Diduga Pungli PTSL Kajari Pasuruan Tahan Kades Wonosari dan Dua Pengurus Pokmas

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kabupaten Pasuruan Saat Press Rilis Di Gedung Kejaksaan (Foto: Abdullah Pendoposatu)

Kajari Kabupaten Pasuruan Saat Press Rilis Di Gedung Kejaksaan (Foto: Abdullah Pendoposatu)

Spread the love

 

PASURUAN, Pendoposatu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, tahun 2022-2023.

Ketiga tersangka yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Pokmas Tanah Kas Desa (TKD), dan BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Selasa (14 Juli 2026).

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rutandi Gustawirya, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. “Hari ini Tim Penyidik berkeyakinan bahwa terhadap saudara IHS selaku Kepala Desa Wonosari, saudara HTW selaku Ketua Tim Pokmas TKD, dan saudara BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Demi kepentingan penyidikan, ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Bangil,” ujarnya.

Rutandi sapaan akrabnya menambahkan “perkara bermula pada Februari 2022 saat Desa Wonosari mendapat program PTSL. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga mengklaim secara sepihak 72 bidang tanah milik warga sebagai TKD”tambahnya, Selasa, (14 Juli 2026) saat press rilis di gedung Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dengan dalih ganti rugi TKD, warga diminta membayar antara Rp.10 juta hingga Rp.30 juta per bidang. Apabila tidak membayar, warga diancam tidak akan memperoleh sertifikat tanah, padahal sertifikat tersebut sebenarnya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dari perbuatan tersebut, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp.1,1 miliar yang masuk ke rekening BRI milik tersangka BC,” katanya.

Dana itu kemudian diduga disalahgunakan untuk membeli sebidang kebun apel yang diklaim sebagai tanah pengganti TKD. Selanjutnya, hasil panen kebun sebesar sekitar Rp.39 juta beserta sisa dana lainnya digunakan untuk operasional pengelolaan kebun oleh para tersangka bersama Tim Pokmas.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Kabupaten Pasuruan juga menyita uang sebesar Rp.162.540.000 dari tersangka BC. Uang tersebut dijadikan barang bukti dan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan hingga proses penyidikan selesai.

Rutandi menegaskan, barang bukti tersebut akan diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari pembuktian perkara. Setelah penyidikan rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain dalam KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (dul)

Penulis : Abdullah

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Lagi Rapat Paripurna, Warga Protes Dan Kecewa Terkait Tindak Lanjut RDPU Polemik Bendungan Lahor
Gabungan LSM LIRA Dan LPA Pasuruan Gelar Aksi Damai di Pengadilan Tinggi Surabaya, Soroti Putusan Sengketa Hak Asuh Anak
Bupati Malang Luncurkan Eco Office Demi Transformasi Budaya Kerja Ramah Lingkungan
PAN Targetkan 30 Ribu Warga Hadiri Puncak HUT ke-28 di Stadion Kanjuruhan, Gus Iqdam Dijadwalkan Mengisi Pengajian
Bakorwil Malang Dorong Perpustakaan Naik Kelas Berbasis INLIS Lite 3.3
Rampungkan Struktur Ranting PDIP Kota Malang Beri Panggung Gen Z Jadi Subjek Perubahan
DPRD Malang Desak Pembenahan JKN, 33 Persen Warga Belum Terlindungi Secara Aktif
Komisi I DPRD Kabupaten Malang Desak Roadmap Atasi Krisis 3.179 ASN

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 08:31 WIB

Lagi Rapat Paripurna, Warga Protes Dan Kecewa Terkait Tindak Lanjut RDPU Polemik Bendungan Lahor

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Bupati Malang Luncurkan Eco Office Demi Transformasi Budaya Kerja Ramah Lingkungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:56 WIB

PAN Targetkan 30 Ribu Warga Hadiri Puncak HUT ke-28 di Stadion Kanjuruhan, Gus Iqdam Dijadwalkan Mengisi Pengajian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Bakorwil Malang Dorong Perpustakaan Naik Kelas Berbasis INLIS Lite 3.3

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:09 WIB

DPRD Malang Desak Pembenahan JKN, 33 Persen Warga Belum Terlindungi Secara Aktif

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Desak Roadmap Atasi Krisis 3.179 ASN

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Tanah Mangkrak 17 Tahun: Legal Tanrise Klaim SP1, BPN Ngaku Masih Mencari Berkasnya?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Fokus Kompetensi Dan Kolaborasi, Malang Migrant Center Ubah Paradigma Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru