URC Macan Blambangan Bongkar Dugaan Begal Palsu, Karyawan Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga TSK laporan begal fiktif dana perusahaan yang masuk investasi kripto (Foto: Boby Try pendoposatu.id)

Terduga TSK laporan begal fiktif dana perusahaan yang masuk investasi kripto (Foto: Boby Try pendoposatu.id)

 

BANYUWANGI, pendoposatu.id – Tim URC Macan Blambangan Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil membongkar skenario rekayasa laporan palsu sekaligus mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan swasta, Polresta Banyuwangi ungkap dugaan laporan begal fiktif dana perusahaan yang masuk investasi kripto.

Peristiwa ini bermula saat terduga pelaku membuat laporan polisi pada Sabtu malam (1 Agustus 2026). Dalam keterangannya, ia mengaku menjadi korban tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) oleh dua Orang Tidak Dikenal (OTK) bersenjata tajam di kawasan persawahan Kelurahan Pakis. Terduga pelaku mengklaim bahwa uang operasional dan gaji karyawan CV. Xagara Mandala sebesar Rp.14.700.000,- yang dibawanya telah dirampas oleh para begal.

Namun rekayasa tersebut tidak berlangsung lama, kecurigaan petugas berawal dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal yang minim bukti fisik serta ketidaksesuaian profil lokasi. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Macan Blambangan bergerak cepat melakukan penyidikan melalui penelusuran digital forensic dan audit finansial (Follow the Money).

Dari hasil analisis forensik digital terhadap gawai milik terduga pelaku serta rekapan mutasi rekening, penyidik menemukan fakta bahwa aksi pembegalan tersebut hanyalah alibi fiktif. Terduga pelaku sejatinya telah menggelapkan dana perusahaan CV. Xagara Mandala dengan total mencapai Rp.29.878.000,-. Uang perusahaan tersebut dipecah secara sepihak, di mana sebesar Rp3.700.000,- ditransfer ke rekening pribadi istrinya, sementara sisanya di depositkan ke bursa pertukaran aset kripto (crypto exchange).

Terduga pelaku berspekulasi menempatkan dana tersebut pada aset kripto berisiko tinggi (meme coins) yang saat itu mengalami penurunan nilai secara tajam (crash). Akibat spekulasi tersebut, portofolio modalnya hancur hingga menyisakan saldo minim sebesar Rp.1.168,-. Didorong rasa panik akibat kerugian total (loss/liquidated), terduga pelaku menghapus riwayat penelusuran pada gawainya dan merancang skenario pembegalan palsu untuk membohongi manajemen perusahaan serta pihak kepolisian.

Baca Juga :  Warga Padati Bersih Desa Kalisongo 2026, Wayang Kulit Jadi Penggerak Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Sisa uang tunai sebesar Rp2.800.000,-
– 1 (satu) buah tas punggung
– Lembar surat tanda laporan fiktif
– Struk transaksi perbankan
– Tangkapan layar (screenshot) bukti
transaksi dan grafik trading kripto yang
mengalami loss.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan fokus penanganan perkara ini serta menyampaikan imbauan kamtibmas kepada seluruh masyarakat.

“Terduga pelaku sengaja membuat laporan fiktif demi menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang ia habiskan untuk berspekulasi di instrumen kripto. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera,” tegas Kapolresta Banyuwangi, saat dikonfirmasi, Rabu (5 Agustus 2026).

Lebih lanjut, Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat maupun elemen pelaku usaha untuk senantiasa waspada dan bijak dalam mengelola keuangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak coba-coba merekayasa kejahatan atau membuat laporan palsu, karena setiap laporan pasti kami selidiki secara mendalam. Bagi para pemilik usaha, tingkatkan sistem pengawasan keuangan internal. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak spekulasi keuangan berisiko tinggi yang dapat memicu tindakan nekat melanggar hukum,” imbau Kapolresta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terus berkoordinasi dengan pihak manajemen CV. Xagara Mandala untuk penanganan hukum lebih lanjut.(Bob)

Penulis : Boby Try

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polsek Songgon Sukses Amankan Lomba Sepak Bola Tingkat SD/MI se-Kecamatan Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke-81
Demi Dapatkan Sembako Murah Ratusan Warga Kota Pasuruan Rela Antri Berjam-Jam
Peringati HUT RI ke-81, Aksi Donor Darah Pegawai Lapas Banyuwangi Bantu Amankan Stok PMI
DPUPR Tulungagung Genjot Salob Ruas Jalan Bungur-Kedoyo Guna Keselamatan Pengendara
Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas Dan Transparan
Kas Hartadi Soroti Potensi Pesepak Bola Muda Lawang, Siadi Cup Dinilai Jadi Jalur Menuju Level Profesional
Bupati Pasuruan Resmikan Open House Dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Satu
AKBP Muhammad Taat Tinggalkan Polres Malang, Soroti Pengamanan Presiden Hingga Pengungkapan Curanmor

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Polsek Songgon Sukses Amankan Lomba Sepak Bola Tingkat SD/MI se-Kecamatan Dalam Rangka Peringati HUT RI Ke-81

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Demi Dapatkan Sembako Murah Ratusan Warga Kota Pasuruan Rela Antri Berjam-Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Peringati HUT RI ke-81, Aksi Donor Darah Pegawai Lapas Banyuwangi Bantu Amankan Stok PMI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:45 WIB

DPUPR Tulungagung Genjot Salob Ruas Jalan Bungur-Kedoyo Guna Keselamatan Pengendara

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas Dan Transparan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Bupati Malang Minta ASN Tinggalkan Zona Nyaman, Pelayanan Publik dan Kinerja Jadi Tolok Ukur

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Kas Hartadi Soroti Potensi Pesepak Bola Muda Lawang, Siadi Cup Dinilai Jadi Jalur Menuju Level Profesional

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Bangun Karakter Generasi Muda KORMI Kabupaten Pasuruan Resmi Buka Kejurkab Paskibra 2026

Berita Terbaru