Polresta Malang Kota Bongkar Komplotan Copet Konser Slank, 11 Ponsel Raib dalam Satu Malam

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada.

Ket foto. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada.

Malang Kota, pendoposatu.id — Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar komplotan pencopet yang beraksi saat konser grup band Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang. Dalam aksi terorganisir tersebut, para pelaku diketahui menggondol sedikitnya 11 telepon seluler milik penonton konser.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Senin (11/5/2026).

AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan, komplotan tersebut menjalankan aksi dengan pembagian tugas yang sistematis dan memanfaatkan kepadatan penonton konser.

“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kerumunan penonton. Tiga pelaku bertugas mendorong dan mengalihkan perhatian korban, satu orang bertugas mengambil telepon seluler, dan satu orang lainnya menampung hasil curian,” tegas AKP Aji.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban berinisial AKP (24), warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban datang bersama dua rekannya untuk menonton konser Slank di Lapangan Rampal pada Minggu (19/4/2026).

Saat memasuki area konser, korban masih menyimpan telepon seluler Realme C51s warna hitam di saku celana sebelah kanan. Namun di tengah suasana konser yang padat dan aksi moshing penonton, korban tiba-tiba dirangkul serta ditarik oleh orang tak dikenal untuk berjoget bersama.

Setelah lagu selesai, korban baru menyadari telepon selulernya telah hilang. Pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor ke Polresta Malang Kota.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan telepon seluler milik korban.

“Hasil penelusuran mengarah kepada tersangka BW (30) di Jalan Mayjend Panjaitan. Dari hasil interogasi, BW mengakui telepon seluler tersebut merupakan hasil pencurian saat konser Slank,” ujar AKP Aji.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum

Dari pengakuan BW, polisi kemudian mengungkap fakta bahwa komplotan tersebut berhasil mencuri 11 unit telepon seluler hanya dalam satu malam konser.

Empat unit ponsel diketahui dijual BW melalui media sosial, satu unit dipakai sendiri, sementara enam unit lainnya dijual oleh pelaku berinisial WZ alias Bagong yang kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Empat unit dijual oleh BW melalui media sosial dan satu unit digunakan sendiri, sedangkan enam unit lainnya dijual oleh pelaku berinisial WZ alias Bagong yang kini masuk daftar pencarian orang,” terang AKP Aji.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tiga pelaku lainnya masing-masing HK (31), MFRH (30), dan MRBS (20). Polisi memastikan seluruh pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencopetan.

HK, MFRH, dan WZ bertugas mendorong serta mengalihkan perhatian korban di tengah kerumunan penonton. Sementara MRBS berperan sebagai eksekutor yang mengambil telepon seluler korban, sedangkan BW bertugas menyimpan hasil curian.

Komplotan tersebut diketahui kerap berburu korban di berbagai event hiburan dan konser musik dengan target utama telepon seluler karena dinilai mudah diambil saat korban lengah.

“Masing-masing pelaku mengaku menerima keuntungan sebesar Rp1 juta dari aksi tersebut. Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk DPO,” tegas AKP Aji.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang merek Eiger, satu unit telepon seluler Realme C51s warna hitam, serta kardus asli ponsel milik korban.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori lima,” pungkas AKP Aji.

Baca Juga :  Hadiah Istimewa Jelang Hari Bhayangkara ke-79, 54 Personel Polresta Malang Kota Naik Pangkat

Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menghadiri konser maupun kegiatan hiburan yang menghadirkan kerumunan massa.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan aksi kriminalitas di Kota Malang.

Penulis : nes

Berita Terkait

Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba, 8,9 Kg Ganja dan 1,6 Kg Sabu Disita
Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polresta Malang Kota Perketat Ramp Check Bus dan Angkutan Umum
Kapolresta Malang Kota Silaturahmi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Tegaskan Komitmen Pendekatan Humanis

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:00 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerusuhan Pantai Wedi Awu, Satu Provokator Segera Menyusul

Minggu, 26 April 2026 - 04:38 WIB

Diskoperindag Pasuruan Genjot UMKM 2026, Fokus Permodalan, Digitalisasi Keuangan, dan Peningkatan Daya Saing

Kamis, 23 April 2026 - 04:24 WIB

Polemik Kepemilikan Unuba Memanas, PCNU Bangil Tegas Bantah Klaim Sepihak dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 18:41 WIB

Puluhan Siswa MAN 1 Pasuruan Lolos SNBP dan SPAN-PTKIN 2026, Tembus Kampus Top Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 01:50 WIB

DLH Pasuruan Kucurkan Rp15,2 M untuk Atasi Krisis Sampah 2026

Jumat, 10 April 2026 - 21:33 WIB

Habib Mustofa Alaydrus Gelar Ngunduh Mantu di Bangilan Tuban, Dihadiri Gus Baha, PBNU, dan Ulama Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 20:56 WIB

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan, Banjir Sebulan Tak Kunjung Teratasi

Rabu, 8 April 2026 - 17:07 WIB

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Saat Warga Salat Id

Berita Terbaru

Ket foto. Wakil Bupati Malang, Hj Lathifah Shohib saat membuka acara peran serta disabilitas

Kabupaten Malang

Pemkab Malang Fokus Perkuat Deteksi Dini dan Layanan Disabilitas Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:45 WIB