Mantan Anggota Dewan Era Abah Anton “Ungkit” Kasus Korupsi 2018

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PENDOPOSATUID, Kota Malang – Kasus Korupsi yang dialami oleh Mantan Walikota Malang M Anton atau kerap disebut Abah Anton, kini kembali mencuat. Pasalnya, sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di era Abah Anton kembali mempermasalahkan perkara korupsi yang terungkap pada tahun 2018.

“Kami (mantan anggota dewan) di era Anton ini diputus dengan tiga perkara, yakni satu soal pokir atau yang dibahasakan dalam perkara tersebut, lalu soal upeti sebesar satu persen dan perkara soal sampah,” ungkap mantan Anggota DPRD Kota Malang yang ikut jadi Tersangka Korupsi pada era Abah Anton, dan enggan namanya disebutkan di media kepada awak media, Jumat 23/08/24.

Selain itu, para mantan Anggota DPRD itu, juga mempertanyakan sejumlah hal, terutama terkait dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Malang periode 2018-2023, Mochammad Anton terkait perkara lain yakni, ada perbedaan putusan yang ia terima dengan putusan Mochammad Anton.

“Sedangkan dalam putusan perkara tersebut. Anton hanya dihukum atas perkara pokir saja. Sementara dua perkara lainnya, hanya dikaitkan dengan anggota dewan yang saat ini menjadi tersangka, bahkan soal upeti sebesar satu persen itu, kami menerima, ada dalam putusan. Tapi tidak ada satu pun dari kami yang mengetahui siapa pemberinya. Dan ternyata saat itu, Abah Anton masih  belum ada tuntutan masalah itu ,” katanya.

Perlu diketahui bahwa putusan nomor 94/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Sby disebutkan Mochammad Anton dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana telah memenuhi unsur dalam dakwaan pertama.

Dan selanjutnya atas hal tersebut, dalam angka dua disebutkan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta pidana denda sejumlah Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Menurut Praktisi Hukum Kota Malang Pangeran Artha mengatakan jika memang hal itu masih dipermasalahkan oleh sejumlah pihak, maka ada serangkain proses yang dapat dilakukan agar kasus itu dapat kembali dilakukan penyelidikan.

“Bisa saja (kembali diungkap). Asalkan memang ada Sprindik (surat perintah penyidikan) dari aparatur. Dan itu adalah sprindik baru, bukan sprindik atas kasus pokok yang sudah diputus,” ujar Okky melalui sambungan telepon.

Bahkan, jika memang dirasa ada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang masih belum jernih seutuhnya, mantan anggota dewan yang turut jadi terdakwa bisa bersurat. Agar kasus itu bisa kembali dilakukan penyidikan.

“Mereka (mantan anggota dewan) bisa bersurat, bisa juga menjadi whistle blower. Bisa dibuka semuanya,” tutupnya.

Redaksi : Bagus Y

Berita Terkait

Wisuda UIBU Malang ke-43 Sebanyak 941 Peserta Program Sarjana (S1) Dan Magister (S2)
Bakorwil Malang Dorong Perpustakaan Naik Kelas Berbasis INLIS Lite 3.3
Rampungkan Struktur Ranting PDIP Kota Malang Beri Panggung Gen Z Jadi Subjek Perubahan
Tanah Mangkrak 17 Tahun: Legal Tanrise Klaim SP1, BPN Ngaku Masih Mencari Berkasnya?
Bakorwil Malang Semarakkan HUT ke-81 RI Lewat Jalan Sehat, Perkuat Kebersamaan Dan Semangat Gotong Royong
Kavacha Attorneys at Law Hadir di Brawijaya Jurist Career Expo 2026, Buka Ruang bagi Generasi Baru Profesi Hukum
Lacak Legalitas Jemput Paksa Oleh Ormas: Restu Pejabat, Aksi Doxing, Dan Bumerang Pidana
Hargai Karya Aremania, Deretan Band Legendaris Batal Manggung di Festival Mbois 11

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:38 WIB

Bakorwil Malang Jembatani 25 Tahun Persoalan Aset Songgoriti, Pemkab Malang-Pemkot Batu Sepakati Jalan Keluar

Jumat, 18 September 2026 - 21:35 WIB

Warga Kepanjen Tunggu Trans Jatim Koridor II Beroperasi

Jumat, 18 September 2026 - 12:28 WIB

Camat Bantur Bahas Ketahanan Informasi Pada FGD Bersama DPRD Kabupaten Malang

Jumat, 18 September 2026 - 12:14 WIB

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 11:44 WIB

Tak Terima Somasi Pengacara, Abdul Qodir Lapor Pencemaran Nama Baik

Jumat, 18 September 2026 - 10:41 WIB

Aktifitas Usaha Di Bendungan Lahor Dipertanyakan Legalitasnya

Jumat, 18 September 2026 - 00:04 WIB

Piramida Polres Pasuruan Ajak Media Bersinergi Cegah Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:21 WIB

Jelang Musorkotlub, Rangkap Jabatan KONI Kota Blitar Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Ilustrasi rute koridor II bus trans Jatim (Foto: Seno pendoposatu.id)

Jawa Timur

Warga Kepanjen Tunggu Trans Jatim Koridor II Beroperasi

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:35 WIB

Hadi Wiyono alias Pak Dur saat mendatangi Polres Malang didampingi kuasa hukumnya (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

Polemik Bendungan Lahor, Pak Dur Jadi Tersangka

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:14 WIB

You cannot copy content of this page