Uji Kompetensi JPT Pratama Malang Disorot Keras: Diduga Hanya Formalitas, Sarat Kepentingan dan “Titipan”

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Karikatur Uji kompetensi JPT Pratama di Kabupaten Malang

Ket foto. Karikatur Uji kompetensi JPT Pratama di Kabupaten Malang

Malang, pendoposatu.id – Pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang di ruang rapat Sekretaris Daerah Kota Malang, Kamis (16/4/2026) pagi, menuai sorotan tajam. Proses yang seharusnya menjadi tolok ukur profesionalitas dan objektivitas pejabat eselon II itu justru diduga kuat hanya menjadi formalitas belaka, bahkan disinyalir sarat kepentingan politik dan praktik “titipan”.

Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, uji kompetensi yang digelar Pemkab Malang tidak mencerminkan mekanisme penilaian yang objektif dan transparan. Ia menilai, proses tersebut berpotensi besar dimanfaatkan sebagai alat legitimasi untuk mengakomodasi kepentingan kepala daerah dalam merotasi pejabat.

“Menurut saya, uji kompetensi yang dilakukan Pemkab Malang itu hanya formalitas. Bukan benar-benar uji kompetensi, tetapi justru dijadikan cara untuk memuluskan atau menjatuhkan keinginan pimpinan dalam merotasi eselon II,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa posisi kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan besar dalam menentukan nasib pejabat eselon II. Kewenangan ini, jika tidak diimbangi sistem yang transparan, membuka celah intervensi dalam proses uji kompetensi.

“Seorang kepala daerah dengan kuasanya sebagai PPK bisa saja memutasi pejabat eselon II yang disukai atau tidak disukai melalui mekanisme uji kompetensi ini,” ungkapnya.
Kritik juga diarahkan pada metode pelaksanaan uji kompetensi yang dinilai masih manual dan berbasis rekomendasi. Sistem seperti ini dianggap rentan dimanipulasi karena hasil akhirnya sangat bergantung pada penilaian subjektif.

“Sepanjang uji kompetensi dilakukan secara manual seperti sekarang, hasil penilaiannya tidak akan bisa valid. Karena hanya berupa rekomendasi, dan rekomendasi itu sangat tergantung pada justifikasi kepala daerah,” katanya.

Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya praktik “pesanan” dalam penilaian. Menurutnya, jika seorang pejabat tidak lagi disukai, maka sangat mungkin hasil uji kompetensinya dibuat rendah. Sebaliknya, pejabat yang dianggap dekat bisa saja mendapatkan nilai tinggi tanpa dasar objektif.

Baca Juga :  Panen Kejujuran, Inovasi Camat Pakisaji Tanamkan Integritas Lewat Ketahanan Pangan dan UMKM

“Kalau kepala daerah sudah tidak suka dengan pejabat tertentu, sangat mungkin tim uji kompetensi ‘dititipi’ untuk menilai kurang. Tapi kalau disukai, bisa saja dinilai baik bahkan sangat baik,” ujarnya lugas.

Secara prinsip, uji kompetensi seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan pejabat menduduki jabatan sesuai kapasitas dan kinerja. Namun jika sejak awal sudah dilandasi kepentingan “like and dislike”, maka hasilnya dinilai tidak akan mencerminkan kualitas yang sesungguhnya.

“Tujuan utama uji kompetensi itu baik, kalau dilaksanakan dengan baik hasilnya juga baik. Tapi kalau dasarnya suka dan tidak suka, ujung-ujungnya hanya jadi alat rotasi, bahkan bisa berakhir menjadi staf ahli,” tambahnya.

Sorotan paling mencolok muncul pada jumlah peserta uji kompetensi yang dinilai tidak wajar. Dari total sekitar 21 pejabat eselon II di Kabupaten Malang, hanya 8 Kepala OPD dan 1 Asisten yang mengikuti uji kompetensi.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan dasar penentuan peserta.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa hanya 8 Kepala OPD dan satu Asisten yang mengikuti uji kompetensi, padahal jumlah keseluruhan ada 21 pejabat. Ada apa ini?” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Malang terkait mekanisme, kriteria peserta, maupun transparansi hasil uji kompetensi tersebut.

Dugaan kuat adanya praktik tidak sehat dalam proses ini pun semakin menguat, dan publik menuntut keterbukaan serta akuntabilitas penuh dari pemerintah daerah.

Penulis : Red

Berita Terkait

Bupati Malang Minta ASN Tinggalkan Zona Nyaman, Pelayanan Publik dan Kinerja Jadi Tolok Ukur
Kas Hartadi Soroti Potensi Pesepak Bola Muda Lawang, Siadi Cup Dinilai Jadi Jalur Menuju Level Profesional
Karang Taruna Kabupaten Malang Siap Dobrak Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Panitia!
Bupati Pasuruan Resmikan Open House Dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Satu
AKBP Muhammad Taat Tinggalkan Polres Malang, Soroti Pengamanan Presiden Hingga Pengungkapan Curanmor
Sekda Malang: Bersih Desa Kedungsalam Bukti Budaya Dan Gotong Royong Tetap Hidup
Bakorwil Malang Dan Pemkab Malang Satukan Langkah Bangun Masa Depan Koridor Selatan Jatim
DPUBM Kabupaten Malang Petakan Titik Rawan Lereng, DPT Tangsi–Sipelot Jadi Prioritas Penguatan Jalan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Bupati Malang Minta ASN Tinggalkan Zona Nyaman, Pelayanan Publik dan Kinerja Jadi Tolok Ukur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Bangun Karakter Generasi Muda KORMI Kabupaten Pasuruan Resmi Buka Kejurkab Paskibra 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Perjuangan Warga Berbuah Hasil, Akses Jalan Lahor Kembali Dibuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Karang Taruna Kabupaten Malang Siap Dobrak Ekonomi Desa, Bukan Sekadar Panitia!

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:11 WIB

AKBP Muhammad Taat Tinggalkan Polres Malang, Soroti Pengamanan Presiden Hingga Pengungkapan Curanmor

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:52 WIB

Sekda Malang: Bersih Desa Kedungsalam Bukti Budaya Dan Gotong Royong Tetap Hidup

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:12 WIB

Lampu Hijau, 90,9% Warga Malang Dukung Trans Jatim Koridor 2 Segera Beroperasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Bakorwil Malang Dan Pemkab Malang Satukan Langkah Bangun Masa Depan Koridor Selatan Jatim

Berita Terbaru