikan Aspirasi Publik, LSM Ampuh Nusantara Ancam Pengerahan Massa
Upacara Khidmat Hari Jadi Pasuruan ke-1096 Jadi Momentum Kebangkitan Daerah
Doa Bersama untuk Kedamaian Negeri, AJPB Pasuruan Ajak Masyarakat Bersatu

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

RSUD Ngantang Kekurangan SDM dan Alat Medis, DPRD Targetkan Kerja Sama BPJS Tahun Ini

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:55 WIB

Tajuk Redaksi: Interpelasi atau Pengalihan Isu? Ketika Mutasi dan Uji Kompetensi JPT Pratama Lebih Mendesak Diusut

Senin, 4 Mei 2026 - 18:05 WIB

RSUD Ngantang Kejar Kerja Sama BPJS, Terkendala SDM dan Minimnya Sarana Medis

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dampak Fullday School, Wabup Malang Tekankan Penguatan Pesantren dan Payung Hukum Pendidikan

Selasa, 28 April 2026 - 19:05 WIB

Roti Kentang No Sugar Karya Siswa SMAN 1 Tumpang Dilirik Pasar, Siap Penuhi Ribuan Pesanan Hardiknas

Senin, 27 April 2026 - 14:11 WIB

Pengelolaan Limbah SPPG, DLH Kabupaten Malang Dorong Kepatuhan dan Pendampingan Intensif

Minggu, 26 April 2026 - 22:24 WIB

Program Makan Bergizi Dinilai Efektif, GAPEMBI Perkuat Sinergi UMKM dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:52 WIB

Didik Gatot Subroto Instruksikan Konsolidasi Total Kader, Targetkan Rebut Seluruh Kontestasi Politik

Berita Terbaru