KOTA MALANG, pendoposatu.id – Banyaknya jalan berlubang mulai bermunculan di Kota Malang, mengakibatkan sejumlah pengendara motor terjatuh bahkan celaka saat melintasi jalan berlubang tersebut. Beberapa titik krusial seperti kawasan Jalan Raya Jembatan Kedungkandang, jalan raya Sawojajar dan Jalan Raya Jembatan Muharto dilaporkan kerap memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua.
Seperti yang terjadi pada Jumat (12 Juni 2026), kemarin malam. Seorang wartawan dari media online warga Kecamatan Pakis Kabupaten Malang ini mengalami kecelakaan tunggal akibat terkena jalan yang lubang, karena dengan adanya jalan berlubang dan bergelombang itu mengakibatkan wartawan tersebut mengalami luka patah kaki sebelah kiri.
Warga sekitar mengaku sudah melapor ke Pemkot Malang namun belum ada tindakan. Warga pun akhirnya berinisiatif menambal jalan berlubang dengan tanah urukan.
“Lubang itu sudah lama ada, tahun yang lalu ada pengendara yang berhenti untuk menutup lubang dengan sak berisi pasir,” ujar warga Kedungkandang, Giono, Minggu (14 Juni 2026).
Peristiwa yang sama juga dialami pengendara motor ketika melintas di Jalan Raya Jembatan Kedungkandang pada tahun lalu mengakibatkan 1 pemuda asal Muharto tewas dan 2 pemuda lagi cidera patah tulang. Banyaknya jalan berlubang dan bergelombang ini mengundang reaksi banyak kalangan masyarakat juga makin membuat pengendara was-was celaka.
Warganet mengulas soal tanggung jawab pemerintah, apabila kerusakan jalan berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas sesuai Pasal 273 ayat 1 Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang juga mengatur sanksi bagi setiap penyelenggara jalan yang lalai dalam memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Penyelenggara jalan yang dimaksud meliputi pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kewenangannya (seperti jalan nasional, provinsi, kabupaten, atau kota). Berikut juga adalah rincian sanksi berdasarkan akibat yang ditimbulkan akibat jalan rusak tersebut mulai dari luka ringan akan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.12 juta, luka berat akan dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.24 juta sedangkan kalau meninggal dunia dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.120 juta.
Selain itu, daerah jembatan Kedungkandang di jalan Mayjen Sungkono tidak ada tanda atau rambu peringatan tentang jalan yang rusak tersebut, sehingga dapat merugikan pengguna jalan nantinya. Menanggapi kejadian ini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang belum mengeluarkan pernyataan resmi hingga berita ini diturunkan.(Dir)
Penulis : Dir
Editor : Redaksi










