Malang Kota, pendoposatu.id — Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar komplotan pencopet yang beraksi saat konser grup band Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang. Dalam aksi terorganisir tersebut, para pelaku diketahui menggondol sedikitnya 11 telepon seluler milik penonton konser.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Senin (11/5/2026).
AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan, komplotan tersebut menjalankan aksi dengan pembagian tugas yang sistematis dan memanfaatkan kepadatan penonton konser.
“Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kerumunan penonton. Tiga pelaku bertugas mendorong dan mengalihkan perhatian korban, satu orang bertugas mengambil telepon seluler, dan satu orang lainnya menampung hasil curian,” tegas AKP Aji.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban berinisial AKP (24), warga Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban datang bersama dua rekannya untuk menonton konser Slank di Lapangan Rampal pada Minggu (19/4/2026).
Saat memasuki area konser, korban masih menyimpan telepon seluler Realme C51s warna hitam di saku celana sebelah kanan. Namun di tengah suasana konser yang padat dan aksi moshing penonton, korban tiba-tiba dirangkul serta ditarik oleh orang tak dikenal untuk berjoget bersama.
Setelah lagu selesai, korban baru menyadari telepon selulernya telah hilang. Pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor ke Polresta Malang Kota.
Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan telepon seluler milik korban.
“Hasil penelusuran mengarah kepada tersangka BW (30) di Jalan Mayjend Panjaitan. Dari hasil interogasi, BW mengakui telepon seluler tersebut merupakan hasil pencurian saat konser Slank,” ujar AKP Aji.
Dari pengakuan BW, polisi kemudian mengungkap fakta bahwa komplotan tersebut berhasil mencuri 11 unit telepon seluler hanya dalam satu malam konser.
Empat unit ponsel diketahui dijual BW melalui media sosial, satu unit dipakai sendiri, sementara enam unit lainnya dijual oleh pelaku berinisial WZ alias Bagong yang kini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Empat unit dijual oleh BW melalui media sosial dan satu unit digunakan sendiri, sedangkan enam unit lainnya dijual oleh pelaku berinisial WZ alias Bagong yang kini masuk daftar pencarian orang,” terang AKP Aji.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tiga pelaku lainnya masing-masing HK (31), MFRH (30), dan MRBS (20). Polisi memastikan seluruh pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencopetan.
HK, MFRH, dan WZ bertugas mendorong serta mengalihkan perhatian korban di tengah kerumunan penonton. Sementara MRBS berperan sebagai eksekutor yang mengambil telepon seluler korban, sedangkan BW bertugas menyimpan hasil curian.
Komplotan tersebut diketahui kerap berburu korban di berbagai event hiburan dan konser musik dengan target utama telepon seluler karena dinilai mudah diambil saat korban lengah.
“Masing-masing pelaku mengaku menerima keuntungan sebesar Rp1 juta dari aksi tersebut. Kami juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk DPO,” tegas AKP Aji.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas selempang merek Eiger, satu unit telepon seluler Realme C51s warna hitam, serta kardus asli ponsel milik korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori lima,” pungkas AKP Aji.
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menghadiri konser maupun kegiatan hiburan yang menghadirkan kerumunan massa.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan aksi kriminalitas di Kota Malang.
Penulis : nes











