Polres Pasuruan Bongkar 25 Kasus Narkotika Januari 2026, Amankan 46 Tersangka dan 5 Kilogram Lebih Sabu

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen foto: pres rilis Narkoba Polres Pasuruan

Dokumen foto: pres rilis Narkoba Polres Pasuruan

 

Pasuruan, pendoposatu.id – Kepolisian Resor Pasuruan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Sepanjang Januari 2026, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan total 46 tersangka yang diamankan, serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 kilogram dan dua butir ekstasi.

Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. dalam kegiatan press release yang digelar di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Kapolres menjelaskan, seluruh pengungkapan kasus merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026. Operasi dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Pasuruan, di antaranya Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.

“Selama Januari ini, kami berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 46 orang, terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang paling dominan adalah narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5.053,418 gram, serta dua butir ekstasi,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 7 Januari 2026 di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah. Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan dengan metode ranjau dan berpindah-pindah lokasi.

Kapolres mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di jalur Malang–Pasuruan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan sebelum barang haram itu diedarkan.

“Ini bukti bahwa peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Pasuruan Resmi Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke PPK di 24 Kecamatan

Selain jaringan besar, Polres Pasuruan juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil. Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta sejumlah barang pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menutup keterangannya, Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Polres Pasuruan akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Selain itu, jajaran Polres Pasuruan juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat),

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Pandaan/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026. Korban diketahui berinisial K.H, perempuan berusia 28 tahun, warga Kabupaten Kediri.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat parkir kos Saudara Naryo, beralamat di Karang Jati RT 05 RW 09, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Saat itu korban mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di area kos telah hilang. (dul)

Penulis : Dul

Berita Terkait

Sidang Gugatan PTSL Desa Randupitu, Kuasa Hukum Penggugat Dinilai Cacat Formil
Kolaborasi Dinas Kesehatan Bersama KORMI Gelar Cek Kebugaran Masyarakat Dalam Rangka GERMAS
Idul Adha Polres Pasuruan Salurkan 16 Sapi dan 57 Kambing Kurban untuk Masyarakat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Merugikan Negara Polres Pasuruan Bersama Pemerintah Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Dugaan Asusila di Area Pemkab Pasuruan Makin Memanas, Staf Dispendik Akui Rekaman dan Transfer Uang Rp10 Juta
Rutan Bangil Gelar Screening Kesehatan Gratis Peringati HBP ke-62, Wujud Pelayanan Nyata bagi Masyarakat
Rutan Bangil Bagikan Takjil Gratis kepada Pengendara di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:01 WIB

Simpatisan MBG Malang Raya Gelar Apel Akbar Depan Alun-alun Tugu Malang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:21 WIB

Bupati Malang Soroti Kinerja APBD 2025 Hingga Rencana Alun-Alun Kepanjen

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:02 WIB

Bakorwil Malang Tegaskan Peran Baru Sebagai Katalisator Pembangunan Dan Penggerak Ekonomi Kawasan Selatan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:22 WIB

Bongkar Ratoon Jadi Senjata Percepat Swasembada Gula, Produktivitas Tebu Nasional Digenjot dari Malang

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25 WIB

Sidang Gugatan PTSL Desa Randupitu, Kuasa Hukum Penggugat Dinilai Cacat Formil

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:06 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kinerja DPKPCK Kabupaten Malang

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bantuan Bapenda Malang Belum Cair, Pembangunan Loket Baru Pantai Pasir Panjang Terhambat

Senin, 15 Juni 2026 - 15:58 WIB

Megawati Ajak Masyarakat Menjaga Sejarah, Keadilan, Nilai Demokrasi, Saat Resmikan Renovasi Istana Gebang

Berita Terbaru

Bupati Dan Wakil Bupati Didampingi Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang (foto: HMS bgs)

Kabupaten Malang

Bupati Malang Soroti Kinerja APBD 2025 Hingga Rencana Alun-Alun Kepanjen

Sabtu, 20 Jun 2026 - 12:21 WIB