MALANG, pendoposatu.id – Skandal panas mengguncang Pasar Buah Karangploso Kabupaten Malang, niat hati patungan demi perbaiki tempat usaha, uang pedagang justru disinyalir menguap. Dana swadaya tersebut diduga kuat dialihkan menjadi modal Pileg oknum DPRD berinisial AD, Sabtu (12 September 2026).
Dugaan penyimpangan ini mencuat akibat pembangunan lapak pasar yang mangkrak, pedagang kini mempertanyakan ke mana aliran uang hasil swadaya mereka. Apalagi, penarikan dana tersebut disinyalir diprakarsai langsung oleh oknum legislator.
Keresahan warga pasar kian memuncak karena tidak pernah ada laporan keuangan terbuka sejak awal pengumpulan, rasa kecewa tersebut disuarakan salah seorang pedagang yang enggan ditulis namanya.
Menurutnya, partisipasi warga pasar sejak awal didasari rasa percaya demi perbaikan tempat mencari nafkah.
“Kami mau patungan karena percaya uang ini murni untuk pembangunan pasar,” tegas salah seorang pedagang berinisial NNA
Sikap pengelola dan inisiator yang dinilai mengabaikan hak informasi membuat warga pasar resah dan kecewa saat proyek mendadak terhenti.
“Namun saat pembangunan terhenti, kami justru tak mendapat penjelasan sama sekali. Jangan sampai pedagang hanya diminta mengumpulkan uang,” keluh NNA.
Di tempat yang sama, pedagang sayuran inisial SR juga menekankan bahwa dana yang terhimpun ditarik murni dari kantong warga kecil, bukan anggaran bantuan pemerintah maupun uang pribadi pejabat.
“Ini murni uang keringat kami, bukan dana hibah atau uang pribadi pejabat. Kami cuma menuntut transparansi total,” ujarnya.
Atas dasar itulah, para pedagang merinci lima tuntutan transparansi yang wajib dijawab secara terbuka yakni:
1. Identitas pasti pihak pengumpul dan pengelola dana.
2. Rincian total nominal anggaran yang berhasil dihimpun.
3. Alur distribusi serta alokasi penggunaan uang pedagang.
4. Jumlah anggaran yang nyata-nyata terserap untuk fisik lapak.
5. Pertanggungjawaban konkret atas terhentinya pembangunan pasar.
Meski begitu, dugaan aliran dana politik ini tetap membutuhkan pembuktian hukum resmi. Sesuai asas praduga tak bersalah, oknum AD belum bisa disimpulkan melanggar hukum sebelum ada pemeriksaan.
“Jadi jangan bersembunyi. Kalau memang tidak salah, oknum AD harus berani datang dan jelaskan secara terbuka kepada kami,” pungkas SR.
Di sisi lain, awak media terus berupaya mengonfirmasi para pihak demi keberimbangan berita. Namun, Kepala Pasar Karangploso, Anton Apriyansah, belum memberikan penjelasan rinci terkait substansi pengaduan pedagang.
“Saya belum bisa memberikan keterangan banyak. Saat ini saya masih persiapan operasi usus buntu di RS Marsudi Waluyo,” ujar Anton singkat saat dihubungi via telpon.
Sementara itu, oknum anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial AD hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi AD untuk meluruskan kabar yang beredar di masyarakat. (Red)












