Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus, Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Berhasil Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono Beserta Jajaran nya

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono Beserta Jajaran nya

 

PASURUAN, pendoposatu.id – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol dalam kegiatan press release yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5 Mei 2026). Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pencurian dengan pemberatan, serta penganiayaan berat menggunakan airsoft gun.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pasuruan. “Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seluruh tersangka dalam perkara ini berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agung sapaan akrab Kapolres Pasuruan.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu, 5 November 2025 lalu di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan. Tersangka berinisial MC alias R (31), warga Dusun Klagen, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, ditangkap polisi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya.

Dalam aksinya, korban yang sedang mengendarai sepeda motor usai pulang dari pasar Pandaan dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia. Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar nota pembelian kalung emas milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Tuban, RT 004 RW 002, Desa Gendro, Kecamatan Tutur. Tersangka berinisial IN (36), warga Dusun Curah Tutur, Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela lalu mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Praktik Ilegal Oplosan LPG Subsidi di Purwosari, Dua Tersangka Raup Puluhan Juta per Bulan

Saat hendak membawa kabur sepeda motor melalui pintu belakang rumah, aksinya diketahui oleh korban sehingga kendaraan yang dibawa terjatuh. Tersangka kemudian diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Nongkojajar sekitar pukul 03.30 WIB. Dari kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah kunci letter T, kunci sepeda motor, tas selempang, pakaian yang digunakan tersangka, serta dokumen kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus lainnya adalah penganiayaan berat yang terjadi pada 15 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Wisma Senopati, wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Tersangka SZPJ (33), seorang wiraswasta asal Desa Menturus, ditangkap pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo.

Kapolres menjelaskan, tersangka menembak korban menggunakan airsoft gun jenis Glock 19 warna hitam yang berisi tujuh butir gotri berukuran 4,5 milimeter. Tembakan tersebut mengenai bagian perut, dada, bahu, dan pipi kiri korban. “Dari hasil penyidikan diketahui motif kejadian dipicu persoalan pribadi. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius dan masih terdapat gotri yang bersarang di bagian pipi kiri sehingga harus menjalani tindakan operasi,” jelas AKBP Harto Agung Cahyono.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika korban mendatangi tersangka di Wisma Senopati untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu. Permintaan tersebut berkaitan dengan pelayanan anak buah tersangka yang dinilai kurang memuaskan terhadap tamu korban. Perselisihan yang terjadi kemudian berujung pada aksi penembakan menggunakan airsoft gun.

Polisi mengungkapkan bahwa airsoft gun yang digunakan tersangka merupakan jenis Glock 19 warna hitam yang dibeli dari seorang kenalannya di Surabaya pada Februari 2026 dengan harga sekitar Rp.3 juta. Namun, barang bukti utama tersebut hingga kini masih dalam pencarian, berdasarkan keterangan tersangka, airsoft gun itu dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kota Mojokerto sekitar tiga hari setelah kejadian.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti. Sementara pencarian terhadap airsoft gun yang digunakan pelaku masih terus dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Turut hadir dalam kegiatan press release tersebut Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, serta jajaran penyidik dan personel kepolisian lainnya. (Dul)

Penulis : Abdullah

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Idul Adha Polres Pasuruan Salurkan 16 Sapi dan 57 Kambing Kurban untuk Masyarakat
Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor
Merugikan Negara Polres Pasuruan Bersama Pemerintah Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
Polisi Selidiki Ledakan Petasan Di Rumah Warga Kepanjen Malang, Satu Orang Meninggal Dunia
Polresta Malang Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’, Siap Tindak Tegas Jika Ada Yang Iseng
Dinas SDA BMBK Pasuruan Perbaiki Jalan Sidogiri–Kanigoro, Warga Kini Lebih Aman Melintas
Hewan Kurban di Pasar Pandaan, Dipastikan Aman Dan Siap Jual
Dinas KP3 Pasuruan Gelar Pelatihan Pemotongan Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:37 WIB

Pembangunan Ponpes Putri di Gondanglegi Dimulai, Bupati Malang Soroti Peran Strategis Pesantren

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:11 WIB

Dukung Hilirisasi Kelapa Nasional, Kontraktor Blitar Jalani Audit Produksi Benih

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:39 WIB

Air Bersih Jadi Prioritas, Bupati Malang Targetkan Jaringan Perumda Tirta Kanjuruhan Menjangkau Malang Selatan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:16 WIB

HUT ke-184 Desa Ngabab Jadi Bukti Kekuatan Gotong Royong dan Pelestarian Budaya di Malang

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:32 WIB

Ngliyep Lantern Camp Dongkrak Wisata Malang Selatan, Ratusan Peserta Luar Daerah Padati Pantai Ngliyep

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:13 WIB

Tiket Pantai Ngliyep Kini Terpisah, Pengunjung Hanya Bayar Sesuai Destinasi yang Dikunjungi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:42 WIB

Wisatawan Mulai Bingung, Pelaku Wisata Malang Selatan Desak Tiket Pantai Ngliyep dan Pasir Panjang Kembali Satu Loket

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:39 WIB

Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Jatim Sidak Pasar Klojen, Perkuat Stabilitas Harga Bahan Pokok di Malang Raya

Berita Terbaru