Pengelolaan Limbah SPPG, DLH Kabupaten Malang Dorong Kepatuhan Dan Pendampingan Intensif

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Nuning Nurlaila, usai sosialisasi pengelolaan limbah cair dan padat yang digelar di Pendopo Agung (Foto: Seno pendoposatu.id)

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Nuning Nurlaila, usai sosialisasi pengelolaan limbah cair dan padat yang digelar di Pendopo Agung (Foto: Seno pendoposatu.id)

Spread the love

 

MALANG, pendoposatu.id — Upaya penataan pengelolaan limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang terus diperkuat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sekaligus membuka ruang pendampingan intensif bagi para pengelola dapur MBG.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Nuning Nurlaila, usai sosialisasi pengelolaan limbah cair dan padat yang digelar di Pendopo Agung, Senin (27 April 2026).

Menurut Nuning, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh SPPG memahami dan menerapkan aturan yang berlaku, khususnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025.

“Kami tidak hanya mengawasi, tapi juga hadir untuk membina dan membersamai. Tujuannya agar semua pengelola SPPG memiliki pemahaman yang sama dan tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan limbah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap aktivitas dapur MBG pasti menghasilkan dua jenis limbah, yakni cair dan padat, yang harus ditangani secara tepat. Untuk limbah cair, diperlukan sistem teknis seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan manajemen yang terukur.

Sementara itu, limbah padat—terutama yang bersifat organik—didorong untuk dikelola secara mandiri oleh masing-masing SPPG. “Bisa melalui komposting, maggot, atau kerja sama dengan pihak ketiga untuk pemanfaatan sebagai pakan ternak. Jika tidak memungkinkan, bisa bermitra dengan TPS 3R atau bank sampah,” jelasnya.

Sosialisasi ini melibatkan lebih dari 200 peserta, termasuk pengelola SPPG, koordinator wilayah, GAPEMBI, serta OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan Dinas Ketahanan Pangan. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir.

Dalam forum tersebut, DLH juga menemukan masih adanya kesenjangan pemahaman terkait kewajiban dokumen lingkungan. Salah satunya adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang wajib dimiliki oleh unit usaha skala kecil hingga menengah seperti SPPG.

“Masih ada yang belum memahami bahwa SPPL itu wajib. Padahal di dalamnya memuat komitmen pengelolaan limbah yang harus dijalankan sesuai jenis limbah yang dihasilkan,” tegas Nuning.

Ia menambahkan, pengurusan SPPL kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS, sehingga diharapkan tidak lagi menjadi kendala administratif bagi pelaku usaha.

Menariknya, dari hasil diskusi, terungkap bahwa sebagian SPPG telah memiliki fasilitas IPAL, namun belum melengkapi aspek legalitasnya. Hal ini menjadi perhatian serius DLH untuk melakukan pendataan dan pembinaan lebih terarah.

“Kami jadi tahu persoalan utamanya di mana. Ke depan, pembinaan akan lebih fokus agar seluruh SPPG bisa memenuhi standar lingkungan secara menyeluruh,” ungkapnya.

DLH Kabupaten Malang memastikan kegiatan ini bukan yang terakhir. Pendampingan lanjutan akan terus dilakukan, baik melalui monitoring dan evaluasi, kunjungan langsung, maupun pertemuan daring.

“Ini baru langkah awal. Kami siap mendampingi secara intensif agar pengelolaan limbah SPPG berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” pungkasnya.(Nes)

Penulis : Ones

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Camat Bantur Bahas Ketahanan Informasi Pada FGD Bersama DPRD Kabupaten Malang
Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka
Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik
Proses Penjaringan Bacalon Ketum KONI Kota Blitar Diwarnai Ricuh
Aktifitas Usaha Di Bendungan Lahor Dipertanyakan Legalitasnya
Jelang Musorkotlub, Rangkap Jabatan KONI Kota Blitar Jadi Sorotan
Boyong 480 Mahasiswa ke Desa, Kampus III UNITRI Wagir Hidupkan Ekonomi Lokal
Pemkab Dorong Inovasi Dan Kemandirian Pangan Fakultas Pertanian UNITRI

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:14 WIB

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 11:44 WIB

Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik

Jumat, 18 September 2026 - 10:57 WIB

Proses Penjaringan Bacalon Ketum KONI Kota Blitar Diwarnai Ricuh

Kamis, 17 September 2026 - 19:21 WIB

Jelang Musorkotlub, Rangkap Jabatan KONI Kota Blitar Jadi Sorotan

Kamis, 17 September 2026 - 18:18 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Hadiah Dalam Tangka HUT Polantas

Selasa, 15 September 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Mobilisasi Pelajar dalam Demo, Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi

Senin, 14 September 2026 - 20:28 WIB

63 Pedagang Somasi Abdul Qodir, Dana Swadaya Pasar Karangploso Dipertanyakan?

Senin, 14 September 2026 - 19:27 WIB

Gudang Material di Singosari Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Hadi Wiyono alias Pak Dur saat mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:14 WIB

You cannot copy content of this page