Polisi Bongkar Praktik Ilegal Oplosan LPG Subsidi Di Purwosari, Dua Tersangka Raup Puluhan Juta per Bulan

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pasuruan,  AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H.saat press rilis di Mako Polres (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H.saat press rilis di Mako Polres (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

Spread the love

 

PASURUAN, pendoposatu.id – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dialihkan ke tabung 12 kilogram di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial S. dan M.N. diamankan beserta ratusan barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Peristiwa diketahui terjadi pada Rabu, (8 April 2026) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono dalam keterangan pers, Jumat (10 April 2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S. diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pengoplosan. Sementara tersangka M.N. bertindak sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas, distribusi, hingga penjualan tabung 12 kilogram kepada konsumen.

Modus operandi yang digunakan yakni dengan menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Untuk mempercepat proses pemindahan isi gas, tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam dalam air panas. Setelah volume gas dianggap cukup, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp.130.000 per tabung.

Kapolres menegaskan praktik tersebut merugikan masyarakat karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

“Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan dari selisih harga LPG subsidi. Praktik seperti ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Tersangka S. diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp.24 juta per bulan, sedangkan tersangka M.N. memperoleh sekitar Rp.3 juta per bulan dari aktivitas tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pick up bernomor polisi N-8258-TQ, satu unit timbangan elektronik, lima selang plastik yang terhubung regulator, serta dua kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp.60 miliar.

Polres Pasuruan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi guna mencegah praktik serupa terulang, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap energi bersubsidi tetap terlindungi.(Dul)

Penulis : Dul

Berita Terkait

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka
Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik
Aktifitas Usaha Di Bendungan Lahor Dipertanyakan Legalitasnya
Piramida Polres Pasuruan Ajak Media Bersinergi Cegah Karhutla
Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Hadiah Dalam Tangka HUT Polantas
Dugaan Mobilisasi Pelajar dalam Demo, Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi
63 Pedagang Somasi Abdul Qodir, Dana Swadaya Pasar Karangploso Dipertanyakan?
Gudang Material di Singosari Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:38 WIB

Bakorwil Malang Jembatani 25 Tahun Persoalan Aset Songgoriti, Pemkab Malang-Pemkot Batu Sepakati Jalan Keluar

Jumat, 18 September 2026 - 21:35 WIB

Warga Kepanjen Tunggu Trans Jatim Koridor II Beroperasi

Jumat, 18 September 2026 - 12:28 WIB

Camat Bantur Bahas Ketahanan Informasi Pada FGD Bersama DPRD Kabupaten Malang

Jumat, 18 September 2026 - 12:14 WIB

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 11:44 WIB

Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik

Jumat, 18 September 2026 - 10:41 WIB

Aktifitas Usaha Di Bendungan Lahor Dipertanyakan Legalitasnya

Jumat, 18 September 2026 - 00:04 WIB

Piramida Polres Pasuruan Ajak Media Bersinergi Cegah Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:21 WIB

Jelang Musorkotlub, Rangkap Jabatan KONI Kota Blitar Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Ilustrasi rute koridor II bus trans Jatim (Foto: Seno pendoposatu.id)

Jawa Timur

Warga Kepanjen Tunggu Trans Jatim Koridor II Beroperasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:35 WIB

Hadi Wiyono alias Pak Dur saat mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:14 WIB

You cannot copy content of this page