Peran Polisi Digantikan Ormas, Fenomena Jemput Paksa: Tegakkan Hukum Atau Main Hakim Sendiri?

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Praktisi Hukum dari DS Law Office, Dedy Sutejo, S.H. (kiri)

Keterangan: Praktisi Hukum dari DS Law Office, Dedy Sutejo, S.H. (kiri)

Spread the love

KOTA MALANG, pendoposatu.id- Praktik penegakan hukum di Indonesia kembali diuji lewat kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Aksi jemput paksa di kediamannya oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diklaim Ketua Komnas Anak Kota Malang, Igo Chaniago, telah diberi lampu hijau Walikota Malang, Wahyu Hidayat kini justru memicu perdebatan hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Aksi penjemputan paksa yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang ini dinilai sarat kontroversi. Dalih jemput paksa untuk “mengantarkan” terduga ke Polresta Malang Kota oleh ormas yang disertai publikasi identitas (doxing), disinyalir berawal dari kekecewaan Komnas Anak Kota Malang atas lambatnya respons pihak Kepolisian.

Seperti yang diketahui, Ketua Komnas Anak, Igo, di grup WhatsApp Gubuke Wong Ngalam (GWN) mengatakan jika menunggu kepolisian kelamaan datangnya. Ia lebih memilih menggandeng massa ormas untuk mengambil tindakan cepat di lapangan.

Untuk memperkuat legitimasinya, sebelum eksekusi Igo juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang dan Polsek Klojen.

Namun begitu, jika dinilai dari kacamata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengklaim perbuatan Komnas Anak yang dibungkus dengan istilah “mengantarkan” terduga tersebut tidak mengubah hakikat tindakan upaya paksa. Aksi ini berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan prosedur hukum.

Praktisi Hukum dari DS Law Office, Dedy Sutejo, S.H., angkat suara dan menegaskan bahwa tindakan mengamankan swadaya atau menjemput seseorang secara mandiri tanpa wewenang resmi tetap merupakan bentuk aksi main hakim sendiri (eigenrichting).

Menurut Dedy, pengubahan istilah di lapangan tidak serta-merta menghilangkan unsur pelanggaran HAM dan hukum acara itu sendiri.

“Apapun bahasanya, yang terlihat di publik jelas tindakan menjemput paksa, bukan sekadar mengantarkan. Secara hukum acara, penangkapan seseorang hanya sah jika dilakukan oleh aparat penegak hukum yang dibekali Surat Perintah Penangkapan (Sprint),” tegas Dedy saat diwawancarai pada Selasa (18 Agustus 2026) sore.

“Aksi penjemputan paksa oleh elemen non-APH yang tidak berwenang, apalagi melibatkan ormas, jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan menabrak asas praduga tak bersalah,” tandasnya.

Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan jika benar statement Komnas Anak Kota Malang yang mengklaim mendapat “lampu hijau” dari Wali Kota Malang, hal itu tidak bisa dijadikan legitimasi hukum untuk melakukan upaya paksa.

Ia menilai Wali Kota sebagai pejabat publik maupun Dinsos sama sekali tidak memiliki kewenangan diskresi untuk melegitimasi penindakan pidana di luar koridor kepolisian.

Dedy berpendapat, jika aksi semacam ini terus dimaklumi atas nama “mengantarkan terduga” atau terdorong fenomena no viral no justice, ia memperingatkan bahwa aksi penindakan swadaya oleh pihak yang tidak berwenang justru berpotensi menciptakan peristiwa hukum baru yang membahayakan posisi pelapor.

“Niatnya mungkin membawa terduga ke polisi, tetapi tata cara penjemputan paksa yang diduga disertai doxing dan intimidasi itu berpotensi memenuhi unsur perampasan kemerdekaan seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP,” bebernya.

“Itu belum lagi tindakan doxing dengan melakukan pengunggahan identitas ke media sosial yang jelas menabrak UU ITE,” jelasnya.

Fenomena ini sekaligus menyingkap hambatan kultural yang kerap membentengi lingkungan pendidikan keagamaan saat tersangkut kasus hukum, yang sering kali memicu kekecewaan masyarakat hingga berujung aksi nekat jemput paksa beramai-ramai.

Kendati demikian, sebagai praktisi hukum, ia lebih menekankan bahwa penyelesaian keterlambatan laporan kepolisian seharusnya ditempuh lewat jalur formal yang elegan.

“Jalur formal yang elegan itu seperti bersurat meminta atensi pimpinan Polri atau mengajukan praperadilan, bukan dengan melegitimasi penjemputan paksa mandiri yang justru merusak tatanan hukum negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat maupun Dinsos Kota Malang belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim Ketua Komnas Anak Kota Malang.

Sebelumnya, dalam pernyataan tertulis di grup WAG GWN, Ketua Komnas Anak mengklaim telah mengantongi ‘lampu hijau’ untuk melakukan aksi penjemputan paksa tersebut. (gus)

Berita Terkait

Ketika ‘Malang Menyala’ Justru Padamkan Memori Kolektif ‘Malang The Glory Land’
Bakorwil Malang Perkuat Gerakan Swasembada Bawang Putih, Wagir Jadi Titik Strategis Jatim
450 Calon Pelanggan Menanti, Kinerja Perumda Tirta Kanjuruhan Dipertanyakan
KTH Blitar Tagih Kepastian Pengelolaan Hutan, Perhutani Diberi Waktu 90 Hari
Sekolah Rakyat Jalan Pemerataan Pendidikan, Kepala Bakorwil Malang Pastikan Pembelajaran Berjalan Efektif
Proyek Puskesmas Bululawang Rp.3,64 Miliar Diduga Bermasalah, DPRD Malang Malah Saling Lempar Kewenangan
Polres Malang Tutup Celah Perjudian Sabung Ayam Wadung Pakisaji
Kekeringan Malang Selatan Meluas, 7.606 Warga Bergantung Pada Pasokan Air Bersih

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:37 WIB

Peran Polisi Digantikan Ormas, Fenomena Jemput Paksa: Tegakkan Hukum Atau Main Hakim Sendiri?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Ketika ‘Malang Menyala’ Justru Padamkan Memori Kolektif ‘Malang The Glory Land’

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Bakorwil Malang Perkuat Gerakan Swasembada Bawang Putih, Wagir Jadi Titik Strategis Jatim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:02 WIB

450 Calon Pelanggan Menanti, Kinerja Perumda Tirta Kanjuruhan Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Sekolah Rakyat Jalan Pemerataan Pendidikan, Kepala Bakorwil Malang Pastikan Pembelajaran Berjalan Efektif

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Proyek Puskesmas Bululawang Rp.3,64 Miliar Diduga Bermasalah, DPRD Malang Malah Saling Lempar Kewenangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Polres Malang Tutup Celah Perjudian Sabung Ayam Wadung Pakisaji

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Kekeringan Malang Selatan Meluas, 7.606 Warga Bergantung Pada Pasokan Air Bersih

Berita Terbaru