Malang Kota, pendoposatu.id – Kota Malang digegerkan dengan kasus pencurian disertai kekerasan yang menewaskan seorang petugas keamanan di kawasan Perumahan Cemara Diamond Townhouse, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang. Pelaku yang diketahui merupakan residivis spesialis pencurian perumahan akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pelaku berinisial T (42), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap aparat kepolisian saat berada di rumahnya pada Kamis malam (14/5/2026) tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan awalnya polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan lebih dari satu orang. Namun hasil pendalaman dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas menunjukkan pelaku bergerak seorang diri.
“Setelah dilakukan analisis CCTV dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui pelaku hanya satu orang,” ujar AKP Aji saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat malam (15/5/2026).
Peristiwa berdarah itu bermula pada Sabtu malam (9/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu korban berinisial MS (51), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan sekaligus membantu menjaga area perumahan, mendapat laporan warga terkait gerak-gerik mencurigakan seseorang yang membawa material bangunan berupa kusen galvalum.
Korban kemudian berusaha menghentikan pelaku di area bawah flyover Cemorokandang. Teguran korban justru memicu cekcok hingga berujung perkelahian. Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan belati dan menusukkan senjata tersebut ke bagian perut korban.
Luka tusuk yang cukup parah membuat korban harus dilarikan ke RSUD Dr. Saiful Anwar Malang untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Namun nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pagi (10/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku kerap membawa belati setiap menjalankan aksinya dengan dalih digunakan untuk mengupas kabel.
Selain mendalami kasus penganiayaan yang menewaskan korban, penyidik kini juga menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian kabel dan aksi pencurian lain di wilayah Malang Raya.
Kapolsek Kedungkandang, M. Roichan, bersama tim turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Spin, tas selempang, pakaian pelaku, sandal, serta material bangunan hasil curian yang belum sempat dijual.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap belati yang digunakan pelaku. Senjata tajam tersebut diduga dibuang ke aliran sungai di kawasan Kalisari usai kejadian.
Menurut AKP Aji, tersangka merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan pencurian dengan sasaran kawasan perumahan yang dinilai minim pengawasan.
“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan menyasar perumahan yang relatif sepi,” jelasnya.
Dalam proses hukum yang berjalan, kepolisian membuat dua laporan perkara sekaligus, yakni pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian serta Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Malang Kota turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi dan membantu proses pengungkapan kasus hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.
Penulis : nes











