Pengelolaan Limbah SPPG, DLH Kabupaten Malang Dorong Kepatuhan Dan Pendampingan Intensif

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Nuning Nurlaila, usai sosialisasi pengelolaan limbah cair dan padat yang digelar di Pendopo Agung (Foto: Seno pendoposatu.id)

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Nuning Nurlaila, usai sosialisasi pengelolaan limbah cair dan padat yang digelar di Pendopo Agung (Foto: Seno pendoposatu.id)

 

MALANG, pendoposatu.id — Upaya penataan pengelolaan limbah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang terus diperkuat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sekaligus membuka ruang pendampingan intensif bagi para pengelola dapur MBG.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Malang, Nuning Nurlaila, usai sosialisasi pengelolaan limbah cair dan padat yang digelar di Pendopo Agung, Senin (27 April 2026).

Menurut Nuning, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh SPPG memahami dan menerapkan aturan yang berlaku, khususnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025.

“Kami tidak hanya mengawasi, tapi juga hadir untuk membina dan membersamai. Tujuannya agar semua pengelola SPPG memiliki pemahaman yang sama dan tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan limbah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap aktivitas dapur MBG pasti menghasilkan dua jenis limbah, yakni cair dan padat, yang harus ditangani secara tepat. Untuk limbah cair, diperlukan sistem teknis seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan manajemen yang terukur.

Sementara itu, limbah padat—terutama yang bersifat organik—didorong untuk dikelola secara mandiri oleh masing-masing SPPG. “Bisa melalui komposting, maggot, atau kerja sama dengan pihak ketiga untuk pemanfaatan sebagai pakan ternak. Jika tidak memungkinkan, bisa bermitra dengan TPS 3R atau bank sampah,” jelasnya.

Sosialisasi ini melibatkan lebih dari 200 peserta, termasuk pengelola SPPG, koordinator wilayah, GAPEMBI, serta OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan Dinas Ketahanan Pangan. Keterlibatan lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir.

Dalam forum tersebut, DLH juga menemukan masih adanya kesenjangan pemahaman terkait kewajiban dokumen lingkungan. Salah satunya adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang wajib dimiliki oleh unit usaha skala kecil hingga menengah seperti SPPG.

Baca Juga :  KPK Kunjungi Kantor Bupati Blitar, Soroti Pengadaan Barang & Jasa, Dana Hibah Hingga Realisasi Pokir

“Masih ada yang belum memahami bahwa SPPL itu wajib. Padahal di dalamnya memuat komitmen pengelolaan limbah yang harus dijalankan sesuai jenis limbah yang dihasilkan,” tegas Nuning.

Ia menambahkan, pengurusan SPPL kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS, sehingga diharapkan tidak lagi menjadi kendala administratif bagi pelaku usaha.

Menariknya, dari hasil diskusi, terungkap bahwa sebagian SPPG telah memiliki fasilitas IPAL, namun belum melengkapi aspek legalitasnya. Hal ini menjadi perhatian serius DLH untuk melakukan pendataan dan pembinaan lebih terarah.

“Kami jadi tahu persoalan utamanya di mana. Ke depan, pembinaan akan lebih fokus agar seluruh SPPG bisa memenuhi standar lingkungan secara menyeluruh,” ungkapnya.

DLH Kabupaten Malang memastikan kegiatan ini bukan yang terakhir. Pendampingan lanjutan akan terus dilakukan, baik melalui monitoring dan evaluasi, kunjungan langsung, maupun pertemuan daring.

“Ini baru langkah awal. Kami siap mendampingi secara intensif agar pengelolaan limbah SPPG berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” pungkasnya.(Nes)

Penulis : Ones

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Malang Minta ASN Tinggalkan Zona Nyaman, Pelayanan Publik dan Kinerja Jadi Tolok Ukur
Kas Hartadi Soroti Potensi Pesepak Bola Muda Lawang, Siadi Cup Dinilai Jadi Jalur Menuju Level Profesional
Bangun Karakter Generasi Muda KORMI Kabupaten Pasuruan Resmi Buka Kejurkab Paskibra 2026
Perjuangan Warga Berbuah Hasil, Akses Jalan Lahor Kembali Dibuka
Karang Taruna Kabupaten Malang Siap Dobrak Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Panitia!
Bupati Pasuruan Resmikan Open House Dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Satu
AKBP Muhammad Taat Tinggalkan Polres Malang, Soroti Pengamanan Presiden Hingga Pengungkapan Curanmor
Sekda Malang: Bersih Desa Kedungsalam Bukti Budaya Dan Gotong Royong Tetap Hidup

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Bupati Malang Minta ASN Tinggalkan Zona Nyaman, Pelayanan Publik dan Kinerja Jadi Tolok Ukur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Bangun Karakter Generasi Muda KORMI Kabupaten Pasuruan Resmi Buka Kejurkab Paskibra 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Perjuangan Warga Berbuah Hasil, Akses Jalan Lahor Kembali Dibuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Karang Taruna Kabupaten Malang Siap Dobrak Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Panitia!

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:11 WIB

AKBP Muhammad Taat Tinggalkan Polres Malang, Soroti Pengamanan Presiden Hingga Pengungkapan Curanmor

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:52 WIB

Sekda Malang: Bersih Desa Kedungsalam Bukti Budaya Dan Gotong Royong Tetap Hidup

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:12 WIB

Lampu Hijau, 90,9% Warga Malang Dukung Trans Jatim Koridor 2 Segera Beroperasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Bakorwil Malang Dan Pemkab Malang Satukan Langkah Bangun Masa Depan Koridor Selatan Jatim

Berita Terbaru