Malang, Tajuk pendoposatu.id – Pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang pada (13/4/2026) oleh HM Sanusi beberapa waktu lalu bukan sekadar agenda seremonial birokrasi. Peristiwa ini telah berkembang menjadi isu publik yang memantik diskursus serius mengenai integritas sistem merit dalam tata kelola aparatur sipil negara (ASN), khususnya di tingkat pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama—yang setara dengan eselon II.b—merupakan posisi strategis yang mensyaratkan kompetensi tinggi, rekam jejak yang terukur, serta pemenuhan kualifikasi administratif yang ketat. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ditegaskan bahwa pejabat yang akan menduduki jabatan ini sekurang-kurangnya harus memiliki pangkat Pembina (golongan ruang IV/a) dan pengalaman jabatan relevan paling singkat lima tahun.
Jika merujuk pada pola kenaikan pangkat reguler ASN, seorang CPNS yang diangkat pada 2011—dengan asumsi latar belakang pendidikan Sarjana (S1)—secara umum akan menapaki jenjang golongan III/a (2011), III/b (2015), III/c (2019), hingga III/d (2023). Dengan demikian, pada rentang tahun 2025 hingga 2026, posisi maksimal yang lazim dicapai adalah III/d, sementara kenaikan ke IV/a secara reguler baru dapat diusulkan pada 2027.
Di titik inilah ruang pertanyaan publik terbuka lebar. Apabila yang bersangkutan telah menduduki jabatan JPT Pratama sebelum memenuhi pangkat minimal tersebut, maka terdapat dua kemungkinan: pertama, adanya percepatan karier melalui mekanisme kenaikan pangkat pilihan atau istimewa yang sah secara aturan; kedua, adanya penggunaan diskresi yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun etik.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memperoleh kenaikan pangkat istimewa sebanyak dua kali. Secara normatif, mekanisme ini memang dimungkinkan, namun memiliki syarat yang sangat ketat, seperti capaian prestasi luar biasa, inovasi yang berdampak luas, serta pengakuan resmi dari negara. Oleh karena itu, validitas klaim tersebut menjadi krusial untuk diuji secara terbuka dan akuntabel.
Di sisi lain, aspek yang tidak kalah penting adalah relasi keluarga antara pejabat yang dilantik dengan kepala daerah yang melantik. Fakta bahwa Ahmad Dzulfikar Nurahman merupakan putra kandung dari HM Sanusi menempatkan proses ini dalam konteks konflik kepentingan (conflict of interest). Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kondisi seperti ini menuntut standar transparansi dan akuntabilitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan prosedur biasa.
Perlu ditegaskan bahwa nepotisme tidak selalu diukur dari ada atau tidaknya pelanggaran hukum formal. Dalam banyak kasus, ia hadir dalam bentuk persepsi publik yang muncul akibat ketertutupan proses, ketidakseimbangan kesempatan, atau ketidakjelasan dasar pengambilan keputusan. Ketika ruang klarifikasi tidak dibuka secara memadai, persepsi tersebut dapat berkembang menjadi ketidakpercayaan yang sistemik terhadap institusi.
Lebih jauh, pengisian jabatan JPT Pratama semestinya dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) yang diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Proses ini meliputi tahapan pengumuman, seleksi administrasi, asesmen kompetensi, penelusuran rekam jejak, hingga penetapan tiga besar calon terbaik (panitia seleksi). Dalam konteks ini, publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan tersebut telah dilalui secara utuh, objektif, dan bebas intervensi.
Ketiadaan informasi yang transparan mengenai proses seleksi, rekam jejak prestasi, serta dasar pertimbangan pengangkatan akan selalu menyisakan ruang spekulasi. Apalagi, jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran vital dalam pengelolaan isu-isu strategis seperti pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, hingga perlindungan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Malang.
Pada akhirnya, polemik ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi pemerintah daerah. Bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi juga dari kemampuan menjaga integritas proses dan kepercayaan publik. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan kebutuhan mendasar dalam memastikan bahwa setiap keputusan publik berdiri di atas prinsip keadilan dan profesionalitas.
Pelantikan ini, dengan segala dinamika yang menyertainya, akan menjadi preseden penting: apakah sistem merit benar-benar ditegakkan secara konsisten, atau justru masih rentan terhadap praktik-praktik yang mengaburkan batas antara kewenangan dan kepentingan.
Penulis : Red











