Kota Malang, pendoposatu.id- Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang, dikabarkan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim terkait proyek pengadaan mesin pemilah sampah, senilai Rp. 2,14 miliar, dan alat pengolahan briket RDF (Refuse Derived Fuel) senilai Rp1,26 miliar. Menurut informasi yang di terima media ini, modus dugaan korupsi ini ditengarai melalui adanya faktur (invoice) pembelian, namun fisik barang yang dimaksud tidak tersedia atau fiktif.
Plh. DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond H. Matondang saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap proses dan pihaknya masih menunggu hasil dari audit resmi BPK. “Masih proses, dan kami sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ucapnya.
Raymond juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di instansinya telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Pengadaan tersebut semuanya sudah sesuai dengan perencanaan,” tegasnya.
Sementara itu, pemerhati tata pemerintahan Malang, Awangga Wisnuwardhana mengatakan “dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang di DLH Kota Malang tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) diharap untuk mendalami secara intensif dan tidak boleh gegabah. “Terkait adanya pengadaan barang yang diduga fiktif tersebut, harus didalami secara intensif dan tidak boleh gegabah,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut pihak DLH Kota Malang telah menjalani pemeriksaan BPK RI, dan saat ini masih menunggu hasilnya. “Sebaiknya pihak penyidik, menunggu hasil pemeriksaan dari BPK terkait proses pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif tersebut, apakah sudah melalui proses pengadaan yang benar atau tidak,” jelas Awangga.
Ia menuturkan bahwa dalam pengadaan itu bisa saja telah sesuai prosedur, dan barang yang dari hasil pengadaan itu masih digunakan untuk pemilahan sampah. “Bisa jadi pengadaan itu telah dilaksanakan dengan benar, dan barang dari hasil pengadaan itu masih sedang digunakan,” ucap Awangga yang merupakan mahasiswa pascasarjana ilmu hukum Universitas Wisnuwardhana.(Red)
Penulis : Redaksi











