Upaya Pemkab Tulungagung Pertahankan Kualitas Tembakau Gagang Rejeb Lewat Alokasi DBHCHT

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tembakau lokal Tulungagung (Foto: Hanik pendoposatu.id)

tembakau lokal Tulungagung (Foto: Hanik pendoposatu.id)

Spread the love

TULUNGAGUNG, pendoposatu.id— Upaya menjaga kualitas tembakau lokal tidak hanya bergantung pada varietas tanaman, tetapi juga ditentukan oleh keterampilan petani dalam melakukan budidaya hingga proses penanganan pascapanen. Pengelolaan yang tepat menjadi faktor penting untuk mempertahankan mutu, cita rasa khas, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi hasil pertanian.

Komitmen tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dalam mengembangkan potensi tembakau daerah, termasuk varietas gagang rejeb yang telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Melalui Dinas Pertanian, Pemkab Tulungagung terus mendorong peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) petani agar mampu menghasilkan tembakau bermutu tinggi tanpa menghilangkan karakteristik rasa khas yang menjadi keunggulan produk lokal.

Salah satu upaya konkret yang dilakukan yakni melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kapasitas kelompok tani tembakau yang berlangsung pada 9–12 September 2026 lalu.

Program tersebut didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan diikuti oleh 25 kelompok tani dari lima kecamatan penghasil tembakau di Kabupaten Tulungagung. Kelima wilayah tersebut meliputi Kecamatan Sumbergempol, Boyolangu, Campurdarat, Pakel, dan Bandung.

Dalam kegiatan itu, para peserta memperoleh pembekalan berbagai materi yang berkaitan dengan peningkatan kualitas hasil produksi tembakau. Materi yang diberikan meliputi teknik budidaya, pemilihan benih, pemurnian varietas, pemupukan organik, manajemen alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga teknik penanganan pascapanen.

Pembekalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam mengelola tanaman tembakau secara lebih optimal, sehingga mutu bahan baku tetap terjaga dan nilai ekonominya dapat ditingkatkan.

Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, M. Makrus Manan, melalui Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian, Triwidyo Agus Basuki, menjelaskan bahwa peningkatan kemampuan petani merupakan bagian penting dalam mendukung pengembangan komoditas tembakau lokal.

Pria yang akrab disapa Okky itu menyampaikan, pelatihan difokuskan pada sejumlah aspek penting, mulai dari pemilihan benih yang tepat, pemurnian varietas, penerapan pemupukan organik, hingga optimalisasi pemanfaatan alat dan mesin pertanian.

Selain itu, petani juga dibekali pengetahuan mengenai pengolahan daun tembakau setelah panen. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas hasil produksi sekaligus mempertahankan nilai jual tembakau.

“Dengan pemilihan benih, pemurnian varietas, dan pemupukan organik. Kemudian materi kedua adalah manajemen alsintan, yakni optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian. Serta pascapanen, yaitu teknik pengolahan daun tembakau yang benar demi menjaga nilai ekonomi,” jelas Okky saat memberikan keterangan pada Senin (19 Oktober 2026).

Ia menambahkan, Pemkab Tulungagung berharap pemanfaatan DBHCHT melalui program Dinas Pertanian dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas tembakau lokal.

Tidak hanya berorientasi pada hasil produksi, program tersebut juga diarahkan untuk menjaga cita rasa khas tembakau Tulungagung agar tetap menjadi keunggulan yang memiliki nilai tersendiri di pasaran.

“Pemkab Tulungagung dengan memanfaatkan dana DBHCHT di Dinas Pertanian, berharap kualitas tembakau lokal Tulungagung semakin baik, kemudian memiliki cita rasa yang khas dan goal-nya petani mendapatkan kesejahteraan dari budidaya mereka di bidang tembakau,” terangnya.

Melalui peningkatan kapasitas petani tersebut, Pemkab Tulungagung berharap pengembangan tembakau lokal dapat berjalan secara berkelanjutan. Dengan keterampilan budidaya dan penanganan pascapanen yang semakin baik, petani diharapkan mampu menghasilkan tembakau berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan dari sektor pertanian tembakau. (Hanik)

Berita Terkait

DBHCHT 2026 Rp1,5 Miliar Diserap, Dinas PUPR Tulungagung Garap Perbaikan Jalan
Bakorwil Malang Gagas Malangopi Fest 2026 Bangkitkan Kejayaan Kopi Malang
Nostalgia Malang Classic Meriahkan HUT ke-81 Jawa Timur, Dukung Ekonomi Kerakyatan dan Pelestarian Budaya
‎Gerindra Tanam 1.000 Pohon Dan Santuni Anak Yatim Dalam Gerakan Indonesia Asri
Aset Hibah 13 Hektare Kampus IV UIN Malang di Turen Dipersoalkan, DPRD Minta Pemkab Bertindak
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Batasi Sound Horeg, Zia Ulhaq: Tak Perlu Perda Baru
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Dinsos Tulungagung Perkuat Validasi Data Penerima BLT DBHCHT 2026
BLK Tulungagung Gunakan DBHCHT Untuk Pelatihan Barista Dan Desain Grafis

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Upaya Pemkab Tulungagung Pertahankan Kualitas Tembakau Gagang Rejeb Lewat Alokasi DBHCHT

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:15 WIB

DBHCHT 2026 Rp1,5 Miliar Diserap, Dinas PUPR Tulungagung Garap Perbaikan Jalan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:33 WIB

Bakorwil Malang Gagas Malangopi Fest 2026 Bangkitkan Kejayaan Kopi Malang

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Nostalgia Malang Classic Meriahkan HUT ke-81 Jawa Timur, Dukung Ekonomi Kerakyatan dan Pelestarian Budaya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Aset Hibah 13 Hektare Kampus IV UIN Malang di Turen Dipersoalkan, DPRD Minta Pemkab Bertindak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:39 WIB

DPRD Kabupaten Malang Sepakat Batasi Sound Horeg, Zia Ulhaq: Tak Perlu Perda Baru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Dinsos Tulungagung Perkuat Validasi Data Penerima BLT DBHCHT 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:02 WIB

BLK Tulungagung Gunakan DBHCHT Untuk Pelatihan Barista Dan Desain Grafis

Berita Terbaru

Pelaksana dan peserta UPA Batch ke-2 DPC Peradi Kabupaten Malang (Foto: bgs pendoposatu.id)

Hukum

PERADI Kabupaten Malang Gelar UPA 2026 Batch ke-II

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:14 WIB

You cannot copy content of this page