Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu Kecamatan Lumbang, Barbuk 10 Paket Sabu

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti (Barbuk) Tersangka SYR (63)

Barang Bukti (Barbuk) Tersangka SYR (63)

Spread the love

 

PASURUAN, pendoposatu.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah pelaku, petugas menemukan Barang Bukti (Barbuk) 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam ikatan gorden jendela.

Pelaku diketahui berinisial SYR (63), warga Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan pada Kamis (23 April 2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya.Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 4,008 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler, satu bendel plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan, satu dompet warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp.825 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan “pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil analisa dan evaluasi dari sejumlah kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pasuruan” katanya, Jumat (12 Juni 2026) pada saat presskonfren.

“Dari hasil analisa dan evaluasi beberapa pengungkapan kasus narkotika sebelumnya, kami menemukan indikasi bahwa peredaran sabu mulai masuk ke wilayah Kecamatan Lumbang. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya,” ujar AKBP Harto.

Menurutnya, sebelum dilakukan penangkapan, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hari setelah menerima informasi valid mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Watu Lumbung. Lokasi desa yang berada di kawasan lereng pegunungan Bromo dengan akses jalan yang cukup sulit membuat petugas harus melakukan pengamatan secara khusus. Bahkan, satu anggota kepolisian diterjunkan untuk menyamar dan tinggal di rumah warga guna memastikan keberadaan serta aktivitas tersangka.

Setelah memastikan tersangka berada di rumah, tim yang dipimpin Kasat Narkoba bergerak menuju lokasi pada dini hari. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Saat diperiksa, tersangka sempat membantah terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika. Namun berkat kejelian petugas, 10 paket sabu akhirnya ditemukan tersimpan di dalam ikatan gorden jendela rumah yang ditempati tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok Kabupaten Pasuruan.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke daerah terpencil sekalipun. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Dul)

Penulis : Abdullah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Humas Polres Pasuruan

Berita Terkait

Progib DPW Jatim Gelar Ngopi Bareng Media, LSM, Ormas, Bangun Sinergi Dan Aspirasi
Polemik Akses Lahor Berujung Ricuh di Gedung Dewan
Gagal Menyalip Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Box Di Kraton Pasuruan
Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah, Sembako Dijual Mulai Dari Rp.5 Ribuan
KSP Puas Awasi MBG Kabupaten Malang, 1.000 Alat Test Food Disiapkan Cegah Keracunan
Bakorwil Malang Berikan Penghargaan Polres Malang, Apresiasi Respons Cepat Ungkap Penipuan Mengatasnamakan Pemprov Jatim
Ribuan Warga Antusias Kirab Budaya Desa Oro-Oro Ombo Wetan Sangat Meriah
Bakorwil Malang Dampingi Gubernur Khofifah Kunker Di Kabupaten Blitar

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:42 WIB

Kegiatan Hiburan Dj Identik di Sekolahan SMKN 1 Beji Jadi Sorotan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Bakorwil Malang Dorong Perpustakaan Naik Kelas Berbasis INLIS Lite 3.3

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Rampungkan Struktur Ranting PDIP Kota Malang Beri Panggung Gen Z Jadi Subjek Perubahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Tanah Mangkrak 17 Tahun: Legal Tanrise Klaim SP1, BPN Ngaku Masih Mencari Berkasnya?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Bakorwil Malang Semarakkan HUT ke-81 RI Lewat Jalan Sehat, Perkuat Kebersamaan Dan Semangat Gotong Royong

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Kavacha Attorneys at Law Hadir di Brawijaya Jurist Career Expo 2026, Buka Ruang bagi Generasi Baru Profesi Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Lacak Legalitas Jemput Paksa Oleh Ormas: Restu Pejabat, Aksi Doxing, Dan Bumerang Pidana

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Karnaval TK se-Kabupaten Pasuruan Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81

Berita Terbaru

Zulham Mubarok didampingi Amarta Faza saat dirawat di RSUD Kanjuruhan Malang (Foto: Seno pendoposatu.id)

Hukum

Polemik Akses Lahor Berujung Ricuh di Gedung Dewan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 15:35 WIB

You cannot copy content of this page