Kecewa Dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Suharmadi Minta Perlindungan MA

- Redaksi

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Suharmadi bersama anaknya, saat diwawancarai awak media di kediamannya.

Foto : Suharmadi bersama anaknya, saat diwawancarai awak media di kediamannya.

PENDOPOSATU.ID, Kota Malang – Banding merupakan upaya hukum lanjutan atas putusan tingkat pertama (Pengadilan Tinggi), yang mana terkait dengan proses hukum banding dalam kewenangan Pengadilan tinggi.

Halmana yang dimaksud juga telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1974, maupun HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan / atau RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten).

Memang tidak ada aturan yang spesifik mengatur tentang lamanya proses upaya hukum ditingkat Banding, akan tetapi didalam Kebijakan Sistem Peradilan Satu Atap yang keluarkan oleh Mahkamah Agung menargetkan Pengadilan Tinggi menyelesaikan perkara banding dalam waktu 3-6 bulan tergantung pada tingkat kompleksitas perkara.

Ada hal yang dirasa sangat janggal didalam perkara banding dengan nomor perkara 863/PDT/2024/PT SBY atas perkara ditingkat sebelumnya dengan nomor 263/Pdt.G/2023/PN Mlg.

Dalam putusannya ditingkat pertama yang diputus pada Selasa 8 Oktober 2024, yang pada intinya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya.

Adapun terhadap putusan tersebut selanjutnya para pihak tergugat melakukan upaya banding pada tanggal 16 Oktober 2024 sebagaimana tertuang dalam laman SIPP PN Kota Malang.

Didalam risalah putusan perkara banding disebutkan bahwasanya penunjukan majelis hakim oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 11 November 2024 dan putusan banding sebagaimana dimaksud dikeluarkan pada tanggal 25 November 2024.

Majelis Hakim pemeriksa perkara banding, yakni (Haryono, S.H., M.H selaku hakim ketua, dan Elang Prakoso Wibowo, S.H., M.H , Hari Widodo, S.H., M.H selaku hakim anggota) dengan amar putusan yang pada intinya: “Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding semula Tergugat II dan Tergugat III. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 263/Pdt.G/2023/PN.Mlg”.

Terhadap putusan yang dinilai merugikan pihak Terbanding yang semula Penggugat, Suharmadi merasa kecewa karena sebelumnya dalam putusan tingkat pertama yakni mengabulkan gugatannya.

Baca Juga :  Polres Batu dan Dinas Pertanian Kota Batu Aktifkan Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif

“Saya merasa kecewa tentunya, karena tanah obyek sengketa merupakan tanah yang saya beli di tahun 1981, tiba-tiba ketika saya akan mensertifikatkan kok ada orang yang mengaku memilikinya. Dan saya gugat melalui pengacara”, ujar pria kelahiran 1941 silam ini kepada awak media, pada Sabtu (14/12/2024).

Suharmadi juga menambahkan, bahwasanya ia tidak tahu menahu dan tidak kenal dengan para pihak yang mengaku juga memiliki hak atas tanah yang ia beli.

“Saya tidak kenal dan tidak tahu mereka, saya membeli dengan perjuangan keringat kerja keras tiba-tiba ada orang yang mengaku memiliki hak atas tanah itu. Saya bersyukur pengadilan mengabulkan gugatan saya tapi saya dengar di banding dikalahkan”, imbuhnya.

Sedangkan DR. Solehoddin, S.H., M.H. selaku pengacara Suharmadi juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara ini.

“Pada intinya saya selaku pengacara Terbanding yang dahulu Penggugat kecewa dengan penangan hukum perkara ini” ujarnya

Selain yang dirasa amat singkat itu proses banding, putusannya bertolak belakang dengan putusan pengadilan negeri. Dan yang jelas kami akan Kasasi dan juga meminta perlindungan ke Mahkamah Agung.

“Karena apa? ya karena dirasa janggal dan amat cepat prosesnya di Pengadilan Tinggi, masa hanya kurang lebih dua minggu sudah keluar putusan padahal belum pernah ditemui proses upaya hukum banding secepat ini” ucapnya

Kami berharap nantinya dalam kasasi mendapatkan keadilan, dan baik KY maupun MA dapat turut menciptakan peradilan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat”, tandas pria yang juga aktif menjadi pengajar di salah satu Universitas Swasta di Kota Malang.

Perlu diketahui, perkara ini bermula pada saat Suharmadi selaku pembeli tanah dari Yakub warga Tunjungsekar Kota Malang di tahun 1981 seluas 9350 M2 sebagaimana tertuang dalam Leter C No. 1066 yang berlokasi di Jalan Ikan piranha atas Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga :  Polresta Malang Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’, Siap Tindak Tegas Jika Ada Yang Iseng

Dan ketika akan mengajukan konversi atas obyek tersebut tiba-tiba muncul pemblokiran dari CV. Karya Sepakat / PT Karya Sepakat(Tergugat I) dan Suharnadi (Tergugat II), untuk selanjutnya Suharmadi melakukan Gugatan kepada pihak Tergugat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Lampu Hijau, 90,9% Warga Malang Dukung Trans Jatim Koridor 2 Segera Beroperasi!
Blunder! Staigment Presiden “Londo Ireng” Picu Gelombang Protes, Insan Pers Malang Raya Turun Ke Jalan
Peringati Kudatuli, PDI Perjuangan Kota Malang Tegaskan Demokrasi Lahir Dari Keberanian
Malang Akan Menyala Sebagai Pusat Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Pada H-30 Festival Mbois 11 Siap Diluncurkan
Penguatan Kompetensi ASN Menjadi Fondasi Percepatan Malang Raya Megapolitan Dan Koridor Selatan Jatim
Dani Agung Resmi Pimpin Karang Taruna Kota Malang, Ini Gebrakannya
Satu Pendaftar, Satu Harapan: Dani Siap Pimpin Karang Taruna Kota Malang
Siapkan Generasi Job Creator, Kepala Bakorwil Malang Perkuat Sinergi Kampus Dan Dunia Usaha

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Bakorwil Malang Dan Pemkab Malang Satukan Langkah Bangun Masa Depan Koridor Selatan Jatim

Senin, 27 Juli 2026 - 17:57 WIB

Blunder! Staigment Presiden “Londo Ireng” Picu Gelombang Protes, Insan Pers Malang Raya Turun Ke Jalan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:18 WIB

Peringati Kudatuli, PDI Perjuangan Kota Malang Tegaskan Demokrasi Lahir Dari Keberanian

Senin, 27 Juli 2026 - 11:20 WIB

DPUBM Kabupaten Malang Petakan Titik Rawan Lereng, DPT Tangsi–Sipelot Jadi Prioritas Penguatan Jalan

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:33 WIB

Babak Penyisihan Turnamen Bola Voli ORUPRAKES IS ONE Memanas, Pemain Pro Dilarang Ikut!

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Dukung Swasembada Gula, GRIB JAYA Malang Dan CV Langbuana Sosialisasikan PSN Bongkar Raton 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 01:22 WIB

Malang Akan Menyala Sebagai Pusat Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Pada H-30 Festival Mbois 11 Siap Diluncurkan

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:24 WIB

Penguatan Kompetensi ASN Menjadi Fondasi Percepatan Malang Raya Megapolitan Dan Koridor Selatan Jatim

Berita Terbaru