MALANG, pendoposatu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus memperkuat penyidikan dugaan korupsi pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC) 119 tahun anggaran 2022. Dalam langkah terbaru, penyidik mengamankan sekitar 50 bundel dokumen dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Dokumen-dokumen tersebut dibawa penyidik usai mendatangi Kantor Dinkes Kabupaten Malang di Jalan Panji, Kepanjen, Rabu (8 Juli 2026). Seluruh berkas dimasukkan ke dalam dua koper untuk kepentingan proses penyidikan dugaan penyimpangan proyek pengadaan ambulans yang menelan anggaran Rp.8,4 miliar dari APBD Kabupaten Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan penyitaan dokumen dilakukan untuk melengkapi pembuktian perkara sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
“Penggeledahan yang kami lakukan di Kantor Dinkes Kabupaten Malang terkait dugaan korupsi proyek pengadaan ambulans pada 2022 menelan anggaran sebesar Rp8,4 miliar untuk tujuh unit,” kata Fahmi.
Ia menjelaskan seluruh proses penyidikan masih berjalan sehingga Kejari belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidik masih menelaah seluruh dokumen dan alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk menghitung potensi kerugian negara.
“Saat ini kami belum menetapkan tersangka karena penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung meski penggeledahan telah dilakukan,” ujarnya.
Menurut Fahmi, proyek pengadaan ambulans tersebut menggunakan dana APBD Kabupaten Malang sehingga setiap tahapan pengadaannya menjadi bagian dari materi penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dr. Wiyanto Wijoyo, menyatakan pihaknya bersikap terbuka terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan kedatangan tim Kejari lebih kepada permintaan dokumen administrasi, bukan penggeledahan sebagaimana berkembang di masyarakat.
“Sejatinya bukan penggeledahan. Petugas datang untuk meminta berkas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pengadaan ambulans yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Kita kooperatif, Kejaksaan datang meminta bukti, ya kita berikan data-datanya,” jelasnya.
Wiyanto juga memastikan proses pengadaan tujuh ambulans telah dilaksanakan melalui sistem e-katalog pemerintah sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan sudah dilakukan melalui e-katalog, yang merupakan prosedur standar dalam pengadaan barang pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan Dinas Kesehatan akan terus mendukung proses penyidikan dengan menyerahkan dokumen tambahan apabila sewaktu-waktu diminta oleh penyidik.
“Kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan siap menyerahkan dokumen tambahan jika diperlukan oleh pihak Kejaksaan guna memperjelas proses hukum,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan ambulans ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan hasil penyidikan Kejari Kabupaten Malang untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan kendaraan layanan kesehatan tersebut.(NES)
Penulis : Nes
Editor : Redaksi










