Mini Kompetisi E-katalog v.6 Mulai Diterapkan di Kabupaten Malang, Proyek Konstruksi Masuk Persaingan Ketat

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Tata cara evaluasi syarat tambahan mini kompetisi

Ket foto. Tata cara evaluasi syarat tambahan mini kompetisi

Spread the love

Malang, pendoposatu.id – Pemerintah Kabupaten Malang mulai bersiap menerapkan metode mini kompetisi melalui Katalog Elektronik versi 6 (v6) dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk paket pekerjaan konstruksi tahun 2026 ini. Skema baru ini digadang-gadang mampu memperkuat transparansi, efisiensi, serta persaingan sehat dalam sistem pengadaan pemerintah.

Penerapan mini kompetisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme e-purchasing atau pembelian elektronik melalui katalog nasional yang kini mulai diimplementasikan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang.

Metode ini mengacu pada Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 177 Tahun 2024 dan Nomor 93 Tahun 2025, yang dirancang untuk memperbaiki tata kelola pengadaan pemerintah, khususnya pada pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pendoposatu.id, skema mini kompetisi tersebut mulai diterapkan di beberapa dinas teknis, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Ket foto. Data lelang mini kompetisi di Dinas PUBM dan DPKPCK Kabupaten Malang

Di lingkungan DPUBM, sejumlah paket pekerjaan konstruksi telah dibuka melalui mekanisme tersebut. Salah satu contohnya adalah paket pekerjaan rehab jalan Dawung/ jalan lintas selatan Kecamatan Donomulyo (DAK/Tematik pariwisata Pantai Modangan) HPS Rp4.465.298.358.

Sementara itu, pada DPKPCK juga terdapat paket pekerjaan yang menggunakan skema serupa. Di antaranya peningkatan jalan lingkungan permukiman di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, dengan HPS Rp199.980.187,82, serta paket peningkatan jalan lingkungan permukiman di Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo.

Skema mini kompetisi tersebut sebenarnya telah ditegaskan dalam surat LKPP bernomor 18634/D.2.3/08/2025, yang menjadi dasar teknis pelaksanaan transaksi pengadaan melalui katalog elektronik versi terbaru.

Dalam surat tersebut, LKPP menekankan bahwa mekanisme mini kompetisi dirancang untuk memastikan transparansi proses pengadaan, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh penyedia yang telah terdaftar sebagai mitra katalog.

Dengan sistem ini, setiap penyedia jasa atau perusahaan yang produknya sudah tayang di katalog elektronik secara otomatis akan mendapatkan undangan untuk mengikuti mini kompetisi dan menyampaikan penawaran harga maupun teknis.

Di sisi lain, pejabat pengadaan di instansi pemerintah—baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pengadaan (PP)—wajib melakukan evaluasi terhadap kesesuaian spesifikasi pekerjaan, data administrasi, serta kualifikasi penyedia sebelum menetapkan pemenang.

LKPP juga menegaskan bahwa seluruh penyedia wajib menjamin keakuratan data dan informasi produk atau jasa yang ditampilkan di katalog elektronik. Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi yang tidak benar, LKPP berhak menurunkan produk tersebut dari katalog secara sepihak.

Selain itu, aspek etika pengadaan kembali ditekankan secara tegas. LKPP melarang keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan untuk memberikan maupun menerima hadiah, komisi, gratifikasi, atau bentuk imbalan apa pun yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Meski demikian, penerapan mini kompetisi ini masih memunculkan pro dan kontra di kalangan pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Malang. Sejumlah kontraktor menilai mekanisme tersebut berpotensi membuat banyak penyedia gugur dalam proses seleksi karena persyaratan teknis dan administratif yang dinilai lebih ketat dibandingkan mekanisme sebelumnya.

Kendati menuai beragam tanggapan, pemerintah tetap mendorong implementasi sistem ini sebagai bagian dari upaya reformasi pengadaan barang dan jasa agar lebih akuntabel, transparan, dan kompetitif.

Penulis : Red

Berita Terkait

Camat Bantur Bahas Ketahanan Informasi Pada FGD Bersama DPRD Kabupaten Malang
Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka
Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik
Aktifitas Usaha Di Bendungan Lahor Dipertanyakan Legalitasnya
Boyong 480 Mahasiswa ke Desa, Kampus III UNITRI Wagir Hidupkan Ekonomi Lokal
Pemkab Dorong Inovasi Dan Kemandirian Pangan Fakultas Pertanian UNITRI
Bupati Sanusi Hadiri PKKMB Mahasiswa Universitas Kepanjen
Jalan Rabat Beton Pringgodani Rampung, Warga Gelar Tasyakuran

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:14 WIB

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 11:44 WIB

Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik

Jumat, 18 September 2026 - 10:57 WIB

Proses Penjaringan Bacalon Ketum KONI Kota Blitar Diwarnai Ricuh

Kamis, 17 September 2026 - 19:21 WIB

Jelang Musorkotlub, Rangkap Jabatan KONI Kota Blitar Jadi Sorotan

Kamis, 17 September 2026 - 18:18 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Bagikan Hadiah Dalam Tangka HUT Polantas

Selasa, 15 September 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Mobilisasi Pelajar dalam Demo, Wakil Wali Kota Blitar Dilaporkan ke Polisi

Senin, 14 September 2026 - 20:28 WIB

63 Pedagang Somasi Abdul Qodir, Dana Swadaya Pasar Karangploso Dipertanyakan?

Senin, 14 September 2026 - 19:27 WIB

Gudang Material di Singosari Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Hadi Wiyono alias Pak Dur saat mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:14 WIB

You cannot copy content of this page