Malang,pendoposatu.id- Kebutuhan ruang parkir di Kota Malang cenderung meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan pribadi terutama mobil dan motor. Hal ini dikarenakan hampir setiap tahun di Kota Malang selalu dikunjungi oleh pendatang dari luar kota.
Dengan banyaknya kendaraan yang lalu-lalang terutama kendaraan bermotor maka pihak Pemkot Malang tidak bisa membiarkan begitu saja, pasalnya selain dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, bisa juga memungkinkan munculnya berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurang baiknya sistem pengelolaan lahan parkir seperti halnya parkir liar, juru parkir gadungan dan premanisme yang akan menimbulkan ketidakdisiplinan yang dapat mengganggu kondusivitas daerah.
Di sisi lain upaya Pemkot untuk menjadikan parkir lebih nyaman dan kondusif kini telah diciderai oleh segelintir oknum juru parkir ( jukir) yang membuat pengunjung semakin geli dengan tindakan yang arogansi.
Seperti baru-baru ini sempat viral adanya jukir yang melakukan tarikan dua kali kepada pengunjung di area Kayutangan. Bahkan tarikan parkir tersebut sempat terekam dan viral di media sosial dan memicu reaksi warganet.
Video itu di unggah di akun Instagram (IG) @malangraya_info, yang melihatkan seorang pengendara roda empat sudah membayar parkir pada pagi hari. Namun saat kembali di siang harinya, dimintai lagi uang parkir oleh petugas yang berbeda, dan tanpa disertai karcis resmi.
“Pagi udah parkir dimintain uang parkir sama parkir, siang di minta lagi parkir gak jelas, ngamuk-ngamuk dan gada karcisnya,” tulis pengunggah, dikutip akun Instagram @malangraya_info.
Dalam video yang beredar, pengendara tersebut sempat mempertanyakan pungutan ulang itu. Karena dirasa tidak wajar jika harus membayar dua kali dalam waktu yang sama.
“Orang tadi pagi udah bayar, kok bayar lagi? Gak bisa dong pak,” ucapnya. Namun, respons dari juru parkir justru terkesan menghindar. “Gausah difoto, yo takono sing awan, kok takon aku,” jawab petugas parkir tersebut.
Menanggapi adanya unggahan video tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, dalam perkara penarikan parkir ganda itu, pihaknya telah menindaklanjuti dengan memanggil juru parkir (Parkir) tersebut.
“Mengetahui itu, kami langsung memanggil jukir itu, dan telah kami beri peringatan keras,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/4/2026).
Djaja, Sapaan akrab Widjaja Saleh Putra, menjelaskan selain memberikan peringatan, Dishub Kota Malang juga meminta kepada jukir tersebut untuk membuat surat pernyataan yang sudah bubuhi materai, dengan berisikan sanksi sebagai penindakan atas prilaku itu. “Jukir itu sudah membuat pernyataan, didalam pernyataan itu ada sanksi tidak parkir selama dua sampai satu bulan,” jelasnya.
Djaja juga menegaskan, jika jukir tersebut masih melakukan tindakan serupa, maka Dishub Kota Malang akan menindak tegas dengan mencabut ijin parkirnya. “Jika di langgar, akan kami cabut ijin parkirnya,” tegasnya.(Red)











