Komisi I DPRD Kabupaten Malang Desak Roadmap Atasi Krisis 3.179 ASN

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza (Foto: bgs pendoposatu.id)

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza (Foto: bgs pendoposatu.id)

Spread the love

MALANG, pendoposatu.id – Krisis pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Malang. Komisi I DPRD mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera menyusun roadmap atau peta jalan untuk menuntaskan kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 3.179 orang.

Penyelesaian persoalan tersebut dinilai tidak bisa dilakukan secara sporadis. Pemkab Malang membutuhkan perencanaan yang jelas, bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera menentukan skala prioritas dalam mengatasi defisit pegawai tersebut.

“Yang kami dorong adalah adanya roadmap penyelesaian krisis pegawai. Harus jelas berapa kebutuhannya, sektor mana yang paling mendesak dan bagaimana tahapan pemenuhannya dengan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Amarta Faza kepada Suara Indonesia, Selasa (26 Agustus 2026).

Dari total kekurangan 3.179 ASN, sektor pendidikan menjadi persoalan paling mendesak. Komisi I mencatat terdapat kekurangan sekitar 2.220 tenaga pendidik yang dinilai harus mendapatkan prioritas dalam kebijakan pemenuhan pegawai.

Menurut Amarta, kekurangan tenaga pendidik tidak sekadar menyangkut persoalan administrasi kepegawaian. Kondisi tersebut berpotensi berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan serta kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Malang.

Namun, sebelum berbicara lebih jauh mengenai pemenuhan formasi, Komisi I juga menyoroti persoalan data tenaga honorer atau non-ASN di sektor pendidikan yang hingga kini belum sepenuhnya sinkron.

Saat ini tercatat 2.065 tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan. Dari jumlah tersebut, baru 508 orang yang telah terakomodasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sedangkan 1.557 orang lainnya belum tercatat dalam sistem tersebut.

“Data ini harus segera dibereskan. Jangan sampai ada tenaga pendidik yang memenuhi persyaratan tetapi haknya terabaikan hanya karena persoalan administrasi dan ketidaksinkronan data,” tegas Amarta.

Karena itu, Komisi I meminta BKPSDM bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Malang segera melakukan sinkronisasi dan validasi data tenaga non-ASN. Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi penting sebelum pemerintah menentukan kebijakan penataan maupun pemenuhan kebutuhan pegawai.

Amarta menegaskan, penataan ASN tidak boleh hanya berorientasi pada pembukaan atau pemenuhan formasi baru. Pemerintah juga harus memastikan keberadaan tenaga non-ASN yang selama ini telah menjalankan tugas pelayanan publik mendapatkan kepastian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendorong tenaga non-ASN yang sudah memenuhi syarat agar mendapatkan prioritas dalam skema penyelesaian atau pengangkatan pegawai sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan kondisi kekurangan ASN yang masih cukup besar, Komisi I menilai Pemkab Malang perlu memiliki strategi jangka menengah dan panjang. Peta jalan tersebut diharapkan mampu menjadi acuan agar penyelesaian krisis pegawai berjalan terarah, sekaligus memastikan sektor pelayanan publik yang paling membutuhkan mendapat perhatian lebih dahulu.(Dir/Nes)

Berita Terkait

Tanah Mangkrak 17 Tahun: Legal Tanrise Klaim SP1, BPN Ngaku Masih Mencari Berkasnya?
Fokus Kompetensi Dan Kolaborasi, Malang Migrant Center Ubah Paradigma Pekerja Migran Indonesia
Bakorwil Malang Semarakkan HUT ke-81 RI Lewat Jalan Sehat, Perkuat Kebersamaan Dan Semangat Gotong Royong
Kavacha Attorneys at Law Hadir di Brawijaya Jurist Career Expo 2026, Buka Ruang bagi Generasi Baru Profesi Hukum
MWCNU Gondanglegi Periode 2026–2031 Fokus Perkuat Ekonomi Dan Gerakkan Organisasi hingga Tingkat Bawah
Lacak Legalitas Jemput Paksa Oleh Ormas: Restu Pejabat, Aksi Doxing, Dan Bumerang Pidana
Partai Gelora Gelar Capacity Building Guna Perkuat Pengurus Dan Kader Menuju Perubahan
Hak Jawab PT.Faira Yumn Atmajaya Terkait Pembangunan Puskesmas Bululawang

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Desak Roadmap Atasi Krisis 3.179 ASN

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Tanah Mangkrak 17 Tahun: Legal Tanrise Klaim SP1, BPN Ngaku Masih Mencari Berkasnya?

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Fokus Kompetensi Dan Kolaborasi, Malang Migrant Center Ubah Paradigma Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Bakorwil Malang Semarakkan HUT ke-81 RI Lewat Jalan Sehat, Perkuat Kebersamaan Dan Semangat Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:16 WIB

MWCNU Gondanglegi Periode 2026–2031 Fokus Perkuat Ekonomi Dan Gerakkan Organisasi hingga Tingkat Bawah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Lacak Legalitas Jemput Paksa Oleh Ormas: Restu Pejabat, Aksi Doxing, Dan Bumerang Pidana

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Hak Jawab PT.Faira Yumn Atmajaya Terkait Pembangunan Puskesmas Bululawang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:24 WIB

BEN Carnival Kelima Tampil Beda, Puluhan Budaya Nusantara Berpadu di Malam Hari

Berita Terbaru

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza (Foto: bgs pendoposatu.id)

Kabupaten Malang

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Desak Roadmap Atasi Krisis 3.179 ASN

Kamis, 27 Agu 2026 - 14:02 WIB

Pemilik warung kopi (Warkop) Padang howo, Muhammad Suudi (Foto: Abdullah pendoposatu.id)

Daerah

Damkar Pasuruan Evakuasi Ular Piton di Warkop Warga

Rabu, 26 Agu 2026 - 20:28 WIB