JAKARTA, pendoposatu.id – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggeledah delapan lokasi secara serentak di Jakarta, Rabu (8 Juli 2026).
Dua lokasi yang menjadi sorotan adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi joint investigation untuk memperkuat pembuktian dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa langkah penggeledahan dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam penyidikan sejumlah kasus yang saling berkaitan. “Saat ini Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” ujar Irjen Totok.
Ia menjelaskan, penyidikan mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu terjadinya blackout, perkara dugaan korupsi PT. Asabri dan PT. Jiwasraya pada periode 2020-2025, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT. CBS kepada PT. KNI.
Menurut Totok, penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan tahapan penting untuk mengumpulkan barang bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara. “Sebagai salah satu proses penyidikan, kami saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Untuk teknis objek perkara dan proses penyidikan akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengungkapkan bahwa penyidikan berawal dari dua laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pencucian uang dan dugaan suap yang melibatkan penyelenggara negara. “Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” jelas Victor.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Victor menegaskan, penggeledahan di delapan lokasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. “Hari ini, Jumat (10 Juli 2026) kami melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi. Dua titik yang dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan media adalah Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer. Perkembangan berikutnya akan kami informasikan sesuai hasil penyidikan yang dilakukan secara joint investigation,” pungkasnya.(Dir Nes)
Penulis : Dir Nes
Editor : Redaksi










