Dugaan Fee Proyek PL 20–25 Persen di DPKPCK Kabupaten Malang Mencuat, ASN Berinisial YH Disebut Terlibat

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang

Ket foto. Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang

 

Malang, pendoposatu.id – Dugaan praktik penarikan fee proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mencuat ke publik. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YH diduga meminta setoran fee proyek hingga 20–25 persen dari nilai pekerjaan kepada rekanan yang mengerjakan proyek PL bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Informasi tersebut terungkap dari keterangan sejumlah kontraktor yang selama ini kerap mengerjakan proyek PL di dinas tersebut. Mereka mengaku harus menyetor fee dengan besaran tinggi agar bisa mendapatkan paket pekerjaan.

Salah satu rekanan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa permintaan fee tersebut sangat memberatkan dan berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan.

“Untuk bisa dapat proyek PL, kami harus menyiapkan komitmen fee sekitar 20 sampai 25 persen. Kalau seperti ini jelas sangat berat, mas. Dampaknya pasti ke kualitas dan mutu pekerjaan,” ujarnya pada media pendoposatu.id, Sabtu (24/1/2026).

Tak hanya itu, oknum ASN berinisial YH juga diduga ikut mengatur spesifikasi teknis pekerjaan proyek PL. Bahkan, rekanan mengaku pernah berniat menemui kepala dinas saat itu, namun dihalangi.

“Sebetulnya saya ingin bertemu langsung dengan kepala dinas yang waktu itu masih dijabat Pak Budiar (kini Sekda Kabupaten Malang). Tapi oleh YH tidak diperbolehkan, katanya cukup lewat dirinya saja,” ungkap sumber tersebut.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan wartawan pendoposatu.id kepada oknum ASN yang disebut-sebut terlibat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan WhatsApp tidak mendapat respons, bahkan nomor wartawan diketahui telah diblokir.

Sementara itu, Kepala Dinas DPKPCK Kabupaten Malang, Habibah, membantah adanya praktik penarikan fee tersebut. Ia menegaskan bahwa hal itu tidak pernah terjadi sepengetahuannya.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

“Tidak ada hal tersebut sepengetahuan saya. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Kasubag Renvapor yang menangani perencanaan makro dan pelaporan, tidak terkait dengan kegiatan fisik,” jelas Habibah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (24/1/2026).

Habibah juga menegaskan bahwa proses penunjukan langsung tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Perlu ditegaskan, tidak ada fee untuk mendapatkan proyek. Penilaian PL didasarkan pada kinerja perusahaan, tenaga ahli, serta pengalaman. Terima kasih ya, mas,” tambahnya.

Sebagai informasi, penyalahgunaan wewenang oleh ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sanksi yang dapat dijatuhkan terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Apabila terbukti mengarah pada tindak pidana korupsi, pelaku dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat serta ancaman pidana penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Penulis : Red

Berita Terkait

Ketua GAPEMBI Malang Raya Ingatkan Mitra SPPG Soal Audit Keuangan dan Standar Limbah MBG
Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak
Akses Kampung Nelayan Pujiharjo Dibersihkan dan Diperbaiki Jelang Kunjungan Presiden
Bupati Malang Sidak Puskesmas Pakis, Infrastruktur, Keselamatan dan Akses Jalan Menjadi Perhatian 
Bibit Perenang Cilik Dari Malang Bermunculan Siap Jadi Atlet Nasional
Pembangunan Puskesmas Bululawang Disorot, Diduga Pengerjaan Tak Sesuai Spek
Pantai 3 in 1 Banyu Meneng Malang Jadi Primadona Wisatawan, Sajikan Olahraga Air Hingga Kuliner Seafood
Bupati Malang Tinjau Puskesmas Kepanjen, Pelayanan Tetap Maksimal Meski Ruang Terbatas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB